Imam Tidak Tenang dalam Shalat: Bagaimana Hukum Makmum?

 

Rasiyambumen.com  Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)

Pembaca budiman,Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam semua aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin.  

Shalat merupakan tiang agama yang harus ditegakkan dengan penuh kekhusyukan. Dalam praktiknya, seorang imam dituntut untuk menjadi teladan, baik dalam bacaan maupun gerakan shalat. Namun, bagaimana jika imam tidak tenang saat shalat? Misalnya, banyak menggerakkan kepala, menoleh, atau melakukan gerakan berlebihan hingga terlihat tidak khusyu’. Apakah shalat makmum tetap sah? Mari kita bahas dari sudut pandang fiqih.

Pentingnya Khusyu’ dalam Shalat

Allah Ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Khusyu’ menjadi tanda keberuntungan dan salah satu kunci diterimanya shalat. Namun, jika khusyu’ hilang, pahala berkurang, meski sahnya shalat tidak serta-merta gugur selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Dalil Hadis tentang Thuma’ninah

Rasulullah pernah melihat seorang sahabat shalat dengan tergesa-gesa, lalu beliau bersabda:

“Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa thuma’ninah (tenang sejenak dalam setiap gerakan) adalah rukun shalat. Jika seorang imam tidak tenang, apalagi terus-menerus bergerak misalnya terlau banyak menggerakan kepala serta tangan tidak pernah berhenti tanpa kebutuhan, maka shalatnya tidak sah.

Hukum Gerakan Berlebihan

Para ulama fiqih menjelaskan:

- Gerakan ringan (menggaruk, menoleh sedikit, membetulkan pakaian) tidak membatalkan shalat.
- Gerakan berlebihan berturut-turut (seperti terus menggeleng kepala, memainkan jari, atau melangkah tanpa alasan) bisa membatalkan shalat.

Imam Syafi’i berkata: “Jika seseorang banyak bergerak dalam shalatnya hingga keluar dari bentuk shalat, maka shalatnya batal.” (Al-Umm, 1/131)

Bagaimana Hukum Makmum?

1. Jika gerakan imam hanya mengurangi khusyu’ (misalnya sering menoleh atau menggerakkan kepala), maka shalat makmum tetap sah, karena rukun shalat imam masih terpenuhi.
2. Jika imam sampai meninggalkan thuma’ninah, maka shalat imam tidak sah, dan otomatis shalat makmum pun tidak sah.
3. Ulama memberi solusi: jika imam shalat dengan cara yang jelas salah, maka makmum disunnahkan mufaraqah (memisahkan diri) lalu melanjutkan shalat sendiri.

Kesimpulan

Imam adalah pemimpin shalat yang harus menjaga kekhusyukan dan ketenangan. Shalat tanpa thuma’ninah tidak sah, meskipun bacaan sudah lengkap. Jika imam banyak bergerak hingga hilang thuma’ninah, maka makmum perlu berhati-hati dan boleh memilih untuk mufaraqah.

🔖 Pelajaran penting: Khusyu’ dan thuma’ninah adalah ruh shalat. Jangan sampai shalat hanya sekadar gerakan tubuh, tanpa ketenangan hati.

0 Response to "Imam Tidak Tenang dalam Shalat: Bagaimana Hukum Makmum?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel