Kewajiban Anak Laki-laki Menafkahi Ibu Setelah Menikah.
Thursday, June 19, 2025
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (katagori posting Mu'amalah)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk mendapat kebahagiaan dan berharap Rahmat-nya di Akhirat kelak. Aamiin.
Banyak lalki-laki muslim, setelah menikah dan memiliki keluarga sendiri, mulai bertanya-tanya "Apakah saya masih wajib memberi nafkah kepada Ibu?". Pertanyaan ini wajar, apalagi jika ia mulai memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Namun sebenarnya bagaimana tuntunan Islam dalam masalah Ini?.
Mari kita ikuti tulisan dibawah ini dengan seksama :
Kewajiban Berbakti Kepada Orang Tua Tidak Berakhir Dengan Pernikahan.
Islam menempatkan birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) sebagai salah satu amal paling mulia setelah shalat. Ini berlaku sepanjang hayat, untuk para anak bahkan setelah menikahpun dan punya keluaraga sendiri.
Firman Allah terkait Birrul Walidain :
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًاۗ "Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang; ibu bapaknya" (QS, Al- Ankabut : 8)
Ayat di atas menunjukkan bahwa menikah tidak menggugurkan kewajiban seorang anak untuk tetap berbakti dan memperhatikan kebutuhan orang tuanya, termasuk dalam bentuk nafkah.
Apakah Nafkah kepada Ibu itu masih Wajib?.
Jawbannya : Iya jika ibu dalam kondisi membutuhkan dan tidak ada yang menaggungnya.
Menurut ulama, nafkah kepada orang tua menjadi wajib jika memenuhi dua syarat :
1. Orang tua (dalam hal ini ibu) yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
2. Anak mampu secara finansial untuk membantunya.
Artinya jika seorang ibu tidak memiliki penghasilan, tidak ada suami (janda), atau tidak ada anak lain yang menanggungnya, maka anak laki-laki tetap wajib menafkahi ibunya, meski ia telah menikah.
Antara Nafkah Untuk Istri dan Nafkah untuk Ibu : Mana yang Didahulukan? .
Ini adalah pertanyaan sensitif tapi penting dalam ajaran Islam.
- istri adalah tanggungan tetap, wajib diberi nafkah secara langsung dan harian.
- Ibu adalah tanggungan yang bersifat wajib jika dalam kondisi membutuhkan.
(memberi nafkah menjadi wardhu kifayah) bukan wajib.
Namun jika ibu dalam kondisi mendesak dan tidak ada pihak lain yang membantunya, maka nafkah kepada ibu lebih utama daripada kepada yang lainnya, (istri). Ini bagian dari Birrul Walidain yang agung.
Contoh Praktis Dalam Kehidupan Sehari-hari :
- Seorang anak laki-laki yang telah menikah, istri dan anak-anaknya menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Namun ibunya tinggal sendiri dan tidak mempunyai penghasilan.
- Jika anak tersebut cukup mampu, maka ia wajib memberikan sebagian dari penghasilannya untuk membantu ibunya.
Jika ia tidak memberi padahal mampu maka itu termasuk anak durhaka (uquuq) dalam pandangan syariah.
Prioritas Nafkah Istri VS Ibu?
- Istri dan anak adalah tanggungan tetap (langsung dan harian)
- Ibu/orang tua adalah tanggungan yang bersifat fardhu kifayah (tidak wajib) tetapi jika mereka butuh dan tidak ada yang lain menanggungnya tentu menjadi tanggung jawab anak.
Jika Harus Memilih Karena Keterbatasan Dana.
- Dahulukan anak dan istri dalam nafkah harian.
- Namun jika ibu dalam kondisi fakir/miskin/sakit dan tidak punya penopang hidup, maka anak wajib membantu sebisanya, bahkan kita harus berkorban sebagian kebutuhan lainnya.
Kesimpulan :
- Anak laki-laki tetap wajib menafkahi ibunya walau sudah nikah, tetapi apabila ibunya tidak mampu dan tidak ada orang lain yang menanggungnya.
- Jika ibunya mampu secara ekonomi, maka nafkah menjadi tidak wajib, tetapi tetap dianjurkan sebagai bentuk birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua).
- Kewajiban ini tetap berlaku seumur hidup selama kondisi-kondisi di atas terpenuhi.
0 Response to "Kewajiban Anak Laki-laki Menafkahi Ibu Setelah Menikah."
Post a Comment