Permulaan Sholat Lima Waktu, Mulai Dikerjakan Adalah Pada Waktu Dzuhur.

 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)
 
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin. 
Fiqih Waktu-waktu Shalat. 
 
Kaum muslimin kita sepakat bahwa waktu shalat harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini berdasarkan dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an sebagai berikut : 
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (QS, An-Nisa (04) : 103) 
 
Dalam sejarah, bahwa pertama kali Rasulullah mendapat perintah shalat dan ditemui oleh Jibril As untuk shalat, adalah pada waktu dzuhur.
Hal ini tidak seperti kebanyakan perkiraan orang bahwa shalat yang lima waktu itu awal urutannya adalah dari shalat subuh hingga Isya'. 
Kenapa sebab orang berlogika bahwa awal kegiatan adalah pada waktu pagi atau dimulai dari waktu shubuh. Namun nytanya perintah shalat tidak demikian yaitu waktu shalat lima waktu adalah dimulai dari waktu dzuhur sesuai dengan firman Allah pada surat Al-Isra'/17 : 78.

Shalat Dzuhur ini, disebut juga shalat Al-Ulaa (الأُوْلَى) karena shalat yang pertama kali dikerjakan Nabi SAW dengan malaikat Jibril AS. dari kelima waktu shalat yang dikerjakan dalam sehari. Disebut juga shalat Al-Hijriyah (الحِجْرِيَةُ) ini berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari No. 541.

Berikut penjelasan waktu shalat yang lima waktu dari Dzuhur hingga Shubuh.
 
1. Shalat Dzuhur. 
Secara bahasa Dzuhur adalah waktu Zawal yaitu waktu tergelincirnya matahari (Waktu matahari bergeser ke arah barat (hingga matahari tenggelam). Hal ini adalah sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin, dalilnya adalah hadits Nabi SAW, dari sahabat Abdullah bin 'Amr, radiyallahu anhu.    

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ……..

...... Waktu shalat dzuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama sebelum masuk ashar. (HR. Muslim No. 612)  

Adapun dalil shalat lima waktu juga terdapat dalam Al-Qur'an yang difirmakan dalam surat berikut : 
 أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
 "Dirikanlah shalat dari sesduah matahari tergelencir sampai gelap malam, dan (diriaklah pula shalat) Shubuh. Sesungguhny shalat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS, Al Israa'/17 : 78).

Akhir Waktu Shalat Dzuhur. 
Para ulama berseleih pendapat mengenai akhir waktu dzuhur, namun pendapat yang lebih tepat dan ini adalah jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa akhir dzuhur adalah hingga panjang bayang-bayang seseorang sepadan dengan tingginya. (ini dikategorikan sudah masuk waktu ashar). Dalil atau pendapat ini adalah didasarkan hadits Nabi SWA dari shabat Abdullah bin 'Amr, radiyallahu anhu di atas. 

Shalat Dzuhur ini hukumnya disunahhkan mengerjakan pada awal waktunya. 
Hal ini berdasarkan pada hadits : 
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
" Nabi SAW, biasa mengerjakan shala dzuhur ketika mtahari telah tergelincir" (HR. Muslim No. 618)
Ada kekecualian terkait dengan dibolehkannya mengakhirkan shalat Dzuhur ketika udara sangat panas. Ini sesuai hadit Nabi SAWS. sebagai berikut : 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ
'Nabi SAW, biasanya jika keadaan udara sangat dingin, beliau menyegerakan shalat, dan jika keadaan sangat panas/terik, beliau mengakhirkan shalat" (HR. Bukhari No. 906 dan Muslim no. 615).
 
Waktu Sholat Ashar.
Ashar secara bahasa diartikan waktu sore hingga matahari memerah akhir dai dalam sehari. 
Shalat Ashar adalah shalat ketika telah masuh Ashar shalat 'ashar ini juga disebut shalat Whustha. 

Jiki panjang bayangan sesuatu sudah semisal/sama tingginginya dengan benda terbut. (menurut pendapat jumhur ulma) Ini menunjukkan sudah masuk waktu shalat 'Ashar. Dalilnya adalah demikian : 
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
"Waktu shalat Dzuhur adalah stelah tergelincirnya matahari(menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya sebelum masuk waktu 'ashar, dan waktu 'ashar masih adaselama matahari belum menguning. (HR. Muslim No. 612)

Akhir Waktu Ashar
Hadits-hadits tentang masalah akhir waktu ashar seolaholah terlihat bertentangan namun hakekatnya adalah tidak. 
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radiyallahu anhu "ketika Jibril AS, menjadi imam Nabi Shalallahu Alaihi Wa sallam. Inilah landasan haditnya : 
جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ……مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ
Jibril mendatangi Nabi SAW ketika matahari telah tergelincir ke arah tenggelamnya, kemudian dia mengatakan " Berdirilah wahai Muhammad kemudian shalat dzuhurlah. Kemudian ia diam hingga saat panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Jibril datang kemudian mengatakan " Wahai Muhammad berdirilah shalat Asharlah". Kemuidan ia diam hingga matahari tenggelam .... diantara dua waktu ini adalah waktu shalat seluruhnya". (HR. Nasai 526. Hadits ini dinilai shoheh oleh Al-Albani rohihullah dalam Al-Irwa' hal. 270 / I.
 
Ada hadits dari Nabi SAW yang berbunyi : 
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
"Barang siapa yang mendapat satu raka'at shalat ashar sebelum matahari tenggelam, mak ia telah mendapatkan shalat ashar". (HR. Bukhari No. 579 dan Muslim No. 608)
Jadi jelas dari penjelasan hadits di atas, paling akhir waktu Ashar adalah sebelum matahari tenggelam.  
Namun ada catatan disunnahkan mensegerakan shalat Ashar.
Hal ini yang selalu dilakukan oleh Nabi SAW sebagamana sabdanya : 
 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ
Rasulullah SAW sering melaksanakan shalat ashar ketika matahari masih tinggi (HR. Bukhari No. 550 dan Muslim No. 621)
 
Waktu Shalat Maghrib. 
Kaum Muslimin sepakat awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari telah tenggelam, hingga matahari benar-benar tenggelam sempurna.  

Akhir Waktu Maghrib. 
Para Ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu Maghrib. 
 
Pendapat Pertama, menagatakan bahwa waktu maghrib hanya merupakan satu waktu yaitu sekedar waktu yang diperlukan orang ayang akan shalat untuk bersuci, menutup aurat, melakukan adzan, iqomah, dan melaksanakan shalat maghrib. 
Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah, Al- Auzai, al Imam Syafi'i. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi SAW shalat. 
Inilah dalil yang mendasarinya : 
ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ…..
"..... kemudian JIbril mendatangi Nabi SAW ketika matahari tenggelam (sama dengan waktu Jibril mengajarkan shalat kepada Nabi pada hari sebelumnya, kemudian dia mengatakan "Wahai Muhammad berdirilah laksankan shlat mahgrib.... (HR. Nasa'i No.526 hadits ini dinilai shaheh oleh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa; hal. 270/I
 
Pendapat Kedua, mengatakan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang sinar/mega merah ketika matahari tenggelam. Pendapat ini adalah pendapat Sufyan Ats Thasauri, Imam Ahmad, Ishhaq, Abu Tsaur, Madzhab Hanafi, serta sebagian madzhab Syafi'i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An-Nawawi rahimahullah. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Amr radiyallahu anhu. 
Hadits yang ternukil adalah : 
 ….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ…..
Waktu shalat maghrib adalah selama belum hilang mega/sinar merah ketika matahari tenggelam (HR, Muslim No. 612).  Pendapat inilah yang lebih tepat. 
Disunnahkan menyegerakan Shalat Maghrib. Hal ini berkait dengan hadits di bawah ini : 
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
"Umatku akan senantiasa dalam dalam kebaikan (fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit). (HR. Abu Dawud No. 414. dan dinilai shoheh oleh Al-Albani dalan Takhrij untuk Sunan Ibnu Majah). 

Waktu Shalat Isya'. 
Isya' adalah sebuah nama untuk saat awal langit mulai gelap (setelah maghrib) hingga sepertiga malam yang awal. Shalat Isya' disebut demikian karena dikerjakan pada waktu tersebut (waktu langit mulai gelap). 

Awal Waktu Shalat Isya'. 
Para ulama sepakat bahwa awal waktu shalat Isya' adalah jika telah hilang sinar/mega merah di langit. 

Akhir Waktu Shalat Isya' .
Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu shalat Isya'. 
Pendapat Pertama, mengatakan bahwa akhir waktu shalat Isya' adalah sepertiga malam. Ini adalah pendaapat Imam Syafi'i dalam Al Qoul Jadid, Abu Hanifah dan pendapat yang msyhur dalam madzhab Maliki. Dalilnya adalah hadits ketika Jibril mengimami shalat Nabi SAW. 
….ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..
...Kemudian Jibril mendaangi Nabi SAW, untuk melaksanakan shalat Isya ketika sepertiga malam yang pertama. (HR Nasa'i No.526 hadits ini dinilai shohih oleh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa' hal. 270/I. 

Pendapat Kedua, mengatakan bahwa waktu akhir shalat Isya' adalah setengah malam. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, madzhab Hanafi dan Ibnu Hazhm rahimahullah. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin 'Amr radiyallahu anhu. 
bersambung tunggu lanjutannya.  
 
Hadits lain menyatakan tentang dimakruhkannya tidur sebelum shalat Isya'. Dan berbincang setelah shalat Isya'. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW sebagai berikut : 
 كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
"Nabi SAW membenci tidur sebelum shalat Isya' dan melakukan pembicaraan yang tidak berguna setelahnya (setelah shalat Isya'). [HR Bukhari no. 568 dan Muslim no. 237].  
 
Waktu Shalat Shubuh/ Fajar. 
Fajar sejacara bahasa berati cahaya putih. Shalat Fajar disebut juga sebagai shalat Shubuh dan shalat Ghodah.
Fajar ada dua jenis yaitu fajar pertama (fajar kadzib) yang merupakan pancaran sinar putih yang mencuat ke atas kemudian hilang dan setalah itu langit kembali gelap. 
 
Fajar kedua adalah fajar Shodiq yang merupakan cahaya putih yang memanjang di arah ufuk, cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih terang hingga terbit matahari. 

Waktu Awal Shubuh. 
Para ulama bersepakat bahwa waktu awal shalat shubuh dumulainya sejak fajar kedua (Fajar Shodiq) 

Akhir Waktu Shalat Shubuh. 
Para ulama juga sepakat bahwa akhir waktu shalat shubuh, dimulai sejak terbitnya matahari. 

Disegerakan menyegerakan shalat Shubuh/shalat Fajar pada saat keadaan golas (suasana gelap yang bercamur putih).  Wallahu 'alam Bishawab.
 
Demikian uaraian singkat materi "Permulaan Sholat Lima Waktu, Mulai Dikerjakan Adalah Pada Waktu Dzuhur".  Semoga bermanfaat dan menjadi tambah khazanah ilmu dalam agama islam yang mulia ini. Aamiin.

0 Response to "Permulaan Sholat Lima Waktu, Mulai Dikerjakan Adalah Pada Waktu Dzuhur."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel