Membaca Qunut Dua Kali Saat Shalat Subuh.

 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting sholat)
 
Pembaca budiman Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, semoga mendapatkan kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
 
Dalam mengerjakan shalat berjamaah sudah menjadi ketentuan/keharusan bagi makmum untuk mengikuti imam dalam shalatnya. Ketentuan ini juga berlaku untuk makmum masbuq, yaitu makmum yang ketinggalan imam ketika imam sudah mengerjakan sebagian raka'at. 

Ada hal yang sering menjadi pertanyaan dari jamaah ketika berjamaah shalat subuh, makmum baru datang pada rakaat kedua (masbuq) ketika imam membaca doa qunut tentunya makmum masbuq ini ikut membacanya pula. Lalu setelah imam salam, tentu si makmum masbuq ini, akan mencukupkan pada raka'at kedua apakah harus membaca qunut lagi, yang berarti membaca qunut dua kali karena posisinya sebagai makmum masbuk subuh?.
 
Dalam hal ini Ulama berbeda pendapat (dua pendapat). 
Pendapat mengenai penentuan awal rakaat terkait makmum masbuq, penulis nukil dari Kitab Al-Mausu'ah, Al-Fiqiyyah, Al-Kuwaitiyyah. 
 
Pendapat Pertama. 
Menurut Imam Abu Hanifah dan ulama madzhab Hanbali, penghitungan rakaat makmum masbuq adalah sesuai rakaat yang dikerjakan imam. 
Misalnya ketika makmum masbuq mengikuti imam di saat imam mengerjakan rakaat kedua, maka ia harus mengikuti imam, sesuai apa yang dikerjakan oleh imam, dari gerakan shalatnya, bacaan shalatnya termasuk doa qunut misalnya, pada rakaat kedua ini.  Walaupun makmum masbuq hakekatnya mengerjakan rakaat pertama. Namun dalam hal ini dianggap sedang mengerjakan rakaat kedua. 
Dan setelah imam salam, makmum harus berdiri lagi untuk mengqadha rakaat pertamnya yang tertinggal. Makmum masbuk ini harus membaca iftitah, berta'awudz, membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya, sebagaimana yang ia kerjakan pada rakaat pertama. Sebab menurut Imam Hanafi dan Hanbali penekanan dalam hadits adalah mengqadha rakaat yang belum dikerjakan (yaitu rakaat pertama). 
 
Pendapat ini didasarkan dari hadits Rasulullah SAW sebagai berikut :
 مَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوْا  "Apa yang kalian dapat dari (rakaat shalat) maka shalatlah, dan (rakaat) yang tertinggal, maka qadha'lah (kerjakan). [HR. Bukhari dan Muslim].

Jika pendapat di atas diterapkan pada shalat subuh yang ada qunutnya, maka bagi makmum yang masbuq, tidak harus membaca qunut lagi pada rakaat keduanya. Sebab rakaat yang makmum lanjutkan adalah dimaksudkan sebagai (qadha), di artikan rakaat pertama. Bukan rakaat kedua maka tidak baca qunut lagi. 
 
Pendapat Kedua. 
Menurut ulama madzhab Syafi'i penghitungan awal raka'at shalat, bagi makmum masbuk  adalah sesuai dengan apa yang ia kerjakan ; apakah itu rakaat pertama, kedua dan seterusnya sesuai yang ia kerjakan.  Oleh karenanya rakaat yang dikerjakan makmum masbuq adalah awal rakaat shalatnya. 
Sedangkan rakaat yang ia kerjakan setelah imam salam adalah rakaat akhir makmum. Sebab rakaat yang (makmum masbuq) kerjakan, adalah sedang mengerjakan rakaat pertama walaupn imam ada dalam posisi raka'at kedua. 
 
Konsekuensi dari pendapat kedua ini, adalah ketika makmum datang terlambat dalam jamaah shalat subuh, sedangkan imam sedang mengerjakan rakaat kedua, lau simakmum (masbuq) juga ikut membaca qunut bersama imam, maka setelah imam salam makmum harus menyempurnakan rakaat shalatnya dan mengulangi membaca qunut. 
Sebab ketika makmum ikut qunut, hakekatnya makmum masih dalam mengerjakan rakaat pertama. Sementara qunut dibaca pada rakaat kedua maka harus mengulanginya agar sempurna. 
Pendapat ini juga didasarkan Sabda Nabi SAW sebagai berikut : 
 مَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا  "Apa yang kalian dapati (dari rakaat shalat), maka shalatlah dan (rakaat) yang tertinggal maka sempurnakanlah". (Bukhari dan Muslim). Hadits ini tidak memerintahkan untuk mengqadha, tetapi untuk menyempurnakan yang tertinggal. 
 
Terkait perbadaan riwayat ini, Al Baihaqi mengatakan bahwa riwayat yang dijadikan dalil oleh ulama madzhab Syafi'i adalah yang lebih banyak tingkat hafalannya perawi, dan lebih tinggi daripada riwayat yang dijadikan dalil oleh Imam Abu Hanifah dan madzhab Hanbali. 
 
Karena mayoritas pendapat yang dipakai oleh muslim Indonesia adalah pendapat Madzhab Syafi'i, ditambah argumen yang digunakan oleh madzhab Syafi'i dalam penentuan awal rakaat Imam Syafi'i lebih kuat diabanding Imam Hanafi dan ulama madzhab Hanbali. 
Maka hendaknya kita mengikuti Imam Syafi'i dalam praktek khusunya shalat Subuh yang berkait dengan Doa Qunut.  Wallahu'alam Bishawab. 

Demikian uraian singkat materi "Membaca Qunut Dua Kali Saat Shalat Subuh". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dengan istiqamah dan penuh dengan keikhlasan. Aamiin.

0 Response to "Membaca Qunut Dua Kali Saat Shalat Subuh."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel