Inilah Waktu Shalat Dzuhur Bagi Wanita Di Hari Jum'at.

Rasiyambumen.com. Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat).

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin... 

Ada pertanyaan dari seorang wanita terkait shalat dzuhur pada hari Jum'at, apakah setelah azan, atau setelah selesai shalat Jum'at?. Untuk menjawabnya marilah ikuti uraian atau penjelasan yang berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut :

Menurut penjelasan dari Buya Yahya, orang yang tidak wajib shalat jum'at ada dua golongan yaitu dikarenakan ada udzur abadi dan udzur temporer atau bisa berubah. 

Pertama : sebagai contoh udzur abadi adalah yang dimiliki oleh kaum hawa/wanita sebab hal ini tidak akan ada perubahan. Bagi wanita yang memiliki udzur abadi, maka untuk shalat Dzuhurnya adalah dilakukan setelah masuk waktu adzan pada hari jum'at tersebut. 

Shalat Jum'at memang tidak wajib hukumnya untuk perempuan. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits di bawah ini : 

"Shalat jum'at itu suatu hak yang wajib bagi setiap lak-laki muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang ; budak yang dimiliki tuannya, wanita, anak kecil dan orang sakit". (HR. Abu Daud). 
Dari penjelasan hadits di atas, sangat jelas sabda Rasulullah SAW, terkait dengan wanita bahwa tidak ada kewajiban terhadap kaum wanita untuk shalat Jum'at, maka wajiblah ia shalat dzuhur sebagaimana hari-hari yang lain. 

Kedua : Udzur temporer atau bisa berubah. Ini adalah bagi laki-laki yang sakit sakit, maka shalat dzuhurnya harus menunggu setelah shalat jum'at berakhir.  

Di dalam kita al-Majmu'Syarh Al-Muhadzdzad, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa wanita adalah salah satu kelompok yang udzur meinggalkan shalat jum'at. Ia dikategorikan orang yang tidak akan hilang udzur tersebut. 

Lain halnya bagi orang yang sakit (laki-laki) dan musyafir yang sewaktu-waktu dapat hilang udzurnya setelah sembuh dari sakitnya dan bagi musyafir setelah tidak dalam perjalannya lagi. 

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang wanita menunggu selesainya jama'ah shalat jum'at untuk melaksanakan shalat dzuhur, oleh Al-Mawardi, Addarimi dan Ulama Khurasan menjelaskan bahwa ada dua pandangan dari ulama tentang masalah ini. Inilah dalil pandangan beliau :

"Pandangan yang paling shaheh diputuskan oleh Imam al-Mawardi, Addarimi dan Khurasan, dan inilah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka (wanita) untuk menyegerakan shalat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan waktu"

Dan pandangan yang kedua disunnahkan untuk mengerjakan shalat dzuhur setelah selesanya shalat dzuhur. 

Jadi pendapat yang lebih shaheh menyebutkan bahwa wanita itu disunnahkan langsung mengerjakan shalat dzuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan shalat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya shalat jum'at. 

Sebab adzan pada hari jumat, juga sebagai tanda masuknya shalat dzuhur, bagi yang tidak wajib melakukan shalat jum'at sebagaiman para wanita. Tetapi bagi seorang laki-laki yang udzur karena sakit, maka shalat dzuhurnya menunggu selesainya atau berakirnya shalat jum'at. 

Tambahan : Dari Syekh Ali Jaber. Beliau menyampaikan jangan sampai dilupakan pada hari Jum'at membaca Shalawat untuk Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam. Sebab hari itu adalah hari yang sangat teristimewa.  Perbanyaklah shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. dengan lafadz sebagai berikut : 

"Allahumma sholi 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad". 
"Ya Allah berikanlah rahmat-Mu kepada junjungan kami, Muhammad dan keluarga Muhammad".
Sebab Rasulullah mengingatkan dan berpesan kepada kita perbanyaklan shalawat kepadaku.  Jadi hari jum'at kita boleh tinggalkan dzikir yang lain, hanya fokus pada shalawat saja, hal itu dibenarkan. Karena Rasulullah meminta kepada umatnya untuk bershalawat pada hari Jum'at. 

"Saya mohon disepanjang hari, disepanjang perjalanan, di manapun kita berada tolong shalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam. Ujar Beliau. Mau pakai Sayyidina atau tidak boleh saja, punkasnya. 

Demikian uraian materi singkat "Inilah Waktu Shalat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jum'at". Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita dalam pengamalan agama Islam yang Mulia ini. Aamiin.

0 Response to "Inilah Waktu Shalat Dzuhur Bagi Wanita Di Hari Jum'at."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel