Hukum Shalat Tarawih Sendirian Di Rumah.



Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat).
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta memgiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengaharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Hukum Taraweh Sendirian.
Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, Nabi SWA bersabda : 
 عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahawa Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda :  "Barang siapa yang melakukan shalat pada malam bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.  (HR. Bukhari dan Muslim) 

Para ulama menjelaskan bahwa shalat tarawih termasuk Qiyam Ramadhan (mengihidupkan) Ramadhan dengan ibadah.  
Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam memberikan janji yang besar berupa ampunan dosa. Karena itulah shalat tarawih termasuk shalat sunnah muakad atau shalat yang sangat ditekankan/dianjurkan. 

Boleh Dikerjakan Sendirian.  
Para ulama menegaskan bahwa shalat taraweh boleh dikerjakan sendirian. Karena bukan syarat sahnya shalat taraweh harus dikerjakan berjama'ah. 
An Nawawi menjelaskan : "Shalat taraweh adalah sunnah sepakat para ulama, boleh dikerjakan sendirian, atau berjama'ah"  (Al-Majmu 4/31).

Lebih Utama Berjama'ah Atau Sendirian? 
Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, memotivasi agar shalat tarawih dikerjakan berjamaah.  Dalam hadits dari Abu Dzar, Bahwa ketika Nabi SAW, shalat hingga pertengahan malam, pada bulan Ramadhan, sebagian sahabat minta agar beliau memperlama hingga akhir malam. 

Kemudian beliau menyebutkan keutamaan shalat tarawih berjamaah. sebagai berikut : 
"Barang siapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat semalam suntuk"  (HR. Nasai, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani)   

Allahu Akbar, Shalat Tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, pahalanya seperti shalat semalam suntuk. Hal ini hampir tidak mungkin kita kerjakan. Karena itulah mayoritas ulama mengatakan lebih utama mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. 

Kita simak penjelasan Asyaukani dalam Nailul Authar. 
Ulama berbeda pendapat, mana yang afdhal shalat tarawih sendirian, ataukah berjamaah di masjid atau mushalla.  Asyafi'i dan mayoritas ulama Madzhab Abu Hanifah, Ahmad, sebagian Maliki dan yang lainnya berpendapat yang lebih afdhal dikerjakan adalah berjamaah.  

Sebagaima yang dikerjakan oleh Umar bin Khattab dan para sahabat radiyallahu anhum. Dan itu sudah turun temurun, yang sebagian besar dipraktekan oleh kaum Muslimin. Sebab hal ini dianggap bagian dari syiar dhahir. 

Kemudian As-Syaukani menyebutkan pendapat kedua, sementara Imam Malik, Abu Yusuf, sebagian Syafi'iyah serta ulama yang lainnya berpendapat, shalat tarawih sendirian di rumah lebih utama. 

Hali ini didasari Hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut : 
عن زيد بن ثابت ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أفضل صلاتكم في بيوتكم إلا المكتوبة.
"Dari Dzaid bin Tsabit, dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian, kecuali shalat maktubah (shalat Fardhu)" [HR. Bukhari dan Tirmidzi].   
Hadits ini mengisyaratkan bahwa shalat sunnah yang terbaik adalah ketika dikerjakan di rumah, kecuali shalat Maktubah (Fardhu), yang terbaik adalah berjamaah. Karena shalat tarawih juga termasuk shalat sunnah, maka Imam Asyaukani berpendapat bahwa yang terbaik adalah dilakukan di rumah masing-masing. Itu pendapat Asyaukani sebagai ulama besar pada saatnya. 

Satu lagi yang menguatkan bahwa shalat sunnah, terbaik dilakukan dirumah rumah, adalah berdasar hadits sebagai berikut : 
عن سعدِ بن إسحاقَ بن كَعْبِ بن عُجْرَةَ عن أبيهِ عن جَدّهِ قال: “صَلّى النبيّ صلى الله عليه وسلم في مَسْجِدِ بَني عبدِ الأشْهَلِ المغْرِبَ فَقَامَ نَاسٌ يَتَنَفّلُونَ، فقَال النبيّ صلى الله عليه وسلم: عَلَيكُمْ بهَذِهِ الصّلاة في البُيُوتِ
"Dari Said bin Ishaq bin Ka'ab bin 'Ujrah dari ayahnya dari kakeknya berkata bahwa ketika Rasulullah SAW selesai melakukan shalat maghrib di Masjid Bani Ashal, beberapa orang kemudian melakukan shalat sunnah. Kemudian Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Lakukanlah shalat itu (shalat sunnah), di rumah-rumah kalian". (HR. At-Tarmidzi). 
Pendapat para ulama lebih kuat dalam hal shalat berjamaah, mengingat ada motivasi khusus dri Nabi SAW untuk mengerjakannya berjamah di masjid. 

Tetapi dari dua alasan hadits di atas, mengerjakan shalat sunnah di rumah itu lebih baik, dan juga  termasuk  shalat sunnah tarawih di dalamnya. Terlebih dalam kondisi yang terjadi bawah ini :

Dalam Kondisi Ini, Shalat Tarawih Sendirian Lebih Utama.  
Di beberapa tempat, khususnya di Indonesia ada Masjid yang shalat tarawihnya sangat ngebut (cepat). Barangkali ini karena mengejar target jumlah raka'at yang lebih banyak. Dan yang unik pada raka'at kedua pasti selalu membaca surat Al-Ikhlas. 

Sementara ;  ruku', 'itidal, dan duduk diantara dua sujud, sering jadi korban, sebab dikerjakan tidak tumakninah dan ini dapat membatalkan shalat. 
Sebab Tumakninah dari empat hal, Ruku', 'itidal, dan duduk diantara dua sujud, adalah bagian dari rukun shalat yang harus kita kerjakan dengan baik dan benar. Dan jika tidak dipenuhi maka dapat membatalkan shalatnya. 

Suatu ketika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, melihat orang shalat yang tidak menyempurnakan ruku'nya, seperti mematuk ketika sujud, kemudian beliau SAW bersabda : Yang artinya "Tahukah kamu orang ini. Siapa yang meninggal (dengan keadaan shalatnya) seperti ini, maka dia mati atas selain agama Muhammad. Dia matuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah"  (HR Ibnu Khuzaimah dan dihasankan Al-Albani). 
Maka jika anda menjumpai masjid yang shalatnya demikian ini ("seperti contoh hadits di atas"), sebaiknya tinggalkan saja, dan dapat mencari masjid yang lain, atau shalat sendiri di rumah hal ini lebih baik, daripada anda mengikuti shalat tarawih dengan model yang sangat tidak berkualitas. 

Kesimpulan dari keterangan di atas :
  1. Shalat Tarawih boleh dikerjakan di rumah atau di selain masjid, baik sendirian atau berjamaah dengan keluarga.
  2. Jika memungkinkan shalat tarawih dikerjakan berjamaah bersama imam di masjid, itu lebih utama.  Sebab pahalanya seperti shalat semalam suntuk, jika shalat tarawih dimasjid sekitar kita berkualitas memenuhi syarat dan rukun shalat itu sendiri. 
Namun, jika tidak ada pilihan masjid lain, maka sebaiknya shalat tarawih di rumah sendirian atau berjamaah bersama keluarga dan berusaha menjaga kualitas shalatnya. Wallahu 'alam bishowab. 

Demikian uraian singkat "Hukum Shalat Tarawih Sendirian di Rumah". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dengan niat yang tulus karena Allah semata. Aamiin.

0 Response to "Hukum Shalat Tarawih Sendirian Di Rumah."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel