Contoh Khutbah Nikah Beserta Hukumnya.

 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Fiqih Nikah)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk mendapat kebahagiaan dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Khidmatnya prosesi pernikahan akan menjadi bertambah, bila di dalamnya disertakan juga Khutbah Nikah. Hal ini khususunya akan berfungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang baru saja menikah. Namun Khutbah Nikah juga dapat menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah untuk segera menikah. 
Selain itu, khutbah nikah juga dapat menjadi pengingat bagi semua yang hadir, betapa pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan. Sebab di dalam khutbah tersebut terdapat nasehat-nasehat yang sangat bermanfaat bagi pasangan yang masih baru menikah atau-pun yang sudah lama menikah. 
 
 Ada fatwa dari Imam Abu al-Husain al-Yamani al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi'i (Jeddah Dar-al-Minhaj, 2000), juz IX hal. 230)
 
Bahwa KHUTBAH NIKAH ini hukumnya adalah sunnah boleh menggunakan ataupun tidak menggunakan. Namun ketika kita menggunakan Khutbah Nikah ini maka pernikahan kita akan menjadi lebih Khidmat dan memiliki manfaat yang lebih baik. 
وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم.
"Jika akan aqad (nikah) dilaksankan khutbah oleh wali atau calon suami, atau boleh orang lain yang berilmu (Ustadz)".  
Namun bahwa khutbah nikah ini, humumnya bukan wajib yaitu sunnah sebagaimana dinyatakan oleh para ulama. 

Dalam kesempatan kali ini saya ingin memberikan salah satu contoh khutbah nikah bagi yang akan mengalakannya. Di bawah ini adalah salah satu contoh khutbah nikah yang saya sertakan dalam materi ini :
 
Khutbah Nikah. 
 
   اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَالْوَرَا وَ عَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِيْرًا  أَمَّا بَعْدُ
فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:
 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
 وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّٰهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ،
 وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ،
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ،
 وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ،
وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ
وَقَالَ أَيْضًا وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ
وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاٰيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ
وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ
أَعُوْذُ بِا للّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً
 وَاتَّقُوْا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   

Artinya :  
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikan keturunan dan kekerabatan dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. 
 
Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. 

Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adala hamba dan utusan-Nya. 

Ya Allah limpahkanlah rahmah ta'dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan sahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak. 

Kepada hadirin wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan dariku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan (yang besar) bagi orang-orang yang bertaqwa. 

Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya yang mulia "Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya dan sekali-kali janganlah kamu mati, kecuali dalam keadaan menyerahkan diri kepada Allah (beragama Islam). 

Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah SAW. Nabi bersabda : "Adapun aku demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan juga paling bertaqwa kepada-Nya.  Akan tetapi aku berpuasa dan buka dan juga tidur, serta menikahi wanita. 

Barang siapa yang benci sunnahku, mak bukanlah dari golonganku. 

Dan beliau bersabda lag : "Wahai sekalian pemuda siapa dintara kalian yang sudah mempunyai kemampuan (menfkahi keluarga), maka hendaklah ia menikah karena menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih dapat meredakan gejolak (menahan hawa nafsu). 

Dan beliau bersabda lagi : "Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, dan apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada (bepergian) ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu. 

Dan Allah SWT berfirman : "Hai manusia sesungguhnya Kami mencaiptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal". Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah oorang yang paling bertaqwa diantara kamu. (QS, Al-Hujurat/49 : 13). 

Dan Allah SWT berfirman pula : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirin diantra kamu, dan orang-orang yang latak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang per3empuan 

Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. 

Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. 

Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dengan Al-Qur'an yang agung. 

Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamya (al-Qur'an) dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam mmbacanya, karena sesungguhnya Allah Maga penerima Taubat lagi Maha Penyayang. 

Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah meperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. 

Dan bertqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. 

Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun kepada Allah yang maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tua, dan guru-guru kita serta untuk orang Islam lainnya. 

Maka mohonlah ampun kepada-Nya karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Peyayang. Selamat menjalani Akad nikah dan berumah tangga sakinah mawaddah warahmah. Aamiin. 

Demikian uraian materi "Contoh Khutbah Nikah Beserta Hukumnya". Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan bagi yang membutuhkannya.

0 Response to " Contoh Khutbah Nikah Beserta Hukumnya. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel