"Istri Memakai Nama Belakang Dengan Nama Suami", Haramkah Hukumnya?

Kajian Khazanah Islam (Katagori Posting Mu'amalah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen.com/Pelangi Khazanah Islam mempost : "Istri Memakai Nama Belakang Dengan Nama Suami", Haramkah Hukumnya?.

Mari kita mencoba menelisik apakah ada dalilnya dalam Al-Qur'an atau Hadits Nabi Saw. sehubungan dengan judul di atas tersebut. 

Tradisi Arab selalu memberi nama kepada anak-anaknya dengan satu suku kata saja. Misalnya, Abdullah, Zaid, Ibrahim, Fatimah, Aisyah dan sebagainya.  Jika ada nama yang murakkab (dua kata) atau lebih, kata kedua pasti adalah nama ayahnya. Sedang kata yang ketiga adalah nama kakeknya. Contoh : Ibrahim Manaf Ya'qub. Berarti namanya adalah Ibrahim, sedangkan Manaf adalah nama ayahnya dan Ya'qub adalah nama Kakeknya.  
Tradisi seperti ini menjadi rancu jika dibawakan pada pola penamaan di Indonesia. Biasanya, nama-nama orang Indonesia sering terdiri dari dua, tiga bahkan empat suku kata. Misalkan, Sugeng Dibyo Mulyono, Suprayitno Hadi Kusumo dan sebagainya. Sugeng Dibyo Mulyono adalah satu orang. Dibyo bukanlah nama ayah dari sipemilik nama. Suprayitno Hadi Kusumo juga nama satu orang, Hadi disini bukanlah nama ayah si pemilik nama. Dan Kusmo juga bukanlah nama kakek si pemilik nama. 

Tradisi penamaan bangsa Arab tak serta merta hanya sebatas nama, tetapi juga erat sekali kaitannya dengan Nasab. Dalam nama orang Arab, nama ayah dan kekek langsung melekat pada nama anak. Perlu diketahui bahwa tradisi ini adalah berdasarkan dari Syariat Islam yang sangat serius memperhatikan persoalan Nasab. Hal ini termasuk dosa besar jika berani mengklaim seseorang yang bukan dari garis keturunannya diakui sebagai nasabnya. Alasan ini juga yang menjadikan Islam membenci bahkan mengharamkan perzinaan karena akan mengaburkan nasab.  

Sebagaimana hadits Nabi Saw. menyebutkan :

، "كل من يدعي أنه ابن إلى أي غير والده أو يصف نفسه إلى غير الوالي، ثم له لعنة الله سبحانه وتعالى، الملاك، والبشرية جمعاء". في يوم القيامة، لن يقبل الله منه العبادة الإلزامية أو السنة. (مسلم وترمذي
"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain babaknya atau menisbahkah dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah Swt., malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib ataupun yang sunnah" (HR. Muslin dan Tarmidzi) 

Jadi tidak boleh tidak, kata kedua dalam nama orang Arab harus nama ayahnya. mencantumkan nama selain nama ayahnya pada kata kedua dari nama tersebut dianggap tabu. Mereka menyimpulkan, berarti si pemilik nama tidak jelas nasabnya atau tak tahu siapa ayahnya. Kesimpulan ini juga bermuara pada ketegasan syariat dalam urusan nasab.  

Masuknya budaya Barat soal penamaan yang banyak diadopsi masyarakat Indonesia, menampik tradisi Arab yang bersumber dari syariat Islam. Di Barat, nama belakang istri diambil dari nama suami. Misalnya, Hillary Clinton, Michelle Obama, dan masih banyak yang lainnya. Iniliah yang akhir-akhir ini ditiru masyarakat Indonesia. Jelas Model penamaan gaya Barat menjadi sangat tabu bagi tradisi Arab. Apalagi jika dikaitkan dengan urusan nasab. 
Bagaimanakah syariat menyelesaikan hal ini?.
Ulama-ulamaTimurTengah dan mayoritas ulama kontemporer lainnya jelas mengharamkan model penamaan ala Barat tersebut. Seorang Istri tetap harus memakai nama belakang ayahnya, bukan nama suaminya. Mereka berdalil dengan ayat Al-Qur'an tersebut dibawah : 










"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui babak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (1) Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS, Al-Ahzab : 5)
(1) Maula-maulamu ialah seorang hamba sahaja yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah. 

Asbabun nuzul dari ayat tersebut di atas, karena ketika itu Nabi Saw. memungut seorang anak angkat. Karena sayangnya Beliau saw. kepada Zaid, sang anak angkat, sampai-sampai Zaid dipanggil Zaid Muhammad atau Zaid bin Muhammad. Maka turunlah Ayat 5 Surat Al-Ahzab tersebut yang melarang penyebutan nama demikian. Akhirnya Zaid dipanggil dengan Zaid bin Haritsah karena bapak kandungnya bernama Haritsah. 

Ayat di atas  menegaskan urusan penamaan seseorang tidaklah main-main dalam Islam. Jika anak angkat saja dilarang memakaikan nama ayah angkatnya sebagai nama belakangnya, apalagi sebagai seorang istri yang memakai nama belakang dari nama suaminya.  Jelas hal ini diharamkan secara mutlak. 

Markaz al-Fatwa Arab Saudi dalam keluaran fatwanya Nomor 17398 menyebutkan; mencantumkan nama belakang istri dengan nama suaminya tidak diperbolehkan. Demikian juga nama-nama orang lain selain ayah kandungnya sendiri. Jika anak tersebut lahir di luar nikah (hasil perzinaan), cukup dipakaikan nama belakang dari nama ibunya. 
Tradisi penamaan orang Arab sebenarnya bersumber dari Al-Qur'an Surat Al-Ahzb ayat 5 sebagaiman tertulis diatas. Jadi bukan karena budaya ke-Arab-araban, tetapi sesuai dalil Al-Qur'an dan Hadits  Nabi saw. Maka sudah seharusnya kita sebagai Muslim Indonesia jangan larut dengan budaya-budaya yang belum jelas, atau tidak paham maknanya.  

Tradisi ini telah ada, tumbuh dan berkembang bersama bangsa Arab bahkan sebelum adanya ajaran Islam yang dibawa Nabi saw. Bangsa Arab sangat bangga jika mereke hafal silsilah/nasab mereka. Artinya, mereka adalah keturunan yang terpelihara.

Dalam Al-Qur'an Allah Swt. juga menyebutkan nama-nama dengan dengan mengikut sertakan nama belakang dari bapaknya. Misalnya dalan surat At-Tahrim ayat 12 dibawah ini :  






"Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehoramtannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-kitabnya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang ta'at." (QS, At-Tahrim : 12). 

Demikian juga Nabi Isa AS yang lahir tanpa ayah. Ia juga disebut oleh kaumnya dengan nama belakang ibunya, sebagaimana dalam Al-Qur'an  sebagai berikut :




"Dan karena ucpan mereka : Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah..... (QS An-Nisaa' : 157)

Para istri yang suaminya adalah orang terpandang juga ingin ikut terkenal. Caranya dengan mencantumkan nama suami di belakang namanya. Namun hal seperti ini ternyaata tak diakomodasi dalam Syariat Islam. Berbeda dengan anak, yang memang seyogianya memakai nama sang Ayah di belakang namanya. 

Para Istri Nabi SAW. tak pernah memakai nama Muhammad di belakang nama mereka, walaupun agun dan tingginya kedudukan sang suami. Mereka tetap dipanggil Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Zainab binti Jahsy, dan seterusnya. 

Jika terpaksa menyebut nama suami, sebutlah si Fulanah istrinya si Fulan. Sekalipun khalayak mengetahui secara pasti, nama belakang si istri adalah suaminya, hal ini tetap tidaklah diperbolehkan. Misalkan ; penyebutan nama istri presiden yang diikuti dengan nama suaminya sebagai seorang presiden. Tetap saja hal ini keliru/salah dalam pandangan Syariat Islam. 
Pandangan inilah yang sudah mentradisi di kalangan Arab dari Arab di zaman Jahiliyyah sampai dengan sekarang. 

Dikhawatirkan pula, ada semacam penyelewengan nasab hanya gara-gara abaikan soal penyebutan nama. Hal yang demikian ini punya konsekuensi serius dalam Syariat. Sebagaimana hadtis Nabi SAW. menegaskan : 
"من هو نبيل لغير والده، ويعرف أنه ليس والده، ثم السماء غير قانونية له". (رواه البخاري
"Siapa yang bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya". (HR. Bukhari).
Wallahu'alam bisawab.

Demikian uraian singkat terkait dengan "Istri Memakai Nama Belakang Dengan Nama Suami" Haramkah hukunya?. Semoga bermanfaat, dan menambah wawasan agar kita terjaga dari hal-hal yang dapat membawa kepada kefasyikan bagi diri kita.

Sumber : Disarikan dari Pusat Data Republika dan telah diselaraskan.

0 Response to ""Istri Memakai Nama Belakang Dengan Nama Suami", Haramkah Hukumnya?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel