Syarat Membawa Anak Kecil ke Dalam Masjid Menurut Fiqih.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)

Pembaca budiman Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin.  

Membawa anak kecil ke masjid sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi orang tua yang ingin tetap berjamaah sambil mengasuh buah hati. Namun, apakah hal ini diperbolehkan menurut fiqih? Berikut tinjauannya beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

1. Pendapat Ulama. 

Para Ulama mengatakan anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini, tidak boleh dibawa ke masjid :

  •          Belum bisa diatur dan dipahamkan
  •     Melakukan al ‘ababts (bermain-main ketika sedang sholat)
  •         Bersuara/berisik dan menimbulkan tasywisy (kebisingan)
  •        Masih terlalu kecil, semisal masih balita.

2. Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Mayoritas ulama membolehkan anak-anak masuk masjid, selama tidak menimbulkan najis dan gangguan. (juga pertimbangan pendapat ulama di tas), Hal ini berdasarkan dalil-dalil:

  • Hadits riwayat Bukhari dan Muslim: Rasulullah ﷺ shalat sambil menggendong cucunya, Hasan atau Husain.

  • Hadits riwayat Bukhari: Nabi ﷺ mempercepat shalat karena mendengar tangisan anak kecil.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab:

“Boleh memasukkan anak kecil yang suci ke dalam masjid, karena Nabi pernah membawa Hasan dan Husain ke dalam masjid, dan para sahabat pun tidak mengingkarinya.” (al-Majmū‘, 2/160).

Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari:

“Hadits Nabi ﷺ yang shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab adalah dalil bolehnya membawa anak kecil ke dalam masjid, selama tidak menajiskan dan tidak menimbulkan gangguan.” (Fath al-Bari, 1/692). 

Inilah Pendapat 4 Madzhab.  

  • Mazhab Hanafiyah: Membolehkan anak kecil masuk masjid jika dipastikan suci, namun makruh bila sering membuat gaduh.

  • Mazhab Malikiyah: Anak kecil boleh masuk masjid selama tidak mengotori dan tidak merusak kesucian masjid.

  • Mazhab Syafi’iyah: Membolehkan anak tamyiz masuk masjid, dan anak kecil yang belum tamyiz juga boleh jika dijaga kesuciannya.

  • Mazhab Hanabilah: Membolehkan, dengan syarat sama: suci dan tidak menimbulkan mudarat.

3. Syarat Membawa Anak Kecil ke Masjid

  1. Anak dalam keadaan suci (tidak membawa najis)
    Masjid adalah tempat suci. Jika anak masih memakai popok, orang tua harus memastikan tidak bocor atau menimbulkan najis.

  2. Tidak mengganggu jamaah
    Bila anak sering menangis keras, berlari-lari, atau berteriak, maka hukumnya makruh bahkan bisa haram karena mengganggu kekhusyukan shalat jamaah.

  3. Dalam pengawasan orang tua
    Orang tua wajib menjaga anak agar tidak merusak barang di masjid, tidak membuat gaduh, dan tidak mengotori tempat ibadah.

  4. Usia tamyiz lebih utama
    Membawa anak usia 7 tahun ke atas lebih dianjurkan karena mereka sudah mulai memahami adab. Rasulullah ﷺ juga memerintahkan melatih anak shalat sejak usia tujuh tahun (HR. Abu Dawud).

4. Manfaat Membawa Anak ke Masjid

  • Pendidikan dini: Membiasakan anak mencintai masjid sejak kecil.

  • Melatih adab: Anak belajar tata krama di rumah Allah.

  • Ikatan emosional: Anak merasa nyaman dan dekat dengan suasana ibadah.

Kesimpulan.

Membawa anak kecil ke masjid hukumnya boleh menurut mayoritas ulama, dengan syarat:

  1. Suci dari najis.

  2. Tidak mengganggu jamaah.

  3. Dalam pengawasan orang tua.

Dengan demikian, orang tua perlu bijak. Jika anak dalam kondisi tenang, sehat, dan terjaga kebersihannya, membawanya ke masjid justru bernilai pendidikan. Namun, jika sedang rewel dan berpotensi mengganggu, lebih baik shalat di rumah. (Anak tidak dibawa ke masjid).

0 Response to "Syarat Membawa Anak Kecil ke Dalam Masjid Menurut Fiqih."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel