Fiqih Shalat (Rukun Shalat Jenazah)


 
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat) 
 
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridah-Nya semoga selalu tercurah serta megiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...  
 
Shalat jenazah adalah salah satu shalat yang musti kita pelajari untuk mengetahui bagaimana cara pengamalannya. Shalat ini kadang banyak orang kurang memperhatikan sebab hukumnya  bersifat fardhu kifayah (artinya ketika di suatu tempat sudah ada yang melaksanakannya), maka hal ini sudah gugur dan kepada penduduk setempat sudah dinyatakan tidak berdosa karena telah terwakili oleh yang melaksanakan shalat tersebut. 
 
Namun demikian, bagi kita umat muslim yang taat, tentu ingin melakukan/mengamalkan dengan baik dan benar, maka satu-satunya harus belajar dalam shalat jenazah tersebut hingga jelas dan dapat melaksanakan sesuai dengan Rukun Shalat Jenazah tersebut.  Dibahaw ini akan dijelaskan dengan singkat terkait dengan Rukun Shalat Jenazah : 
 
Rukun Shalat Jenazah Terdiri Dari 7 Macam :
1.  NIAT.
Artinya ketika melaksanakan shalat jenazah, walaupun tidak ada ruku' dan sujud, tetap harus dengan NIAT sebab ini adalah bagian dari rukun dan jika tidak NIAT maka shalatnya tidak sah. Niatnya disini harus ada NIAT FARDHIYYAH, termasuk jika yang melakukannya wanita yang mngikuti imam dari laki-laki. Sedangkan menyebut KIFAYAH tidaklah wajib. 

2. EMPAT KALI TAKBIR. 
Tabir pertama adalah tabirratul ihram. Dan jika tabir lebih dari empat tidak masalah, walaupun tahu atau sengaja, Ini masih dianggap sah rukunnya. Namun jika ia meyakini batalnya shalat karena ada tambahan takbir atau tidak tahu, maka shalatnya bermasalah (shalatnya) menjadi batal. 
 
3. BERDIRI BAGI YANG MAMPU. 
Baik laki-laki anak-anak atau wanita yang ikut dalam jamaah laki-laki tersebut. 
 
4. MEMBACA AL-FATIHAH 
Setelah membaca takbir pertama lalu membaca Al-Fatihah.
 
5. MEMBACA SHALAWAT KEPADA NABI MUHAMMAD SAW. 
Bacaan Shalawat ini dibaca setelah takbir kedua. Dan bacaan shalawat yang paling pendek adalah : "ALLAHUMMA SHALLI 'ALA MUHAMMAD". 
Salawat yang paling sempurna adalah shalawat Ibrahimiyah. 
 
6. MENDOAKAN MAYAT. 
Bacaan doa ini dibaca setalah takbir ke-tiga. Membaca doa kepada mayat secara khusus kepada mayat, setelah takbir ketiga hukumnya wajib.  Minimal doanya adalah sebagai berikut :   اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ  Ini untuk mayat laki-laki, jika mayat itu perempuan kalmat hu yang diakhir, diganti dengan ha. Ini adalah doa yang paling pendek dan sudah sah hukumnya. 
Untuk doa secara lengkapnya atau yang panjang yang pernah Rasulullah SAW baca, dan itulah yang paling utama, adalah sebagai berikut : 
 للَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْعَذَابِ النَّارِ  
 
7. SALAM
Mengucapkan salam adalah setelah membaca takbir yang ke-empat. 
Yang dimaksud adalah mengucapkan salam sebagaimana shalat-shalat yang lain. Tidak dusunnahkan membaca "Wabarokaatuh". Ini menurut Imam Ar-Ramli. 
Hal ini dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang lebih kuat (shoheh). 
 
Demikian uraian singkat materi "Fiqih Shalat Jenazah". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan ketika dibutuhkan, atau ada musibah meninggal dunia. Aamiin.

0 Response to "Fiqih Shalat (Rukun Shalat Jenazah)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel