Hukum Walimah Dalam Pernikahan Dan Hukum Menghadiri Undangan.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ  
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (katagori Posting Fiqih Nikah).
Pembaca budiman sukses selalau, bimbingan Allah swt. menyertainya dalam segala aktivitas di dunia ini untuk mempersiapkan kehidupan kekal abadi di Akhirat nanti.
Rasiyambumen / Pelangi Khazanah Islam memposting materi dengan judul Hukum Walimah Dalam Pernikahan Dan Hukum Mengadiri Undangan. 

Walimah arti harfiyahnya ialah berkumpul, kaena pada waktu tersebut adalah berkumpul suami istri. Dalam istilah khusus yaitu tentang makan dalam acara perkawinan. Dalam kamus hukum walimah juga adalah makanan pesta pengantin atau setiap makanan untuk undangan dan lain sebagainya. Kata walimah berasal dari al-walam yang mempunyai arti al-jam'u (berkumpul), karena setelah prosesi ijabqobul dalam akad nikah keduanya biasa dan bisa berkumpul. Ada juga yang mengartikan al-walim itu makanan pengantin, yang maksdunya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta pernikahan. Bisa juga diartikan dengan makanan untuk tamu undangan atau lainnya. 

Ibnu Kastsir mengemukakan bahwa walimah adalah : "Makanan yang dibuat untuk pesta pernikahan" Sedangkan menurut Ibnu Arabi, bahwa kata walimah mengandung makna sempurna dan bersatunya sesuatu. Sebagai istilah, walimah biasanya digunakan untuk menyebut perayaan tasyakuran atas terjadinya peristiwa yang mengembirakan. Namun istilah ini mengalami penyempitan makna, digunakan sebagai istilah untuk perayaan tasyakuran pernikahan (walitutu al-urs) atau resepsi pernikahan. Hal ini merujuk kepada sebuah keterangan tentang hal itu, (yaitu) sebuah perintah Nabi saw. kepada Abdurrahman bin Auf r.a saat selesai akad nikah yang oleh beliau kelihatan dari dandanannya.

1. Hukum Walimah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad, bedasarkan kepada dalil :
  • Rasulullah saw. bersabda kepada Adurrahman bin Auf : "Adakan walimah, sekalipun dengan seekor kambing..."
  • Dari Anas ia berkata : Rasulullah saw. mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zainab (HR.B ukhari dan Muslim)
  • Dari Buraidah, ia berkata Ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw. bersabda : "sesungguhnya harus, untuk pesta perkawinan ada walimahnya" (HR. Ahmad)
  • Anas berkata : Rasulullah saw. tidak pernah tidak mengadakan walimah bagi istri-istrinya, juga bagi Zainab. Beliau memulai menyuruh aku, lalu aku panggil orang atas nama beliau. Kemudian beliau hidangkan pada mereka roti dan daging sampai mereka kenyang.
  • Bukhari meriwayatkan, bahwa rasulullah saw. mengadakan walimahan untuk sebgaian istrinya dengan dua mud gandum. Adanya perbedaan-perbedan dalam mengadakan walimah ini oleh Nabi saw. bukanlah melebihkan istri yang satu daripada yang lain, tetapi semata-mata disebabkan oleh keadaan sulit atau lapang.
2. Waktu dan Adab Walimah      
Walimah dapat diadakan ketika akad nikah atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istriny), atau sesudahnya. Hal ini leluasa tergantung pada adat dan kebiasaan.  Dalam riwayat Bukhori disebutkan bahwa Rasullullah saw. mengundan orang-orang untuk walimahan sesudah beliau bercampur dengan Zainab. Walimahan bisa dilaksakan kapan saja, bisa sebelum jima' ataupun sesudah jima' bisa bersamaan dengan akad nikah dan bisa pula sesudahnya. Apabila bukan karena tidak mungkin mengundang tamu-tamu yang diharapkan hadir dalam satu waktu, walimah hen daknya diadakan satu kali saja pada hari pertama; terpaksanya supaya dicukupkan du akali saja, yaitu tambahan pada hari kedua. Jangan sampai walimah berlangsung lebih dari dua hari. Rasulullah saw. bersabda : "Makanan walimah pada hari petama adalah haq, makanan pada hari kedua adalah sunnah, makanan hari ketiga adalah riya' baranagsiapa suka memperdengarkan kebaikannya kepada orang lain, Allah akan memperdengarkan kepada orang lain itu, keburukan-keburukannya."  Dalam lafadz menurut At-Thabrani, Rasulullah saw. bersabda : " Walimah itu adalah haq (benar). "Menyelenggarakan walimah yang kedua adalah kebaikan dan menyelenggarakannya untuk yang ketiga adalah suatu kesombongan.  Karena walimah adalah ibadah, maka sangat penting untuk menjaga adab-adabnya.
Diantara adab-adab tersebut adalah sebagai berikut :
  • Meluruskan Niat. Lakukanlah walimah dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah saw.  Hindari penyelenggaraan walimah dengan niat memamerkan harta yang dimiliki, atau saling bersaing dengan keluarga lain. Hindari pula pelaksanaan walimah karena mencari sensasi, mencari popularitas. Bahkan ada yang berniat menyakiti hati oran g lain dengan motif komersial, mengharap sumbangan yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan. Memang kita diperkenankan untuk menerima sumbangan yang datang dengan senang hati dan rasa terima kasih serta dipandang sebagai pernyataan kasih sayang dari para tamu undangan, tetapi bukan sebagai "karcis masuk" memenuhi undangan walimah.
  • Tidak membeda-bedakan undangan dengan meninggalkan orang-orang miskin, atau memisah-misahkan tempatnya di tempat resepsi (walimahan). Rasulullah saw. bersabda "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah dimana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak tidak diundang" (HR. Al-Bukhari 5177 dan Muslim 3507) Juga ada diriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw. bersabda: "Makanan yang paling jelek adalah pesta pernikahan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi menundang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak memperkenankan undangan maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya (HR. Muslim) 
  • Mengundang orang-orang yang shalih. Rasulullah saw. bersabda : "Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa" (Hadits hasan diriwaytakan oleh Abu Dawud No.4832 at-Tarmidzi (no.2395 al-Hakim IV/128 dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu Sa'id al-Khuldri r.a)
  • Tidak berlebih-lebihan, bermewah-mewahan dan berlaku mubadzir. Sesuaikanlah walimah dengan kemampuan, dan jangan memaksakan diri. Tidak jarang ada orang yang yang memaksakan diri berhutang kesana kemari guna menggelar acara resepsi yang wah agar meninggalkan kesan meriah. Dalam membayar hutangnya nanti biasanya di berharap dari sumbangan yang diterima. Ini tentu tidak benar. Walimahan hendaknya tidak dilakukan dengan cara memaksakan diri di luar kemampuan dan juga tidak merepotkan orang banyak lantaran harus menyumbang, meskipun menyumbang atau memberikan hadiah itu boleh.
  • Menghindarkan hal-hal maksiat dan bertentangan dengan syariat Islam, seperti melakukan ritual-ritual kesyirikan/khurafat, tasyabbuh dengan orang-orang kafir, terjadinyacampur baur (ikhtilath) antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram, mengumbar aurat dihadapan orang-orang asing, dan sebagainya.
  • Tidak mendengarakan musik-musik Jahiliyah ataupun tontonan-tontonan jahiliyah. Akan tetepi diperbolehkan menabuh rebana (duff) dan melantunkan nyanyian-nyanyian yang tidak bertentangan dengan syariat, dan hal ini pernah dilakukan di masa Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda, : Pemisah antara apa yang halal (yakni pernikanan) dan yang haram (yakni perzinahan) adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan. (HR.An-Nasa'i )
  • Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan / pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)  Hikmah dari diperbolehkannya menabuh rebana dan mendengarkan nyanyian adalah untuk mengumumkan (memeriahkan) pernikahan dan untuk menghibur kedua mempelai. Adapun bagaimana jika memperdengarkan alat musik, kembali pada hukum alat musik itu sendiri, yang masih menjadi khilaf diantara para ulama. Wallahu a'lam 
3. Hukum Menghadiri Undangan  
Menghadiri, undangan walimah hukumnya adalah wajib bagi yang diundang karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan dan menggembirakan.
  • Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Jika salah seorang diantaramu diundang ke walimahan, hendaklah ia datang." 
  • Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda : Barangsipa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya...."
  • Dari Abu Hrairah r.a. Bahwa Nabi saw. bersabda : Andaikata aku diundang untuk makan kaki kambing, niscaya aku datangi. Dan andaikata aku dihadiahi kaki depan kambing niscaya aku terima. Hadits-hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari.    
  • Jika undangan bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu maka tidak wajib mendatangi dan tidak pula sunnah. Contohnya seorang pengundang mengatakan : Wahai orang banyak, datanglah ke walimahan saya, "tanpa disebut orang-orang secara tertentu atau ia katakan, undanganlah tiap orang yang kamu temui". Nabi saw. pernah melakukan ini sebagaimana Anas berkata : Nabi saw. kawin lalu masuk kepada istrinya, kemudaian ibuku membuatkan kue untuk Ummu Sulaim, lalu beliau tempatkan pada bejana lalu berkata : "Wahai saudaraku...., bawalah ini kepada Rasulullah saw. ... Lalu aku bawa kepada Rasulullah saw. maka sabdanya : "Letakkankah" Kemudian sabdanya lagi : "Undanglah si anu dan si anu. dan orang-orang yang bertemu" Lalu saya undang orang-orang yang disebutkan dan saya temui. (HR. Muslim)     
4. Undangan Yang Wajib Dihadiri.
Dalam Fathul bari Al-Hafidz berkata : Syariat undangan yang wajib didatangi adalah :
  1. Pengundangnya sudah mukallaf, merdeka dan sehat akal.
  2. Tidak khusus buat orang-orang kaya saja, sedang yang miskin tidak.
  3. Tidak hanya tertuju kepada orang yang disenangi dan dihormati saja.
  4. Pengundangnya beragama Islam, demikianlah pendapat yang lebih sah.
  5. Khusus hari pertama, demikianlah pendapat yang terkenal.
  6. Belum didahului oleh undangan lain lain. Kalau ada undangan lain, maka yang pertama wajib didahulukan.
  7. Tidak ada kemungkaran dan lain-lain yang menghalalngi kehadirannya.
  8. Yang diundang tak ada udzur.
Baghawi berkata : "Undangan yang ada udzur, atau tempatnya jauh sehingga memberatkan, maka boleh tidak usah hadir.

Demikian uraian tentang Hukum Walimah Dalam Pernikahan Dan Hukum Menghadiri Undangan yang berdasarkan hadits Rasulullah saw. shohih Bukhari dan Muslim dll. Semoga bermanfaat.

Sumber :
Fiqih Sunnah, 7 Sayyid Sabiq telah di edit untuk keselarasan.

Klik link ini :  Khuthbah Jum'ah     

  
 

  

  

0 Response to "Hukum Walimah Dalam Pernikahan Dan Hukum Menghadiri Undangan."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel