Tidak Ada Fidyah Shalat, Dalam Syariah
Shalat berbeda dengan puasa. Shalat adalah ibadah harian yang tidak memiliki fidyah sebagai pengganti. Jika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja, itu merupakan dosa besar dan tidak ada penggantinya kecuali tobat dan "mengqadha shalat" tersebut.
Catatan : "Mengqadha Shalat" hanya untuk yang tertinggal karena lupa atau karena tertidur maka ketika ingat dari lupa atau baru terbangun dari tidur, boleh menggantikannya sholat yang lupa itu, atau yang karena tertidurt. (itu yang diberbolehkan di qadha shalatnya)
Dalil dari Hadits: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka dia telah kafir."
(HR. At-Tirmidzi no. 2621; dinilai shahih oleh Al-Albani)
Pandangan
Para Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada
fidyah untuk shalat. Berikut beberapa pandangan mazhab:
- Mazhab Syafi’i: Menyatakan
bahwa orang yang meninggalkan shalat wajib mengqadha shalatnya,
tidak ada fidyah yang bisa menggantikan.
- Mazhab Hanafi dan Maliki:
Sama-sama menekankan pentingnya qadha bagi orang yang meninggalkan shalat
dengan uzur yang sah.
- Ibnu Taimiyah: Dalam
Majmu’ Fatawa menyebutkan bahwa tidak ada pengganti untuk shalat selain
mengqadhanya, kecuali jika orang tersebut tidak sadar atau sudah
meninggal, maka tidak ada tanggungan baginya
Fidyah
Shalat: Amalan Tanpa Dasar
Praktik membayar fidyah untuk shalat yang
ditinggalkan sering dilakukan karena:
- Ketidaktahuan
terhadap hukum syariat.
- Keinginan untuk mempermudah atau
merasa cukup hanya dengan sedekah.
- Adat masyarakat tertentu yang
mempengaruhi amalan ibadah.
Namun, perlu diingat bahwa dalam ibadah, niat
baik saja tidak cukup jika tidak sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Dalil:
"Barang siapa mengada-adakan perkara baru
dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut
tertolak."
(HR. Bukhari dan Muslim
Kesimpulan
- Fidyah untuk shalat tidak ada dasarnya dalam syariah.
- Shalat yang ditinggalkan harus diqadha, bukan ditebus dengan
uang atau makanan.
- Melakukan fidyah sebagai ganti shalat merupakan bid’ah,
karena tidak sesuai dengan Al-Qur’an, hadits, maupun pendapat ulama.
- Umat Islam sebaiknya kembali kepada tuntunan Rasulullah ﷺ, dan tidak membuat syariat baru dalam beribadah.
Penutup
Semoga tulisan ini menjadi pengingat bahwa setiap ibadah dalam Islam harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah. Mengganti shalat dengan fidyah adalah kekeliruan yang harus diluruskan demi kemurnian ajaran Islam. Jika ada yang pernah melakukannya, hendaknya segera bertaubat dan mengqadha shalat yang ditinggalkan.
0 Response to "Tidak Ada Fidyah Shalat, Dalam Syariah"
Post a Comment