Wajibkah Seorang Imam Menyuruh Meluruskan Syaf?.

Inilah Contoh Syaf Lurus dan Rapat Dalam Shalat Berjama'ah.

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Ada pertanyaan : Assalamu'alaikum warohmatullah,
Apakah seorang imam sebelum melakukan takbiratul ihram, harus menghadap makmum untuk memerintahkan meluruskan dan merapatkan Syaf?. Dan Apa yang harus diucapkan oleh seorang imam kepada makmum, serta bagaimana hukumnya. Berikan penjelasan dengan contoh dari Rasulullah SAW  dan dari para shahabatnya.

Wa'alaikum salam warohmatullah... 
Seorang imam untuk tidak memulai shalat, (jangan memulai shalat) sampai ia meluruskan syaf (sebelum meluruskan syaf jamaahnya). Atau memerintahkan makmum untuk meluruskan syafnya. Hal ini harus dilakukan oleh imam itu sendiri. 
Dalil yang mendasarinya dalam hal ini adalah sebagai berikut : 
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ  "Adalah Rasulullah SAW dahulu mengusap bahu-bahu kami (ketika akan shalat berjamaah) dan mengatakan : "Lurus dan janganlah bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih". (HR. Muslim)
Red. yang dimaksud hati kalian berselisih adalah saling menyalahkan dalam urusan syaf atau berbaris). 

Dalam hadits di atas Rasulullah SAw, mengucapkan bacaan seperti di atas, bukan untuk mewajibkan agar ucapan beliau ditiru ketika meluruskan syaf.  Namun tujuan beliau adalah memerintahkan para sahabatnya untuk meluruskan syaf. 
Sebab ungkapan Rasulullah SAW ketika akan mengimami para sahabatnya, memilki bermacam jenis ungkapan, tetapi konteksnya terkait dengan perintah agar sahabat (jamaah) meluruskan dan merapatkan barisannya dalam shalat. 
Diantara yang beliau pernah ucapkan ketika akan memnjadi Imam shalat berjamaah adalah ada bermacam ucapan yaitu sebagai berikut : 

1. أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ "Luruskan tutupi celah dan bersikap lunaklah terhadap tangan-tangan saudara kalian (mudah diatur untuk meluruskan dan merapatkan syaf)". [HR. Abu Daud dan dishohihkan oleh al-Albaani dalam shahih Abu Daud no. 620] 

2. سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ  "Luruskan syaf kalian karena sesungguhnya lurusnya syaf termasuk kesempurnaan shalat". (HR Muslim)

3. اسْتَوُوا وَعَدِّلُوا صُفُوفَكُمْ  "Luruskan dan ratakan syaf kalian" (HR. Abu Daud)

4. اعْتَدِلُوا سَوُّوا صُفُوفَكُمْ  "Ratakan dan luruskan syaf kalian" (HR. Abu Daud). 

5.  أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ 
"Luruskan syaf rapatkan pundak dan tutup celah, perlunak pundak kalian untuk saudaranya dan jangan tinggalkan celah untuk setan" (HR. Abu Daud no. 666 dan dishahehkan al-Albani). 

6.  أَتِـمُّوْا الصَّفَّ الـمُقَدَّمَ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيْهِ  "Penuhi syaf depan kemudian syaf setelahnya" (HR. Abu Daud  no. 671 dan dishahehkan al-Albani). 

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang imam diperintahkan untuk mengucapkan atau memerintahkan jama'ahnya untuk meluruskan syaf dan merapatkan barisan makmum. Boleh juga diucapkan dengan bahasa yang dipahami, mislanya bahasa indonesia : "Luruskan dan rapatkan syaf kalian" dan lain sebagainya. Yang penting tujuannya adalah menyuruh untuk meluruskan dan merapatkan syaf.
Dan juga harus memastikan apakah sudah siap lurus dan rapat barisannya dengan benar.  Barulah Imam bertakbiratul ihram memulai mengimaminya. 

Hal yang demikian juga pernah dilakukan oleh sahabat Nabi "Umar bin Khattab RA" dengan mengucapkan:  اسْتَوُوا وَعَدِّلُوا صُفُوفَكُمْ  "Penuhi syaf depan kemudian syaf berikutnya". Dan Umar-pun tidak akan memulai shalat sampai jamaah lurus dan rapat barisannya. Begitu juga Usman bin Affan RA, dengan mengucapkan :
 سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ  "Luruskan syaf kalian karena sesungguhnya lurusnya syaf termasuk kesempurnaan shalat" (HR. Muslim).  Wallhu'alam bishawab. 

Demikian uraian singkat materi "Wajibkah Seorang Imam Menyuruh Meluruskan Syaf?". Semoga bermanfaat dan dapat menambah khazanah keilmuan kita untuk pengamalan agama islam yang mulia ini. Aamiin.

0 Response to "Wajibkah Seorang Imam Menyuruh Meluruskan Syaf?. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel