Haram Hukumnya Ber-Jima' Saat Istri Sedang Haid Atau Nifas.

Jangan berhubungan badan jika istri sedang Haid atau Nifas. 
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Fiqih Nikah)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin... 

Hubungan badan (Jima') seksual saat istri sedang haid, atau nifas, merupakan pelanggaran berat. Praktik yang dmikian disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram berdasarkan suarat Al-Baqarah ayat 222. sebagai berikut : 
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita diwaktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu, di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri". (QS, (2) Al-Baqarah : 222). 
Dari keterangan ayat di atas bahwa wanita-wanita yang sedang melalui masa Nifas diibaratkan dengan masa haid. (Baca penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh , Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua 1985 M/1405 H juz 3, halaman 552).

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat ini, dikenakan sangsi berupa denda sebesar satu setengah dinar. Penetapan sangsi ini merujuk pada hadits riwayat Abu Daud dan Al-Hakim berikut ini :
"Seorang suami yang berhubungan badan (Jima') dengan istrinya saat haid dianjurkan untuk bersedekah satu dinar bila hubungan badan saat darah haid baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat haid mulai surut hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dan Al-Hakim. Menilai shaheh hadits ini, Rasulullah saw bersabda : "Jika seseorang berhubungan badan (jima') dengan istri saat haid hendaklah ia bersedah satu dinar bila darah haidnya masih merah dan setengah diner bila darah haidnya menguning". (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh Beirut Darul Fikr, cetkan kedua 1985M/1405 H juz 3 hal. 552).
Selain dikenakan sangsi pelanggaran berat, seseorang juga diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah dikarenakan praktik ini merupakan dosa besar yang harus dijauhi. Dan pertobatan ini dilakukan oleh suami istri-istri. Di bawah inilah, keterangnnya :
"Orang yang berhubungan badan (jima') dengan isttrinya di tengah tetesan darah haid adalah dosa. Ia wajib bertaubat segera, sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan dalam keadaan haid. Ia dianjurkan untuk bersedah satu dinar, atau setengah dinar seperti yang telah kami terangkan". (Ukuran dinar dapat dilihat pada bab Zakat).  Silakan merujuk kesana, menurut madzhab Hanafi - madzhab Syafi'i (Lihat Syekh Abdul Rahman, Al-Jaziri, Al-Fiqhu 'ala Madzahibil Ar-Ba'ah, Beirut Darul Fikr, cetakan kedua tanpa tahun, sedang juz-nya adalah 1, di halaman 114).

Meskipun sangsi ini tidak mengikat namun pelanggaran ini tidak boleh diremehkan oleh pasangan yang istrinya sedang haid atau menjalani masa nifas.
Pelanggaran ini diganjar luar biasa besarnya. Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas yaitu 4,25 gram.

Demikian uraian artikel "haram hukumnya ber-jima' saat istri sedang haid atau nifas. Semoga bermanfaat dan kita selalu menjaga agar jangan melakukan jima' /berhubungan badan ketika istri sedang haid atau nifas. Wallahu 'alam bishawwab. 

0 Response to "Haram Hukumnya Ber-Jima' Saat Istri Sedang Haid Atau Nifas."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel