Kaifiah/Tata Cara Takbiratul Ihram Dalam Shalat.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)
 
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, berharap mendapatkan kebahagiaan dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Takbiratul Ihram adalah takbir yang dilakukan oleh seseorang yang ketika ia memulai shalat. Takbiratul Ikharam ini merupakan rukun dalam rangkaian shalat. Tidak sah shalatnya jika tidak diawali dengan takbiratul ihram ketika shalat. 
 
Dalil yang menerangkan takbiratul ihran adalah bagian dari rukun shalat, yaitu hadits yang dikenal sebagai hadits "al musi' shalatuhu" yaitu tetang seseorang sahabat yang belum paham cara shalat, sehingga setelah selesai shalat Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya sebagai berikut : ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ "Ulangi lagi, karena engkau belum shalat". 
 
Hadits di atas adalah teguran kepada sahabat yang melakukan shalat tanpa takbiratul ikharam, dan Raulullah SAW sekaligus menerangkan ketika hendak shalat ambil wudhu, lalu berdiri menghadap kiblat, dan mengucapkan takbiratul ihram ( ٱللَّٰهُ أَكْبَرُ ) serta mengangkat kedua tangannya.
Dan jika ia tidak melakukan hal tersebut maka shalatnya tidak sah atau dianggap belum menunaikan shalat. Dalil hadisnya adalah sabda Nabi SAW sebagai berikut :
 إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
"Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu, lalu menghadap kiblat, dan bertakbirlah" (HR. Bukhari 757 dan Muslim 397). 
Jika sudah melakukan sebagaimana sabda Nabi SAW tersebut di atas, maka shalat kita sudah dianggap sah, karena telah memenuhi syarat. 
 
Para ulama menamakan takbiratul ihram, karena dengan melakukannya seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana hadits di bawah ini : 
 مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم  
"Pembukaan shalat adalah bersuci (wudhu), yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam" (HR. Abu Daud 618, disahahihkan al-Albani dalam shahih Abu Daud).  Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam keadaan shalat, diharamkan berbicara, makan minum dan lain-lain sehingga shalat selesai.
 
Ukuran Suara Ketika Kita Mengucapkan Takbiratul Ihram. 
Takbiratul Ihram wajib diucapkan dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama berselisih pendapat apakah suara takbir minimal hanya dapat didengar oleh telinga sendiri, atau tidak. 
Sebagian ulama; seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir boleh didengar oleh jama'ah sebelah, atau minimal dapat didengar  oleh pengucap takbir itu sendiri. (Syahrul Mumthi). 
Namun yang kuat (rajih), hal ini tidak dipersyaratkan seseorang/jamaah sebelahnya dapat mendengar suara takbirnya. Sebab terdengar takbir itu zaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal itu diwajibkan, harus mendatangkan dalil. (Syahrul Mumthi). 

Bagaimana Cara mengangkat Kedua Tangan. 
Para ulama sepakat bahwa disyari'atkan kedua tangan ketika takbiratul ihram diangkat. Hal ini berdasarkan landasan hadits berikut :
أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع
"Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat, dan ketika takbir untuk ruku' dan mengangkat setelah ruku, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya". (HR. Bukhari 735). 

Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan humukmnya wajib, seperti al-Auza'i, al-Humaidi, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim. Pendapat mereka adalah hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam selalu mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Berdasarkan itu, dan dikuatkan dengan hadits berikut : 
"Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat"  صلوا كما رأيتموني أصلي
Namun pendapat ini kurang tepat, sebab banyak tata cara shalat yang beliau selalu lakukan, seperti duduk tawarruk, duduk iftiras, berdo'a iftitah, dan lain-lain tidak wajib hukumnya. 
 
Bahkan itu semua tidak dinilai wajib oleh ulama yang mewajibkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Sehingga ada dithirad (kegoncangan) dalam pendapat ini. Yang benar Ibnu Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan pada takbiratul ihram itu hukumnya sunnah (Shifatu Sahalatin Nabi hal. 63-67)
 
Keadaan Jari-jari DanTelapak Tangan.
Jari-jari direnggankan, tidak terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Hal ini didasarkan pada hadits berikut : 
كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها
"Biasanya Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir (perawi hadits) mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, bahwa beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya" (HR. Ibnu Khuzaimah, 459 dishahihkan a-Albani dalam shahih Ibnu Khuzaimah)
Untuk telapak tangan sebagian ulama seperti; Ibnul Qayyim, Ath-Thahawi, Abu Ysuf dan sebagian besar Hanabilah menganjurkan mengarahkan telapak tangan lurus ke arah kiblat, ketika mengangkat kedua tangan. Hal ini didasari hadits : 
إذا استفتح أحدُكم الصلاةَ فليرفع يديْهِ ، وليستقبل بباطنِهما القِبلةَ
"Jika  salah seorang kalian memulai shalat, hendaklah mengangkat kedua tangannya lalu hadapkan kedua telapak tangan tersebut ke arah kiblat." (HR. Al-Baihaqi dalam sunan Al-Kubra 2/27 Dalam silsilah Adh Dha'ifah 2338 Al-Albani berkata : "dha'if jiddan")
 
Dan terdapat beberapa hadits yang semakna namun tidak ada yang shahih. Adapun hadits ini dari Wa'il bin Hujr, Radiyallahu anhu. Inilah bunyi haditsnya :
لأنظرن الى صلاة رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما افتتح الصلاة كبر ورفع يديه فرأيت إبهاميه قريبا من أذنيه
"Sungguh aku menyaksikan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam shalat, beliau memulai shalat dengan bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya sampai aku melihat kedua jempolnya dekat dengan kedua telinganya". (HR An-Nasai 1101, dishahihkan Al-Albani dalam Sunan An-Nasa'i).
 
Ukuran Tinggi Tangan Diangkat, Ketika Takbir. 
Kedua tangan diangkat setinggi pundak atau setinggi ujung telinga. Hal ini berdasarkan hadits berikut : 
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ إذا قام إلى الصلاةِ يرفعُ يديه حتى إذا كانتا حذوَ مِنكَبيه 
"Biasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam shalat, ia berkata : (tangannya diangkat) sampai setinggi pangkal telinga" (HR. Muslim 391 Abu Daud 745). 
 
Keterangan ini adalah khilaf tannawu' (perbedaan variasi), maka seseorang boleh memilih salah satu dari cara yang ada. Bahkan yang lebih utama terkadang mengamalkan yang satu dan terkadang mengamalkan yang lain, sehingga masing-masing dari sunnah ini tetap lestari dan diamalkan orang.  Sebagian ulama memerinci ukuran tersebut, yaitu bagian bawah telapak tangan setinggi pundak, atau bagian atas telapak tangan setinggi telinga. 
 
Namun yang tepat dalam hal ini perkaranya luas, yang mengangkat kedua telapak tangannya sampai sekitar pundak atau sampai seputar telinga tanpa ada batasan tertentu, itu sudah melakukan sunnah Nabi. (Lihat Syahrul Mumthi 3/31). 
Adapun praktek sebagian orang yang meyakini bahwa kedua telapak tangan harus menyentuh daun telinga, ini tidak ada asalnya atau dalilnya sama sekali. (Syifatu Shalatin Nabi 63) .
 
Mengucapkan Takbir Dulu, Atau Angkat Tangan Dulu. 
Menurut Malikiyyah dan Syafi'iyah, takbir berbarengan dengan mengangkat tangan. Sedangkan Hanafiyan dan salah satu pendapat Syafi'iyah ; mengangkat tangan sebelum takbir. 
Dan yang benar dalam perkara ini masih dapat ditolelir. Artinya boleh mengangkat tangan dulu sebelum takbir, dan boleh setelah takbir, dan dibolehkan juga berbarengan mengankat tangan sekaligus takbir. Sebab semua ini pernah dipraktekan oleh Nabi SAW. (Ashlu Sifatus shalatin Nabi hal. 193-199).  
 
Dalil Yang Mengangkat Tangan Terlebih Dulu Baru Bertakbir.
Hadits ini datang dari Ibnu Umar Radiyallahu anhu : 
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبَّر
 "Adalah pernah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangan sampai kedua tangannya setinggi pundak, lalu bertakbir" (HR. Muslim no.390) 

Dalil Yang Mengangkat Tangan Bersamaan dengan Takbir. 
Haditsnya dari Umar Radiyallahu anhu : 
رأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر حتى يجعلهماحذو منكبيه، وإذا كبَّر للركوع؛ فعل مثله
"Aku melihat Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir. Lalu Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga keduanya setinggi pundak. Dan jika beliau hendak ruku' beliau juga melakukan demikian" (HR.Bukhari No.738).  
 
Hadits lain dari Malik Ibnul Hawaris radiyallahu anhu.
 أن رسول الله كان إذا صلى ، يرفع يديه حين يكبر حيال أذنيه ، وإذا أراد أن يركع ، وإذا رفع رأسه من الركوع
"Rasululllah Shalallahu 'Alaihi Wasallambiasanya jika shalat beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga sampai setinggi kedua telinganya. Beliau lakukan itu juga ketika hendak ruku' atau hendak mengangkat kepala dari ruku'." (HR. An-Nasa'i no.879 dishahihkan Al-Albani dalam shaheh Sunan Nasa'i)
 
Dalil Yang  Bertakbir Terlebih Dulu Lalu Baru Mengangkat Tangan. 
Hadits ini dari Abu Qilabah : 
أنه رأى مالك بن الحويرث ، إذا صلى كبر . ثم رفع يديه . وإذا أراد أن يركع رفع يديه . وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه . وحدث ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان
  يفعل هكذا
"Ia melihat Malik bin Al-Huwairits radiyallahu'anhu, jika shalat ia bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya. Jika ia ingin ruku' ia juga mengangkat kedua tangannya. Ia juga mengangkat kepalanya dari ruku' juga mengangkat kedua tangannya. Dan ia (Malik bin Al Huwairits) pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alahi Wasallam juga melakukan seperti itu". (HR. Muslim no.391)
Ket. Jadi Rasulullah ketika shalat pernah bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar) lebih dulu baru mengangkat tangannya.    Wallahu 'alam Bishawab. 
 
Demikian uraian materi "Kaifiah/Tata Cara Takbiratul Ihram Dalam Shalat". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan. Aamiin. 
 
Referensi : 
Shifatu Shalatun Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam Syaikh Abdul Azizbin Marzuq Ath-Tharifi, cetakan Maktabah Darul Minhaj. 
Asy Syarh Al-Mumthi, Ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Asy Syamilah.
Al-Mausu'ah Al- Fqhiyah Al-Kuwaitiyyah,Kementrian Agama Kuwait, Asy Shamilah. 
Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam Syaikh Muhammad Nashiruddin  Al-Albani, Asy Shamilah.

0 Response to "Kaifiah/Tata Cara Takbiratul Ihram Dalam Shalat. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel