Lupa Tasyahud Awal Dan Langsung Berdiri, Sah kah Shalatnya?.

 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam
 
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk mendapat kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin... 
 
Shalat lima waktu adalah sebuah perintah kepada umat muslim untuk mendirikan/menjalani dengan peuh keikhlasan dan kesabaran. Dengan itu mudah-mudah shalat yang kita lakukan dinilai sebagai ibadah yang diterima. 
 
Dalam shalat terdapat dua tasyahud/tahiyat, yaitu tasyahud awal dan akhir. Dari dua tasyahud yang termasuk rukun/wajib di dalam shalat tersebut, adalah tasyahud/tahiyat akhir, sedangkan tasyahud/tahiyat awal adalah termasuk Sunah Ab'adh kesunahan shalat yang diibaratkan seperti anggota tubuh yang vital, walaupun ketiadaannya  tidak menyebabkan kematian, namun membuat catat, misalnya kedua tangan atau kaki. 
 
Oleh sebab itu karena tasyahud/ tahiyat awal dikatagorikan dalam shalat, adalah sebagai sunnah ab'adh, maka jika terlupa atau tidak dikerjakan hukum shalatnya tetap sah dan tidak berdosa. Walaupun duduk dan membaca tahiyat awal adalah salah satu kesunahan dalam shalat, tetapi sebaiknya tetap dilakukan kecuali karena lupa.  
Walaupun tahiyat awal ini di dalam shalat termasuk sunnah, tetapi tetap diajarkan dalam pembelajaran praktek shalat baik untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Memang bagi orang yang sengaja tidak melaksanakan tahiyat awal dalam shalatnya tetap sah sholatnya tetapi shalatnya dianggap cacat, sebab ketika ada organ lengkap, ada kaki dan tangan. Dan dalam prakteknya yang telah dicontohkan Nabi SAW tepap duduk dan bacaan tahiyat awal dilakukannya. 

Namun ada kalanya karena faktor apa, sehingga terkadang kita lupa duduk tahiyat awal, dan langsung berdiri meneruskan rakaat yang ketiga. Dan ketika sudah pada posisi berdiri baru ingat, belum melaksanakan tahiyat awal. 
Dalam posisi ini (berdiri) karena baru ingat, bolehkan kita duduk untuk melakukan tahiyat awal?. 
Berdasarkan petunjuk hadits riwayat Mughirah bin Sy'bah, RA, bila mengalami kasus seperti itu, belum tahiyat awal tetapi terlanjur bediri, maka kita tidak boleh lagi duduk untuk mengerjakan tahiyat awal.  Di bawah ini hadits yang menjelaskannya : 
إذا قامَ أحدُكم منَ الرَّكعتينِ فلم يستتمَّ قائمًا فليجلِس، فإذا استتمَّ قائمًا فلا يجلِسْ ويسجدُ سجدتيِ السَّهوِ
"Jika salah satu dari kalian berdiri dari rakaat kedua, dan belum sempurna tegak berdiri, maka duduklah (untuk membaca tasyahud awal) dan bila telah sempurna tegak berdiri, maka jangan duduk (tasyahud awal) dan sujudlah dua kali sebagaimana sujud sahwi". (HR. Ibnu Majah).

Faedah/Makna Hadits di atas memiliki penegertian sebagai berikut : 
 
Jika orang yang shalat itu lupa (tidak melakukan) tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat yang ketiga dan sudah berdiri dengan tegak, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya tidak perlu kembali duduk tashaud awal. Sebab ketika sudah berdiri tegak, sudah masuk rukun dari shalat (rukun berdiri) tersebut. Karena tasyahud awal hukumnya dalam shalat hanya sunnah ab'adh. Karena keluaan tersebut, maka kekurangan ini cukup diganti dengan sujud sahwi (dua kali) sujud. Inilah yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Buhainah. 
 
Dan jika orang yang shalat lupa meakukan tasyahud awal, tetapi jika ia belum berdiri dengan tegak dan ingat bahwa belum tasyahud awal, maka sempurnakan lakukan (duduk tasyahud awal) dan tidak harus melakukan sujud sahwi dua kali. 

Bahwa tasyahud awal itu bukan termasuk rukun shalat, karena ketika ditinggalkan sempurnakan dengan sujud sahwi tidak perlu mengulang kembali tasyahud. Tasyahud awal dalam shalat adalah merupakan sunnah ab'adh yaitu perkara sunnah yang merupakan bagian dari shalat yang jangan ditinggalkan. Dan sunnah ad'adh jika tidak dikerjakan/ditinggalkan disempurnakan dengan sujud sahwi. Wallahu'alam Bishawab.

Demikian uraian singkat "Lupa Tasyahud Awal Dan Langsung Bediri, Sah kah Shalatnya?.  Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dalam kegiatan ibadah khususnya shalat, terkait tasyahud awal. 
 
Referensi : 
Minhah al-'Allam fi Syarh Bulughul Al-Maram. Cetakan pertama tahun 1432 H. 
Syeikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid ke 3 hal 230-232. 

0 Response to "Lupa Tasyahud Awal Dan Langsung Berdiri, Sah kah Shalatnya?. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel