Ada 6 (enam) Keadaan, Yang Makruh Untuk Mengucapkan Salam.

Ada Saat Makruh Mengucapkan Salam
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Mu'amalah)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Mengucapkan Salam Dalam Situasi Tertentu Hukumnya Makruh.
Di dalam ajaran Islam telah dikatan bahwa ajaran agama ini, sudah sempurna dari berbagai sendi-sendi kehidupan di dunia ini untuk menuntun kepada manusia agar selamat dunia dan akhirat. Hingga hal yang kelihatan kecil namun sangat mengandung makna yang dalam kemanfaatannya, baik untuk dirinya maupun sesama. 

Misalnya mengucap salam, jika kita bertemu dengan kawan, handaitaulan, atau sanak saudara, bahkan kepada seluruh umat muslim, ini sangat dianjurkan. Bahkan Rasulullah SAW, memasukkan "mengucap salam" sebagai anjuran yang harus dipenuhi seorang muslim jika bertemu dengan saudanya. Namun kita juga harus mengerti dimana letak yang benar dan tepat dalam mengucapkan salam tersebut. 
Dalam beberapa hal (keadaan) mengucap salam justru dimakruhkan. Dalam kitabnya al-Adzkar an-Nawawi. Imam an-Nawai menjelaskan beberapa situasi atau keadaan yang dimakruhkan mengucapkan salam, walaupun hukum mengucapkan salam adalah sunnah yang sangat dianjurkan.

Minimal terdapat 6 kondisi yang dimakruhkan untuk mengucapkan salam. Berikut adalah penjelasannya : 
Pertama : Salam kepada orang yang sedang kencing atau sedang bersetubuh dan semacamnya. Inilah dalil darinya : 
"Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetubuh, atau semacamnya. Maka dimakruhkan salam kepadanya. Jika ada yang tetap mengucapkan salam, maka tidak perlu dijawab". (Imam an-Nawai al-Adzkar an-Nawawi). (Beirut Dark Fikr 2004 hal. 262).  

Kedua : Salam kepada orang yang sedang Adzan atau shalat. Dalil ini juga masih disampaikan oleh Imam an-Nawawi, yang berbunyi sebagai berikut : 
"Diantara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sedang shalat atau adzan dan iqamah". (Imam an-Nawawi, Adzkaar an-Nawawi, Beirut Dar Fikr ; 2004 hal. 262). 

Ketiga : Salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk. Inilah dalilnya :
"Diantara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sedang tidur atau ngantuk". (Imam an-Nawawi, Adzkaar an-Nawawi, Beirut Dar Fikr ; 2004 hal. 262). 

Keempat : Salam kepada orang yang sedang makan, dan kebetulan sedang menguyah makanannya. Namun jika tidak sedang mengunyah makanan, maka diperbolehkan mengucapkan salam dan wajib bagi orang yang tidak sedang mengunyah makanan, untuk menjawab. 

Kelima : Salam kepada orang yang sedang ada di kamar mandi. 

Keenam  : Salam pada saat khutbah Jum'at. Karena pada saat khutbah jum'at semua orang diwajibkan untuk diam. Lalu bagaimana jika masih ada yang mengucapkan salam pada saat khutbah?. Menanggapi hal ini Imam an-Nawawi berpendapat demikian :
a) Pendapat yang menyebutkan tak perlu menjawabnya, karena kewajiban diam saat khutbah lebih penting daripada menjawab salam. 
b) Pendapat yang menyebutkan diantara salah satu jamaah yang hadir untuk menjawab salam, Jika lebih dari satu yang menjawab salam maka tidak boleh. Hal ini berlaku bagi pendapat yang mengatakan bahwa diam pada saat khutbah itu sunnah, bukan wajib. 
Wallahu'alam bishawwab. 

Demikian uraian materi Ada 6 (enam) Keadaan Yang Makruh Untuk Mengucapkan salam. Demikian semoga bermanfaat dan mudah-mudahan dapat memberikan manfaat serta menambah khazanah ke-Islaman kita. Aamiin.

0 Response to "Ada 6 (enam) Keadaan, Yang Makruh Untuk Mengucapkan Salam."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel