Menikah Pada Bulan Syawal Atau Syafar Adalah Anjuran Nabi SAW.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (katagori posting Fiqih Nikah)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Menikah pada bulan Syawal atau Syafar adalah sesuai anjuran Nabi saw. hal ini tercermin dalam sunnah Fi'liyah (perilaku) yang diteladankan oleh Nabi saw. sendiri. 
Nabi saw. dalam beberapa hadits menegaskan bahwa menikah adalah bagian dari sunnahnya. Bagi para pemuda, Nabi saw. menganjurka agar segera menikah ketika sudah dapat menanggung biaya-biaya nikah. Dan bagi yang belum mampu, hendaknya menahan diri dengan berpuasa. Inilah hadits yang menerangkan hal tersebut : 
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya". (HR. Al Bukhari no.5066. kitab an-Nikaah Muslim no. 1402 an-Nikaah at-Tarmidzi no.1087 kitab an-Nikaah). 

Selanjuta Rasulullah saw. menganjurkan pernikahan sebaiknya dilakukan di bulan Syawal atau Syafar. Anjuran di bulan syawal ini dinyatakan oleh ssyayidah Aisyah radiyallahu anha. sebagai berikut : 
"Dari Aisyah berkata, aku dinkahi Rasulullah saw. pada bulan Syawal dan beliau berhubungan dednganku di bulan Syawal juga" (HR. Muslim). 
Sementara anjuran nikah pada bulan Syafar, berdasarkan hadits sebagai berikut. 
"Sesungguhnya Rasulullah saw. menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib di bulan Syafar pada 12 bulan sejak hijrah menuju Madinah". (HR. al-Zuhri).  
Berlandaskan dalil di atas, para fuqaha (ahli Fiqih) merumuskan bahwa hukumnya sunnah, jika menikah di bulan Syawal dan Syafar.

Namun demikian, pada kenyataanya banyak yang menikah pada bulan Sya'ban. Penyebabnya sangat bervariasi, mulai dari mengharapkan keberkahan bulan Sya'ban padahal bulan Syawal dan Syafar adalah bulan anjuran Rasusllah saw dalam memilih menikah. Ada yang karena pada bulan Sya'ban akan menjemput bulan Ramadhan maka banyak yang berkeyakin akan menambah pahala. 
Lalu bagaiman hukumnya jika tetap ada saja yang melakukan pernikahan pada bulan Sya'ban? Apakah tidak bertentangan dengan anjuran menikah di bulan Syawal dan Syafar. 

Syekh Bahnasi, salah satu ulama Syafi'iyah, sebagaimana dikutip oleh Syekh Ali Sybramalisi bahwa anjuran menikah pada bulan Syawal dan Syafar, berlaku apabila memungkinkan dapat menikah pada bulan kedua tersebut. Bila tidak memungkinkan maka anjuran pelaksanaan nikah dapat disesuaikan dengan waktu yang paling memungkinkan misalnya dengan menyesuaikan kemampuan biaya menikan. Namun tidak mendapatkan tambahan nilai sunnah Fi'liyah (prilaku) Nabi saw. yang dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal atau Syafar.

Syekh Ali Sybramalisi menegaskan sebagai berikut :
"Dan semoga Allah mengasihinya bagi yang menulis, sunnah menikah di bulan Syawal, maksudnya bila memungkinkan maka menikah di bulan Syawal dan Syafar lebih utama dan bulan-bulan lainnya juga seimbang. Maka jika ditemukan selain daripada bulan Syawal atau Syafar, hendaknya dilakukan pada bulan yang telah ditentukanya". (Syekh Ali Sibramasili, Hasyiyah, 'Ala Nihayah, al-Muhtaj, Zuj 6 : hal. 185).

Demikian uraian singkat Menikah bulan Syawal atau Syafar sesuai anjuran Nabi saw. Semoga bermanfaat dan menambah khazanah pngamalan dalam agama Islam yang mulia ini. Walluhu a'lam bi Sowwab. 

0 Response to " Menikah Pada Bulan Syawal Atau Syafar Adalah Anjuran Nabi SAW."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel