Tidak Ada Fidyah Shalat, Dalam Syariah


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Aqidah)

Pembaca budiman Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam aktivitas di dunia ini, untuk kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin. 

Dalam praktik kehidupan beragama, umat Islam senantiasa dihadapkan pada berbagai bentuk ibadah yang wajib ditunaikan dengan tuntunan syariat Islam. Salas satu ibadah paling utama adalah shalat, yang merupakan rukun Islam kedua setelah Syahadat. Namum muncul praktik-praktik baru dalam masyarakat yang tidak memiliki dasar kuat dalam syariah, seperti "fidyah shalat"  -- yakni membayar sejumlah harta atau memberi makan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan, baik karena uzur maupun kelalaian. 

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa fidyah untuk shalat bukanlah praktik yang sesuai dengan syariah, serta menguraikan dalil-dalil yang memperkuat pandangan ini.

Pengertian Fidyah
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks fikih, fidyah umumnya dikenal sebagai pengganti ibadah tertentu yang ditinggalkan, terutama dalam hal puasa. Contohnya, orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, atau orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, diperbolehkan mengganti puasa dengan memberi makan kepada fakir miskin (QS. Al-Baqarah: 184).

Dalil Fidyah untuk Puasa:..
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.  (QS, Al-Baqarah : 184) 

Ayat ini menjadi landasan syar'i fidyah dalam konteks puasa, bukan shalat.

Kewajiban Shalat Tidak Dapat Ditebus dengan Fidyah

Shalat berbeda dengan puasa. Shalat adalah ibadah harian yang tidak memiliki fidyah sebagai pengganti. Jika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja, itu merupakan dosa besar dan tidak ada penggantinya kecuali tobat dan "mengqadha shalat" tersebut.

Catatan : "Mengqadha Shalat" hanya untuk yang tertinggal karena lupa atau karena tertidur maka ketika ingat dari lupa atau baru terbangun dari tidur, boleh menggantikannya sholat yang lupa itu, atau yang karena tertidurt. (itu yang diberbolehkan di qadha shalatnya)

Dalil dari Hadits: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka dia telah kafir."

(HR. At-Tirmidzi no. 2621; dinilai shahih oleh Al-Albani)

"Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah ia melakukannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarat (penebus) untuknya kecuali itu."
(HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)

Hadits ini menegaskan bahwa satu-satunya pengganti shalat yang ditinggalkan karena lupa atau tertidur adalah mengqadha shalat tersebut, bukan fidyah berupa uang atau makanan atau beras..

Pandangan Para Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada fidyah untuk shalat. Berikut beberapa pandangan mazhab:

  • Mazhab Syafi’i: Menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib mengqadha shalatnya, tidak ada fidyah yang bisa menggantikan.
  • Mazhab Hanafi dan Maliki: Sama-sama menekankan pentingnya qadha bagi orang yang meninggalkan shalat dengan uzur yang sah.
  • Ibnu Taimiyah: Dalam Majmu’ Fatawa menyebutkan bahwa tidak ada pengganti untuk shalat selain mengqadhanya, kecuali jika orang tersebut tidak sadar atau sudah meninggal, maka tidak ada tanggungan baginya

Fidyah Shalat: Amalan Tanpa Dasar

Praktik membayar fidyah untuk shalat yang ditinggalkan sering dilakukan karena:

  1. Ketidaktahuan terhadap hukum syariat.
  2. Keinginan untuk mempermudah atau merasa cukup hanya dengan sedekah.
  3. Adat masyarakat tertentu yang mempengaruhi amalan ibadah.

Namun, perlu diingat bahwa dalam ibadah, niat baik saja tidak cukup jika tidak sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Dalil:

"Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak."
(HR. Bukhari dan Muslim

Kesimpulan

  • Fidyah untuk shalat tidak ada dasarnya dalam syariah.
  • Shalat yang ditinggalkan harus diqadha, bukan ditebus dengan uang atau makanan.
  • Melakukan fidyah sebagai ganti shalat merupakan bid’ah, karena tidak sesuai dengan Al-Qur’an, hadits, maupun pendapat ulama.
  • Umat Islam sebaiknya kembali kepada tuntunan Rasulullah ﷺ, dan tidak membuat syariat baru dalam beribadah.

Penutup

Semoga tulisan ini menjadi pengingat bahwa setiap ibadah dalam Islam harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah. Mengganti shalat dengan fidyah adalah kekeliruan yang harus diluruskan demi kemurnian ajaran Islam. Jika ada yang pernah melakukannya, hendaknya segera bertaubat dan mengqadha shalat yang ditinggalkan.

0 Response to "Tidak Ada Fidyah Shalat, Dalam Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel