Bagaimana Hukum Memperpanjang Khutbah Jum'at.

 Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Khutbah)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Sudah maklum (dimengerti) khususnya oleh umat Muslim bahwa Islam mengajarkan syariat wajib untuk shalat Jum'ah berjama'ah, dalam satu minggu sekali di hari Jum'at. Hal ini diperintahkan dengan perintah wajib kepada setiap muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat, merdeka, dan tidak sedang berhalangan sakit, musthautin  (sedang tidak dalam bepergian) musyafir, sebab orang musyafir dan orang yang sakit diberi keringanan (Rukhshah) oleh Allah SWT. sebagaimana hadits di bawah ini : 

Shalat Jum'at itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah. kecuali empat orang ; Budak, Wanita, Anak kecil, atau Orang sakit". (HR. Abu Daud no.1067 Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shaheh).  Dan bagi Musyafir di jelaskan dalam hadis lain yaitu  : Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut : 
"Tidak ada kewajiban shalat Jum'at bagi Musyafir". (HR. Ad-Darukuthni). Dan para ulama sepakat bahwa shalat Jum'at tidak wajib bagi Musyafir). 

Dalil wajib perintah shalat jum'at terdapat dalam al-Qur'an sebagai berikut : 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS, Al-Jum'ah/62 : 9)
Dari riwayat-riwayat yang ada, Nabi Muhammad, shalallahu alaihi wa sallam, senantiasa berkhutbah pada hari jum'at (sebelum) menjalankan shalat, dan beliau selalu menjalankan hukum mempersingkat khutbahnya. Serta tidak pernah sekalipun beliau shalat jum'at tanpa ada khutbah.  

Larangan memanjangkan Khutbah.
Dari praktek kutbah jum'at yang sudah berjalan di tengah-tengah umat sesuai dengan sumber syariat Islam, ada satu cara yang menjadi sorotan karena memberatkan jama'ah, yaitu kadar khutbah yang panjang. Bahkan di Saudi Arabia, Kementrian agama Kerajaan Saudi Arabia, sampai mengeluarkan himbauan kepada para Khatib agar tidak memanjangkan khutbahnya. 

Larangan memanjangkan khutbah pada hari Jum'at, didasarkan pada anjuran Nabi, shalallahu alaihi wa sallam. bahwa diperintahkan untuk memendekkan khutbah. Sebab hal yang demikian menjadi tanda kefaqihan (kepahaman) seorang khatib dalam bidang agama. 

Dalam Kitab Al-Jum'ah Adab wa Hakam; Abdul Mundzir al-Saidi menyebutkan beberapa larangan dalam khutbah. Bahkan beliau menempatkan pada urutan pertama ; Memanjangkan khutbah atau shalat sehingga memberatkan makmum atau jamaah. Begitu juga Syeikh Masyhur bin Hasan al-Assallam dalam kitabnya Akhtha al-Mushalin, menyebutkan beberapa kesalahan Khatib Jum'at, yaitu salah satunya adalah memanjangkan khutbah dan memendekkan shalat. 

Menurut kedua ulama tersebut merupakan kesalah yang sangat jelas berdasarkan Sabda Rasulullah SAW sebagai berikut : 

Abu Wail berkata : Ammar berkutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun (selesai jum'at) kami berkata, Hai Abul Yaqzhn (panggilan Ammar) "Engkau telah berkuthbah dengan ringkas dan jelas seandainya engkau panjang sedikit". Dia menjawab Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya panjang Shalat seseorang dan pendek khutbahnya merupakan tanda kepahamannya".. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah Khutbah!. Dan sesungguhnya  diantara penjelasan merupakan sihir. (HR. Muslim No. 869)

Larangan ini juga didasarkan praktek Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia aberkata "Aku shalat bersama Nabi SAW ternyata shalat beliau itu sederhana (tidak panjang) dan khutbah beliau juga sederhana". 

Diceritakan dari Jabir bin Samurah as-Suwaiy, radiyallahu anhu, dia berkata :   

"Adalah Rasulullah SAW biasa memberikan nasehat ketika hari Jum'at tidak begitu panjang. Kalimat yang beliau sampaikan adalah kalimat yang singkat". (HR. Abu Daud No.1107. Al-Hafidz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).  

Pada hakekatnya ruh dari khutbah adalah nasehat yang baik, dengan menggunakan bahasa yang lugas, ringkas, dan jelas, sehingga mudah dipahami oleh semua tingkatan manusia. Tidak mengunakan retorika-retorika atau rumus yang menjelimet bahkan menggunakan sajak yang sulit dicerna oleh otak, sehingga malah membuat bingung para jamaah.

Kemampuan menyampaikan khutbah yang pendek, ringkas dan jelas, menunjukkan kepahaman seorang khatib terhadap dien (Agama). Sebab sesungguhnya dalam urusan nasehat, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, telah memberikan contoh yang paling terbaik sesuai dengan situasi dan kondisi. 

Faedah Anjuran Memendekkan Khutbah Jum'at.
Pertama tidak membosankan, dan kedua lebih mudah dipahami serta dapat diingat oleh jamaah yang mendengarnya. 

Kadar Memanjangkan Shalat Jum'at.
Yang dimaksud dari memanjangkan shalat diisayaratkan dengan khutbah, tidak secara mutlak. Dari itu jika memanjangkan shalat malah memberatkan para makmum maka hukumnya makruh. Hal ini didasari dari sabda Rasulullah SAW ketika beliau pernah sangat marah terhadap Sahabat "Muadz bin Jabal ketika dia memanjangkan bacaan saat mengimami manusia pada shalat Isya'. (Muttafaq'alaih). 

Hukum Memperpanjang Khutbah.
Khutbah Jum'at sama dengan ceramah monolog (satu arah) sebab selama khutbah berlangsung, jama'ah tidak boleh berbicara. Dan Khutbah adalah bagian dari prosesi ibadah shalat Jum'at tersebut. Khotib-pun juga tidak boleh "ngebodor" (humor) jika sedang khutbah. Sebab kuthbah dengan ceramah biasa, itu beda. 

Jika ada khotib yang ceramahnya lama barangkali ia khilaf/lupa terhadap pesan Rasulullah SAW dan mungkin terlena dengan ceramahnya sendiri.  Rasulullah SAW memerintahkan kepada para khotib untuk menyampaikan materi khutbah secara singkat dan memperpanjang bacaan Al-Qur'an saat sholat Jum'at. 

"Sesungguhnya lamanya shalat seseorang dan singkatnya khutbah itu, adalaah membuktikan mahirnya (faqihnya) agama atau kealiman-nya ilmu seseorang. Oleh karena itu perpanjang shalat dan persingkat khutbah". (HR. Muslim).  

Dalam hadits lain diterangkan bahwa "Nabi SAW tidak memanjangkan nasehatnya pada hari Jum'at. Beliau hanya memberikan amanah-amanah yang singkat dan ringkas." (HR. Abu Dawud) 

Khutbah yang berlama-lama dapat "mubadzir" karena jamaah tidak sanggup menyerap materi yang disampaikan, bahkan mereka banyak yang mengantuk hingga tertidur. Ahli bahasa mengingatkan : "Bahwa khutbah yang terlalu lama adalah suatu kesalahan yang terburuk bagi khatib, sebab terlalu banyak bicara".

Kesimpulan : Khutbah Jum'at sebaiknya ringkas, lugas, padat, mudah dimengerti, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh junjungan kita, Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam. Wallahu 'alam.

Demikian uraian singkat materi "Bagaimana Hukum Memperpanjang Khutbah Jum'at". Semoga bermanfaat dan menjadi bahan pelajaran ataupun pertimbangan khususnya bagi para Khotib. Aamiin.

0 Response to "Bagaimana Hukum Memperpanjang Khutbah Jum'at."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel