Bagaimana Cara Meng-qadha' Shalat Shubuh Yang Bangun Tidurnya Kesiangan.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaah dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Ibadah shalat wajib lima waktu mesti ditunaikan tepat waktu sesuai dengan aturan syari'at agama yang telah ditentukan. Sebagaimana firman-Nya : 
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا  "Sungguh shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS, An-Nisa'/4 : 103) 

Namun jika tertiinggal, atau tidak melakukan tepat pada waktu yang btelah ditentukan, maka wajib mengqada'nya, yaitu melakukan di luar waktu yang telah ditentukan oleh agama. 
Misalnya shalat Subuh wajib dikerjakan pada waktu terbit fajar hingga terbit matahari. Setelah terbit matahari, maka waktu pelaksaan shalat subuh sudah habis. 
Nah kalu misalnya seseorang bangun kesiangan jam 7 atau jam 8 pagi baru bangun tidur, belum shalat subuh, apakah dia wajib meng-qadha' shalat subuhnya ?.  

Semua ibadah shalat lima waktu jika tertinggal, baik karena tidak sengaja, seperti tertidur ataau lupa, termasuk bangun kesiangan, maupun sengaja meninggalkannya karena hal yang tidak bisa dihindari, hukumnya wajib mengqaada'nya. 
Syeikh Musthofa Bugho dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji menyebutkan : 
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.
"Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat wajib, dituntut untuk mengqadha'nya". Baik ia meninggalkannya secara sengaja atau tidak, perbedaannya adalah : jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur, maka ia tidak berdosa dan tak wajib segera mengqadha'nya, sedangkan bagi yang meninggalkan dengan sengaja, maka ia terkena dosa, dan dituntut segera mengqadha'nya. 
Nah berkaitan dengan shalat subuh bagi seseorang yang bangun tidur kesiangan, belum shalat subuh, maka saat dia bangun hendalkah segera mengqadha'nya". 

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : 
من نام حتى ترك الصلاة ، أو نسي ، فعليه أن يقضي صومه إذا تذكره
"Jika seseorang tertidur sampai tidak melaksanakan shalat, atau karena lupa, maka hendaklah dia segera mengqadha'nya saat mengngingatnya" 

Adapun cara shalat subuh karena bangun kesiangan, adalah sebagai berikut :
Pertama,  ketika bangun tidur jam tujuh atau jam delapan pagi misalnya, belum shalat subuh maka segera membersihkan diri. Kalua perlu lakukan mandi biar kantuknya hilang dan bersemangat. 
Kedua, berwudhu dengan sempurna. 
Ketiga, lakukan shalat subuh dengan niat qadha'.  Bacaan niatnya : 
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
"Saya niat shalat fardhu shubuh dua raka'at menghadap kiblat, qadha' karena Allah Ta'aala". 

Lalu kerjakan shalat shubuh ini, dengan niat qadha' seperti shalat shubuh yang dilakukan tepat waktu, mulai takbir baca iftitah, fatihah, ruku, sujud, duduk tahiyat termasuk membaca doa qunut pada raka'at kedua. Lakukan dengan tidak tergesa-gesa hingga selesai. 

Demikian uraian singkat materi "Bagaimana Cara Meng-qadha' Shalat Shubuh Yang Bangun Tidurnya Kesiangan". Semoga bermanfaat dan dapat dimalkan dengan niat tulus hanya semata karena Allah Ta'ala semata. 

0 Response to "Bagaimana Cara Meng-qadha' Shalat Shubuh Yang Bangun Tidurnya Kesiangan. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel