Dasar Hukum Syari'at Takbiran 3 Hari Pada Hari Tasyriq

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Hukum Fiqih)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Takbiran usai shalat lima waktu selama hari tasyriq adalah syari'at agama. 
Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan setelah usai ada tiga hari Tasyriq yaitu ; 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, kita masih mendengar lantunan takbir khususnya seusai shalat fardhu lima waktu. 
Namun jikalau kita membanding dengan perayaan hari besar umat Islam yaitu hari raya Idul Fitri dilantunkan takbir hanya dimulai dari terbenam matahari di akhir bulan puasa Ramadhan, hingga sampai waktu shalat Idul Fitri di pagi harinya saja.  

Berbeda dalam  hari raya Idul Adha yaitu ada takbir hingga 3 hari setelah hari raya yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.  
Maka timbul pertanyaan umumnya bagi kita yang awam dalam pendalaman syariat agama Islam ini. Sebenarnya bagaima hukumnya, apakah ini dilakukan hanya karena budaya saja, atau memang ada tuntunan syari'atnya.  Marilah kita ikuti penjelasan di bawah ini. 
Asal muasal melantunkan takbir selama tiga hari pada hari tasyriq di bulan Dzulhijah tgl, 11,12 dan 13, ini terkait dengan kegiatan ibadah haji yang dijelaskan oleh Allah SWT, dalam surat Al-Baqarah dari ayat 196 sampai ayat 203. Pada ayat 203 disana Allah memerintahkan agar berzikir (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Redaksi ayatnya sebagai berikut : 
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang (128)" (QS, Al-Baqarah : 203). 
Ket. (128) dalam cetakan Al-Qur'an Terjemah DEPAG, kalimat terbilang diberi tafsir dengan ditandai catatan kaki (128) Maksud zikir di sini adalah membaca takbir, tasbih, tahmid, tahlil, talbiah dan sebagainya beberapa hari yang terbilang, adalah tiga hari sesudah hari raya haji yaitu tanggal, 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah  hari itu dinamakan hari-hari tasyriq. 
Bacaan talbiah hanya diperuntukkan orang yang sedang menunaikan haji. "Labbaika Allahuma labbaika, laa syariika laka, labbaika, innal hamda, wani'mata laka wal mulka la syariika laka".
Adapun mulai melantunkan takbir adalah diwaktu tanggal 10 Dzulhijjah pada waktu tenggelamnya matahari (mahgrib) sebab waktu itu sudah masuk tanggal, 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk menyudahi lantunan takbir, adalah pada hari ke tiga tasrik (tgl, 13 Dzulhijjah) waktunya sesudah Shalat Ashar.  

Pakar Fiqih dari Rumah Fiqih Indonesia ; Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.MA menyatakan bahwa bertakbiran  tiga hari tasyrik itu setelah hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, bukan sekedar budaya, melainkan bagian dari syariah yang didasarkan pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 203, sebagaimana tertulis di atas ini.  
Lalu kapan waktunya? dari ayat yang berbungi : أيّامٍ مَعْدُوداتٍ . Jika kita pelajari  makna dari ayat ini secara bahasa adalah  : "pada beberapa hari yang terbilang".  

Para ulama umumnya menyepakati bahwa yang dimaksud dengan "beberapa hari yang terbilang" itu tidak lain adalah hari tasyriq. Salah satunya adalah yang disebutkan oleh mufassir Muhammad SAW, yaitu Ibnu Abbas, RA. Penjelasan atau keterangan ini dapat kita baca dalam kitab tafssir Ibnu Katsir (dalan jilid I halaman 417).  
Dalam surat Al-Hajj pada ayat 28 juga ada istilah yang mirip, yaitu : اَیَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ  namun yang dimaksud adalah pada 10 hari pertama Dzulhijjah. 
Untuk membaca atau melantunkan takbir di hari tasyriq ini, para ulama membedakan menjadi dua waktu,  yaitu waktu mutlak dan waktu muaqqad. 

Waktu mutlak maksudnya sunnah bertakbir kapan saja tanpa terkait waktu, asalkan selama masih hari tasyriq. Sedangkan waktu muaqqad, sunnah yang lebih utama yaitu pada waktu seusai mengerjakan shalat fardhu lima waktu.  
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.MA dalam penjelasanya, hari tasyriq khusunya di negeri kita Indonesia yang populer adalah tanggal, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Sebenarnya ini adalah pendapat Madzhab Syafi'i. Sedangkan pendapat madzhab lainnya seperti madzhab Maliki, ternyata mereka menghitung hari tasryiq itu, hanya sampai pada tanggal 12 saja bulan Dzulhijjah. 

Lalu bagaimana hukum bertakbir di hari tasyriq. Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.MA bahwa adapun hukumnya kebanyakan para ulama mengatakan tidak wajib, meskipun lafalnya datang dalam bentuk Fi'il Amr (perintah). Dengan pengecualian bahwa ada pendapat dari kalangan madzhab Hanafi yang mengatakan hukumnya wajib bertakbir di hari tasyriq. 

Namun jika dari pendapat kalangan ulama madzhab Asy-Syafi'iyah, Al-Hanabillah, termasuk dari sebagian kalangan al-Hanafiyah menjatuhkan sebagai sunnah. Dasar ini diambil dan disepakati, karena Nabi Muhammad SAW, memang sering melakukannya (muwazhabatun-nabi), namun Beliau tidak mewajibkannya. 

Demikian uraian singkat "Dasar hukum syari'at Takbiran 3 hari pada hari Tasyriq". Semoga bermanfaat dan dapat menambah khazanah dalam pengamalan Islam agama yang mulia yang diturunkan dari samawi. Aamiin.

0 Response to " Dasar Hukum Syari'at Takbiran 3 Hari Pada Hari Tasyriq "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel