Mengulangi Jima' Tanpa Diselingi Dengan Berwudhu Makruh Hukumnya.

Berwudhu terlebih dulu bila akan ber-jima'
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Fiqih Nikah)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyerati kita dalam segala aktivitas di dunia in untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Sudah menjadi hal yang lazim bahwa bersetubuh dengan istri (jima'), adalah sebagian dari amalan ibadah. Oleh karena itu jika kita hendak bersetubuh atau jima' maka keadaan kita haruslah dalam kondisi suci. Maknanya adalah tidak sedang dalam keadaan hadats besar. Sekarang masalahnya bagaimana jikalau seseorang hendak bersetubuh yang kedua kali, sementara ia belum mandi untuk jima' yang pertma?. Atau bagaimana hukumnya?. Haruskah seseorang tersebut mandi terlebih dahulu lalu baru melakukan jima' yang kedua kalinya?. 

Para ulama bersepakat, bila seseorang telah usai jima' dan berkeinginan untuk mengulangi jima' lagi, hendaklah ia cukup berwudhu terlebih dahulu, dan tidak harus mandi junub (wajib). Sebab jika tidak diselingi dengan berwudhu terlebih dahulu untuk malakukan jima' yang kedua kalinya, maka hukumnya makruh. Maka hilangkanlah makruh itu dengan istinja' membersihkan sekitar kemaluan, lalu berwudhulah. Bahkan ulama mengatakan bahwa makruh hukumnya untuk makan, minum, bahkan tidur sekalipun.  Jadi sekurang-kurangnya untuk menghilangkan kemakruhan adalah dengan berwudhu.

Al Hafidzul Iroqy mempunyai nadzam yang menerangkan dari beberapa hal daripada tujuh puluh delapan perkara yang disunnatkan berwudhu diantaranya :
Artinya : Dan sunnat wudhu jika orang yang junub itu memilih makan, atau tidur, minum, dan mengulangi jima' yang diperbaharui. 
Ini juga yang diterangakan dalam sebuah hadits riwayat Abi Said dari Nabi shalallah alaihi wa sallam beliau bersabda : 
Artinya : Barangsiapa telah mempergauli istrinya, kemudian bermaksud mengulanginya lagi, (untuk kedua kali) maka hendaklah ia berwudhu. 
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Kudzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim menerangkan bahwa berwudhu sebelum jima' dapat menambah semangat. 
Artinya : Bahwasanya berwudhu itu dapat menambah semangat mengulangi jima'. 
Al-Hafidz selanjutnya menerangkan sebagai berikut : 
Artinya : Hal ini diperkuat dengan hadits Anas dalam shahihain, bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, berkeliling mempergauli istri-istrinya dengan Mandi yang satu. (Disarikan dari Taudlihul Adillah, karya Mualim KH. Syafi'i Hadzami). 

Masih banyak hadits yang berkaitan dengan jima yang disebutkan diatas sebanyak 78 perkara, namun dari empat yang kami sajikan ini sudah dapat mewakili apa yang dimaksud dari tujuh puluh delapan jenis hadits tersebut. Dari empat hadits di atas telah ditutup dengan hadits yang keempat yaitu yang diperkuat oleh hadits dari Anas dan disarikan dari Taudlihul Adillah, karya Mualim KH.Syafi'i Hadzan. Ini menunjukkan bahwa keempat hadits diatah dinyatakan hadits yang Shaheh.

Demikian uraian materi "Mengulangi Jima' Tanpa Diselingi dengan Berwudhu Makruh Hukumya. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan. Wallahu 'alam bishawwab.  

0 Response to "Mengulangi Jima' Tanpa Diselingi Dengan Berwudhu Makruh Hukumnya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel