Perintah Mengumumkan Pernikahan Adalah Sunnah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (Katagori posting Fiqih Nikah)
Pembaca budiman, semoga selalu mendapat curahan Rahmat dan ridha dari Allah swt. Aamiin...
Rasiyambumen / Pelangi Khazanah Islam,mem-posting "Perintah Mengumumkan Pernikahan Adalah Sunnah."

Sudah menjadi tradisi di setiap peristiwa pernikahan, kedua mempelai mendapat ucapan selamat berulang-ulang. Ucapan terkadang diucapkan setelah selesainya acara aqad nikah terkadang pada sat respsi. Dan redaksi ucapannya pun beragam : ada yang beraroma doa, puisi, pantun bahasa formal dan b ahkan kadang diselipkan istilah-istilah dalam bahasa asing. Yang paling pupuler misalnya "SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU" atau Semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, atau ada pula, Semoga cepat punya momongan, dll. Apakah Islam mengajarkan doa atau ucapan bagi kedua pengantin maupun redaksi ucapan selamat untuk pengantin?.  Di dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, penulis menemukan bahasan di maksud di bab Pernikahan. Dan penulis bagi-bagi untuk ikhwan-akhwat agar mengamalkannya sebagai suatu sunnah, insyaallah.

Perintah Mengumumkan Pernikahan Adalah Sunnah.

1. Doa dan Ucapan Setelah Aqad Nikah. 
  • Dari Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Nabi saw. di waktu orang selesai melakukan aqad nikah beliau berdoa"  "(Semoga Allah memberikan bekah kepadamu dan atasmu dan mengumpulkan kamu berdua dalam kebaikan")   بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ 
  • Dari Aisyah r.a  ia berkata : Setlah Nabi saw. mengawini aku, kemudian aku datang kepada ibuku. Beliau lalu memasukkan aku ke dalam rumah. Tiba-tiba beberapa perempuan anshar sudah ada di rumah dan mereka mengucakpan :  .  على الخير ، ولبركة و على خير طائ "(Semoga selalu baik, penuh keberkahan dan dalam kebaikan selalu) (HR. Buharai dan Abu Daud) 
  • Dari Al-Hasan, ia berkata Uqail bin Abi Thalib kawin dengan perempuan Bani Yasir, lalu mereka mengucapkan doa "Semoga kamu rukun dan banyak anak" Lalu Uqail menjawab: Ucapkanlah sebagamana Rasulullah saw. berdoa : "Barakallahu fikum wa baraka 'alaikum." "Semoga Allah memberikan kamu dan menjadikan kamu berbahagia" (HR. Nasa'i)

2. Perbedaan Arti  لَكَ dan  عَلَيْكَ dan Hikmahnya
Ucapan doa yang diajarkan Rasulullah saw. memiliki nilai dan hikmah yang panjang buat kedua mempelai dan keluarganya, jauh lebih bermakna dari ucapan lainnya semisah : "Semoga dirunia banyak anak."
Ada sebagian ulama / ahli bahasa Arab mencoba membedakan asti dari preposisi kata " لَكَ dan  عَلَيْكَ " pada hadits di atas, misalnya : 
Preposisi ل  /laam/ secara harfiyyah artinya memang diterjemahkan pada ; Ada على /’alaa/ dapat diterjemahkan "di atas" lagi. Namun Makna ل  menunjukkan makna yang baik, sedangkan على   menunjukkan makna buruk. Oleh karena itu, jika memerhatikan hal ini, doa walimah di atas jika diterjemahkan akan menjadi panjang, yaitu :
"Semoga Allah memberi berkah padamu di saat rumah tanggamu dalam keadaan harmonis, dan semoga Allah (tetap) memberi berkah padamu di saat rumah tanggamu terjadi kerenggangan (terjadi prahara), dan semoga Di (Allah) mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan".  Mengapa demikian ?  :
  • Manusia tidak akan tahu apa yang akan terjadi. Hari-hari setelah pernikahan tidak selalu merupkan hari yang bahagia. Orang yag menikah juga belum tentu memiliki banyak anak. Maka membayangkan setelah menikah akan selalu bahagia dan memiliki banyak anak adalah hal yang tak sepenuhnya benar, tak sepenuhnya bisa menjadi kenyataan bagi tiap orang.
  • Kehidupan rumah tangga penuh suka dan duka. Sebagaimana fase kehidupan lainnya, hari-hari dalam kehidupan berumah tangga juga diwarnai oleh dua hal; kadang kita menemukan hal-hal yang kita sukai, kadang kita menemukan hal yang tidak kita sukai. Kadang kita mengalami hal-hal yang kita inginkan, kadang kita menemui hal-hal yang tidak kita inginkan. Kadang kita menjumpai perkara peristiwa yang membuat hati kita senang, kadang kita menjumpai perkara dan peristiwa yang membuat hati kita tidak senang. Pada kedua sisi itu, kita berharap ada barakah. Pada kedua sisi itu, kita mendoakan pasangan suami istri selalu mendapatkan barakah. Iniliah yag kita tangkap dari doa ini. Dan inilah yang jauh lebih baik daripada "bahagia dan banyak anak".
  • Doa mencakup kondisi senang dan susah. Dalam doa yang diajarkan Rasulullah saw. ini, ada kata - laka dan ada kata alaika. Meskipun sama-sama keberkahan yang diminta, tetapi dengan adanya preposisi yang berbeda ini, maknanya menjadi: barakah pada hal-hal yang disenangi dan sekaligus barakah pada hal-hal yang tidak disenangi. Jadi kita mendoakan  pengantin Muslim senantiasa mendapatkan keberkahan baik dalam kondisi yang mereka senang maupun tidak mereka senangi. Misalnya saat mereka diluaskan rezekinya oleh Allah, mereka berada dalam keberkahan dengan sikap syukur dan banyaknya infaq. Dan ketia suatu saat mereka berada dalam keterbatasan ekonomi, mereka juga berada dalam keberkahan dengan sikap sabar dan iffah-nya.
  • Barakah meliputi aneka kebaikan. Dengan mendoakan barakah, berarti kita merangkum sekian banyak kebaikan dalam satu ikatan. Seperti saat menyuruh seseorang untuk shalat dengan khusu' sesungguhnya untuk dapat mencapai perintah itu harus thaharah dulu, berwudhu dulu, memenuhi syarat dan rukun shalat. Demikian pula hal nya dengan barakah.
  • Meliputi doa dunia dan akhirat. Ada suami istri yang banyak berbahagia di dunia, tetapi di akhirat masuk neraka. Tentu bukan itu yang kita harapkan terjadi pada saudara kita pengantin baru. Pun ada suami istri yang pernikahannya langgeng dan  abadi di dunia, tetapi keduanya masuk neraka. Seperti Abu Lahab dan istrinya yang di-nash Allah dalam surat Al-Lahab. Tentu pula, bukan seperti ini yang kita harapkan pada saudara kita pengantin baru. Kita mengharapkan mereka memperoleh banya kebaikan ; kendati bahagia dan duka datang silih berganti dan tak semua pasangan suami istri memiliki anak yang banyak. Dan doa yang diajarkan Rasulullah saw. itulah doa yang paling tepat.
wallahu a'lam.

3. Menyiarkan Perkawinan  
Agama Men-Sunnahkan  mengumumkan perkawinan agar dengan demikian terjauh dari nikah siri (rahasia) yang terlarang itu dan untuk menyatakan rasa gembira yang dihalalkan oleh Allah, dalam menikmati kebaikan. Juka karena perkawinan merupakan perbuatan yang haq untuk dipopulerkan supaya diketahui bail oleh orang yang berkepentingan ataupun khalayak ramai, orang yang dekat atau yang jauh dan menjadi perangsang bagi orang-orang yang lebih suka membujang daripada kawin. Sehingga pasaran perkawinan menjadi laris. Menyiarkan perkawinan boleh dilaksanakan menurut adat sebab tiap-tiap masyarakat itu mempunyai adatnya sendiri-sendiri. Tetapi dalan syi'ar perkawinan ini tidak boleh disertai dengan hal-hal yang haram seperti mabuk-mabukkan, pergaulan bebas laki-laki dan perempuan dan lain sebagainya. 
Dari 'Aisyah r.anha bahwa Nabi saw bersabda :
هذا النكاح وجعلوه في المساجد واضربو أ عليه الدفوق
"Syiarkan nikah ini dan adkanlah di masjid-masjid, dan pukulah untunya rebana-rebana. (HR. Ahmad dan Turmidzi, hadits hasan.)  
Tidak diragukan bahwa mengadakan di masjid-masjid adalah lebih mendapatkan perhatian dan berpengaruh, oleh karena di masjid-masjid merupakan tempat berkumpul banyak orang, lebih-lebih pada zaman sahabat, masjid-masjid, merupakan tempat pertemuan umum.
  • Tirmidzi meriwayatkan hadits dan ia hasankan, Hakim Meriwayatkan dari Yahya Ibnu Sulaiman dan ia sahkan, katanya Sya berkata kepada Muhammad bin Khattab : "Saya telah mengawini dua orang perempuan, dan pada salah seorang daripadanya tidak menggunakan keramaian pukul rebana. Lalu Muhammad bin Khttab menjawab :  قال النبي صلى الله عليه وسلم  فصل ما بين الحلال والحرام الصوت والدف في النكاح  Rasulullah saw. telah bersabda : "Perbedaan antara pesta halal dan haram yaitu bernyanyi dan pukul rebana (dalam perkawinan)" 
  • Hadits Tirmidzi :   حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلَالِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَجَابِرٍ وَالرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو بَلْجٍ اسْمُهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ وَيُقَالُ ابْنُ سُلَيْمٍ أَيْضًا وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاطِبٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غُلَامٌ صَغِيرٌ 
"Perbedaan antara yang diharamkan (zina) & yang dihalalkan (pernikahan) ialah dengan memukul rebana dan suara. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Jabir & Ar Rubayyi binti Mu'awwidz, Abu Isa berkata : Hadits Muhammad bin Hattib merupakan hadits hasan. Abu Bjl bernama Yahya bin Abu Sulaiman, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hattib telah melihat Nabi pada saat masih kecil (H R. Tirmidzi no.1008)  

Demikian Uraian Perintah Mengumumkan Pernikahan Adalah Sunnah. Semoga bermanfaat.
klik link ini :  Khotbah Jum'at

0 Response to "Perintah Mengumumkan Pernikahan Adalah Sunnah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel