Hukum Imam Shalat Berjamaah Melamakan Sujud Terakhir.

Shalat Berjama'ah ; Sebaiknya Imam Tidak Melamakan doa Sujud. 
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat).
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Sering kita temui di masjid-masjid atau kantor yang mengadakan shalat berjamaah, Imam shalat melakukan sujud terakhir dilamakan (dengan waktu yang lebih lama dari sujud sebelumnya). Apakah hal ini memang pernah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w ketika beliau mengimami shalat umatnya?. Menurut hadits di bawah ini hal itu tidak mungkin Beliau lakukan. Karena dalam sabda beliau justru menganjurkan kepada seseorang jika akan menjadi imam shalat berjamaah untuk dipercepat atau diperingan dalam bacaannya. Dibawah ini adalah hadits yang menyatakannya : 
"Rasulullah s.a.w bersabda : Bila salah seorang kamu mengimami orang banyak hendaknya ia meringankan, karena di tengah jama'ah terdapat orang yang lemah, orang sakit, dan orang yang berhajat". (dalam riwayat lain orang usia uzur). (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud). 

Maka imam dalam shalat berjamaah dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek dalam Al-Qur'an, namun tetap menyempurnakan ruku',  i'tidal, sujud, dengan tuma'ninah serta bacaan yang dianjurkan sebagaima lazimnya. Keringanan ini dipesan oleh Rasulullah s.a.w. untuk mereka yang mengimami di tengah banyak orang yang memiliki beragam kondisi pribadinya, mulai dari orang lemah, orang tua, orang sakit atau orang memiliki hajat lain. Hal ini sesuai hadits di atas.

Memang ada hadits yang menerangkan bahwa seorang hamba dan Tuhan-Nya itu sangat dekat ketika ia sujud. Barang kali mungkin hal ini, yang mendasari bahwa melamakan sujud di akhir shalat dilakukan oleh sebagian orang yang mengartikan hadits di bawah ini. Hadits lengkapnya sebagai berikut : 
"Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda; Waktu terdekat seorang hamba dan Tuhan-Nya adalah ketika sujud. Oleh karena itu maka perbanyaklah doa saat itu". (HR. Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i). Namun demikian, tindakan memperlama durasi sujud untuk diisi dengan banyak doa, dipahami oleh para ulama sebagai pemberlakuan pada saat shalat sendiri atau shalat sunnah yang tidak disyari'atkan berjamaah.
Tetapi hadits di atas boleh dilakukan ketika shalat sendiri boleh ia melamakan sesuai kehendak sendiri. (Bukhari, Muslim). Hal ini pernah dibahas oleh ; Syafi'i Hadzani (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) dalam kumpulan fatwanya , Kitab Taudhihul Adillah, juz II yang kami kutip sebagai berikut :
"Memang sunnah hukummnya melamakan sujud untuk berdoa di dalamnya karena sujud itu adalah suatu keadaan yang terdekat seorang hamba dengan Tuhannya, tetapi tidak ada takhshih yang menentukan sujud yang terakhir. (KHM Syafi'i Hadzani Taudhihul Adillah, [Kudus Menara Kudus : 1982 M juz II hal. 134-135].

Akan tetapi bagi Imam suatu kaum yang tidak terbatas, atau yang terbatas yang tidak diketahui keridahaan mereka untuk memanjangkan shalat, janganlah hendaknya Imam melebihkan tasbih dalam sujudnya dari tiga kali, dan tidak sunnah menambah doa-doa apapun juga, bahkan hendaklah diperingannya shalat itu untuk mera'ikan makmum yang lemah, yang sakit, yang tua, dan orang-orang yang mempunyai hajat, keperluan kerja yang mesti diselesaikannya, maka dalam hal ini disunnahkan bagi imam meringankan shalatnya. (KHM Hadzani, 1982 M, II/135).

Pengamalan untuk memperbanyak doa di waktu sujud menjadi problematik untuk dipraktekan dalam shalat berjama'ah karena kondisi makmum yang berbeda-beda. Disamping itu tidak semua makmum mengerti anjuran doa dan mengetahui bacaan doa apa saja sehingga dapat menimbulkan keragu-raguan di hati jama'ah baik dilakukan pada setiap sujud, sujud awal, maupun sujud terakhir.
Bahkan karena pentingnya menjadi Imam dalam shalat berjama'ah, Rasullah s.a.w. sendiri ketika mengimami memperhatikan jamaah yang menjadi makmumnya agar tidak shalat dalam keadaan was-was karena imam melamakan shalatnya atau satu bagian dari shalatnya,  misalnya melamakan dalam sujudnya. Hal ini dapat kita lihat dalam haditsnya sebagai berikut :
"Dari sahabat; Anas bin Malik ia berkata : Rasulullah, s.a.w. bersabda ; Sungguh aku memasuki sebuah shalat, ingin melamakan shalat itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu ku-ringankan shalat itu dari karena beratnya perasaan ibu sebab tangisan tersebut". (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan uraian ini sudah jelas,  bagi Imam yang melamakan bacaan shalat atau doa dalam sujud, maka para ulama berkesimpulan bahwa itu dianggap makruh berdasarkan dalil yang telah dijelaskan di atas. Karena makhuruh adalah suatu perbuatan yang tidak disukai Allah SWT, maka sebaiknya tinggalkan, dan tidak usah dilakukan. Apabila selama ini telah melakukannya mudah-mudah Allah mengampuni kesalahan yang karena ketidak tauannya itu. Lakukan shalat sesuai syariat yang telah ditentukan dalam agama. Wallahu'alam.

Demikian uraian singkat "Hukum Imam Shalat Berjamaah Melamakan Sujud Terakhir". Semoga bermanfaat, dan marilah kita amalkan shalat berjamaah sesuai aturan yang benar. 

0 Response to "Hukum Imam Shalat Berjamaah Melamakan Sujud Terakhir. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel