Pernyataan 4 Imam Madzhab Terkait Fidyah Shalat.
Pendapat: TIDAK MEMBOLEHKAN fidyah untuk shalat.
-
Wajib qadha bagi siapa saja yang meninggalkan shalat, baik karena lupa, tidur, maupun sengaja.
- Imam Nawawi (ulama besar Syafi’i) berkata bahwa tidak gugur kewajiban qadha meskipun seseorang sudah meninggal sebelum sempat mengganti shalatnya.
- Dalam kasus orang yang meninggal, ahli waris boleh mengqadha shalatnya atau membayar fidyah menurut sebagian kecil ulama, tapi ini bukan pendapat (yang kuat) dalam mazhab Syafi’i.
📚 Referensi: al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi, Kitab al-Umm oleh Imam Syafi’i.
2. Mazhab Hanafi
Pendapat: TIDAK MEMBOLEHKAN fidyah untuk shalat.
- Fidyah untuk shalat (kecuali dalam kasus ekstrem).Shalat yang ditinggalkan harus diqadha, tidak ada pengganti lain.
- Fidyah hanya bisa diberlakukan jika seseorang tidak mampu secara fisik dan akal untuk shalat dan qadha sampai akhir hayatnya.
- Dalam kondisi itu, boleh bagi orang tersebut (atau keluarganya setelah meninggal) membayar fidyah sebagai pengganti qadha shalat.
📚 Referensi: Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi, Fatawa al-Hindiyyah.
Pendapat: TIDAK MEMBOLEHKAN fidyah untuk shalat.
- Orang yang meninggalkan shalat wajib mengqadha, bahkan jika ditinggalkan secara sengaja.
- Tidak ada fidyah untuk shalat baik semasa hidup atau setelah wafat.
- Dalam mazhab Maliki, orang yang meninggal dan punya utang shalat, ahli waris tidak bisa membayarkan fidyah, tetapi dianjurkan memperbanyak sedekah dan doa untuk si mayit.
4. Mazhab Hanbali
Pendapat: Pada Dasarnya Tidak Ada Fidyah, (TIDAK MEMBOLEHKAN) fidyah untuk shalat tetapi ada kelonggaran dalam kasus mayit. Seperti mazhab lain, shalat harus diqadha jika ditinggalkan. (Tidak boleh dibayar Fidyah untuk shalat).
- Jika seseorang meninggal dan memiliki utang shalat, ahli waris boleh membayar fidyah namun ada syarat jika orang itu ada nadzar lalu i'tikap di masjid dan meninggal. (memberi makan 1 orang miskin untuk setiap shalat) ini berdasarkan hadits tentang puasa, bukan hadits tentang shalat, tapi disamakan (qiyas) oleh sebagian ulama Hanbali untuk shalat. (Bukan pernyataan Imam Hanbali tetapi pengikut Hanbali).
Kesimpulan
Umum dari 4 Mazhab
Mazhab |
Fidyah Shalat Diperbolehkan? |
Penjelasan |
Syafi’i |
❌ Tidak |
Hanya qadha; fidyah shalat tidak ada untuk mayit. |
Hanafi |
❌ (Kecuali uzur berat) |
Boleh jika mustahil qadha (sakit parah) — dalam bentuk sedekah. |
Maliki |
❌ Tidak |
Hanya qadha; fidyah tidak dikenal untuk shalat. |
Hanbali |
❌ (Tapi ada pendapat minor) |
Ada yang membolehkan fidyah untuk shalat mayit — tidak mu’tamad. |
Penutup
Jika ada orang meninggalkan shalat, ia wajib menggantinya (qadha). Namun jika meninggal, para ulama lebih menyarankan doa, sedekah, atau qadha oleh ahli waris (jika diyakini ditinggalkan karena uzur.
Dari penjelasan di atas, empat mazhab fikih sepakat bahwa kewajiban shalat tidak gugur kecuali dengan qadha, bukan fidyah. Fidyah tidak berlaku untuk shalat, kecuali dalam kasus yang sangat terbatas dan bukan pendapat utama.
0 Response to " Pernyataan 4 Imam Madzhab Terkait Fidyah Shalat. "
Post a Comment