Cara Menggantikan Imam Batal Dalam Kondisi Berdiri, Ruku' Dan Sujud.

 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (ketegori posting Sholat). 
 
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
 
Hal tak terduga sudah pasti tidak ada yang dapat menebak/mengerti sebelumnya. Tak terkecuali ketika kita sedang melaksanakan shalat. Baik itu shalat munfarid (sendiri) maupun berjamaah. Shalat berjamaah memang memliki pahala lebih besar dibandingkan dengan shalat sendiri (munfarid). 
 
Tetapi ketika masalah terjadi kadang, kita bingung apa yang harus diberbuat. Misalnya terjadi imam batal dalam shalatnya, lalu bagaimana kita sebagai makmum meneruskan sahalatnya, saat imam mundur dari tugasnya.
 
Pentingnya kita memuntut ilmu terkait ilmu apapun agar masalah dapat mudah dan cepat dapat diatasi.  Khusus dalam pembahasan kali ini adalah ilmu yang terkait dengan shalat berjamaah yang mengalami masalah diebabkan karena iman shalat tersebut batal, sehingga tidak dapat melanjutkan shalatnya. 
 
Alangkah baiknya ketika kita menjadi makmum yang bijaksana hendak mengikuti imam untuk memosisikan berdiri dalam shaf shalat jamaah tersebut, kita harus cukup cermat agar jika terjadi batalnya imam, kita tidak menjadi bingung lantaran tidak mengerti cara menggantikan imam yang batal tersebut.    
Tentu bahwa seorang makmum yang berdiri diblakang imam langsung, haruslah orang yang minimal memiliki ilmu untuk menggantikan seorang imam, jika sang imam mengalami batal dalam shalatnya. 
 
Penjelasan di bawah ini mudah-mudahan dapat membantu untuk menyelesaikan ketika imam batal dalam shalatny. 
 
Pertama ketika imam batal dalam keadaan berdiri, misalnya masih sedang membaca al-fatihah dan sebagainya (yang pasti dalam keadaan berdiri), maka imam segera menarik penggantinya yang ada dibelakangnya, untuk mengantikan. Atau bisa juga imam tanpa menarik makmum yang ada dibelakangnya, namun makmum yang ada di belakangnya harus segera maju menggantikan imam sudah batal. Dan ketika mamkum yang menggantikan maju, maka tempat kosong dari makmum yang maju segera diisi.
Cara pertama ini adalah hal yang mudah, sebab batal dalam kondisi imam sedang berdiri.
 
Kedua adalah batal dalam keadaan imam sedang ruku'. Bagaimana seorang makmum untuk melanjutkan/mengganti imam tersebut?. Yang harus dilakukan adalah setelah imam batal dalam keadaan ruku' dan imam sudah mundur, maka makmum penganti, langsung meneruskan untuk melaksanakan sujud.  
 
Ketiga jika Imam batal dalam keadaan sujud. Nah hal ini yang kadang salah dalam menggantikannya yaitu seorang makmum kadang belum paham caranya, dengan melakukan merangkak dengan sujud, ke tempat imam yang batal. Hal ini tidak benar dan tidak ada contohnya baik dari Nabi SAW ataupun para sahabat. 
Yang benar dan harus dilakukan oleh makmum yang mengantikannya adalah tidak melakukan sujud, tetapi langsung berdiri dan maju ke tempat imam yang batal, lalu meneruskan untuk gerakan selanjutnya, misalnya; tahiyat, atau langsung berdiri kembali sesuai gerakan selanjutnya. Yang pasti jangan menggantikan sujud dengan cara merangkak ke tempat imam yang batal. Ini tidak benar.

Itulah cara bagaimana mengantikan imam batal dalam posisi beridiri, ruku' dan sujud, semoga dapat menjadi bahan penerapan bagi makmum yang menggantinkannya. 

Namun secara sederhana prinsipnya yang dapat dilakukan, ketika imam batal adalah ada dua cara yang dicontohkan para sabat. 
1. Cara pertama bagi imam yang batal, keluar dari jamaah dan menarik salah seorang yang ada dibelakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga shalat selesai. 
Dalil ini adalah diambil dari peristiwa yang dialami Umar bin Khattab RA, Ketika beliau sedang shalat shubuh yang ditusuk/ditikam oleh orang Iran ; Abu Luk-luk Al Majusi. 
'Amr bin Maimun menceritakan sebagai berikut :   
 إني لقائم ما بيني وبين عمر – غداة أصيب – إلا عبد الله بن عباس، فما هو إلا أن كبر فسمعته يقول: قتلني أو أكلني الكلب حين طعنه، وتناول عمر عبد الرحمن بن عوف فقدمه فصلى بهم صلاة خفيفة
"Di pagi (shalat Shubuh) peristiwa penusukan itu, aku berdiri (di shaf kedua pen.) dan tidak ada orang diantara aku dengan Umar, selain Abu Bbas RA,. Ketika beliau bertakbir memulai shalat, kemudaian saya mendengar beliau mengatakaan :"Ada anjing yang menggingitku" ketika beliau ditusuk. Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju, dan beliau mengimami patra sahabat dengan shalat yang ringan" (HR. Bukhari no. 3700 dan Ibnu Hibah no. 6917).  

Tindakan Umar ini dilakukan di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkari, sehingga dihukumkan sebagai kesepakan mereka. Asy-Syaukani menjelaskan hadits Umar :
وفيه جواز الاستخلاف للإمام عند عروض عذر يقتضي ذلك، لتقرير الصحابة لعمر على ذلك، وعدم الإنكار من أحد منهم فكان إجماعاً، وكذلك فعل علي وتقريرهم له على ذلك
"Hadits ini menjadi dalil bahwa imam boleh menunjuk penggantinya ketika dia mengalami udzur yang mengharuskan di meninggalkan shalat. Karena sikap para sahabat yang menyetujui parktek umar saat itu, tanpa ada pengingkaran seorangpun dari meraka, sehingga statusnya ijma'. Demikian pula yang dilakukan Ali bin Abi Thalib, dan persetujuan mereka terhadap hal tersebut". (Nailul Authar 3/215). 
 
2. Imam membatalkan shalat dan tidak menunjuk penggantinya. Apa yang dilakukan makmum?. Masing-masing makmum boleh shalat sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. 
Inilah keterangan imam Ahmad yang menjelaskan dua cara ketika imam batal : 
إن استخلف الإمام فقد استخلف عمر وعليّ، وإن صلوا وحداناً فقط طُعن معاوية وصلى الناس وحداناً من حيث طعن أتموا صلاتهم"
"Jika iamam menunjuk ganti, ini pernah dilakukan oleh Umar RA. Dan jika makmum menyelesaikan shalat masing-masing/sendiri-sendiri, ini pernah terjadi pada Muawiyah (ketika beliau menjadi imam shalat shubuh) beliau ditusuk lau para makmum shalat sendiri-sediri hingga mereka menyelesaikan shalatnya. (Muntaqa al-Akhbar, Abul Barakat, setalah ahdits no. 1455).  Sekian Wallahu 'alam Bishawwab. 
 
Demikian uraian singkat materi "Cara Menggantikan Imam Batal Dalam Kondisi Berdiri, Ruku' Dan Sujud.". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan sesuai keadaan. Aamiin.

0 Response to "Cara Menggantikan Imam Batal Dalam Kondisi Berdiri, Ruku' Dan Sujud. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel