Imam Tidak Tenang dalam Shalat: Bagaimana Hukum Makmum?
Shalat merupakan tiang agama yang harus ditegakkan dengan penuh kekhusyukan. Dalam praktiknya, seorang imam dituntut untuk menjadi teladan, baik dalam bacaan maupun gerakan shalat. Namun, bagaimana jika imam tidak tenang saat shalat? Misalnya, banyak menggerakkan kepala, menoleh, atau melakukan gerakan berlebihan hingga terlihat tidak khusyu’. Apakah shalat makmum tetap sah? Mari kita bahas dari sudut pandang fiqih.
Pentingnya Khusyu’ dalam Shalat
Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ
فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang yang
beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun:
1-2)
Khusyu’ menjadi tanda keberuntungan dan
salah satu kunci diterimanya shalat. Namun, jika khusyu’ hilang, pahala
berkurang, meski sahnya shalat tidak serta-merta gugur selama syarat dan
rukunnya terpenuhi.
Dalil Hadis tentang Thuma’ninah
Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang sahabat
shalat dengan tergesa-gesa, lalu beliau bersabda:
“Kembalilah dan shalatlah, karena
sesungguhnya engkau belum shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa thuma’ninah
(tenang sejenak dalam setiap gerakan) adalah rukun shalat. Jika seorang imam
tidak tenang, apalagi terus-menerus bergerak misalnya terlau banyak menggerakan kepala serta tangan tidak pernah berhenti tanpa kebutuhan, maka shalatnya
tidak sah.
Hukum Gerakan Berlebihan
Para ulama fiqih menjelaskan:
Imam Syafi’i berkata: “Jika seseorang
banyak bergerak dalam shalatnya hingga keluar dari bentuk shalat, maka
shalatnya batal.” (Al-Umm, 1/131)
Bagaimana Hukum Makmum?
Kesimpulan
Imam adalah pemimpin shalat yang harus
menjaga kekhusyukan dan ketenangan. Shalat tanpa thuma’ninah tidak sah,
meskipun bacaan sudah lengkap. Jika imam banyak bergerak hingga hilang
thuma’ninah, maka makmum perlu berhati-hati dan boleh memilih untuk mufaraqah.
🔖 Pelajaran penting: Khusyu’ dan
thuma’ninah adalah ruh shalat. Jangan sampai shalat hanya sekadar gerakan
tubuh, tanpa ketenangan hati.
0 Response to "Imam Tidak Tenang dalam Shalat: Bagaimana Hukum Makmum?"
Post a Comment