Memilih Suami Atau Istri, Ikuti Petunjuk Al-Qur'an


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Fiqih Nikah).
Pembaca budiman Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dang mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Memilih suami atau istri, bukanlah hal yang mudah karena setiap rumah tangga yang diidamkan  setelah menikah adalah tentu saja rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. (rumah tangga yang damai dan sejahtera dunia hingga akhirat. Hal tersebut adalah menjadi dambaan semua orang. 
Khususnya sebagai seorang muslim ketika hendak memilih calon suami atau istri, Allah swt. telah memberikan  rambu bagaimana cara memilih calon suami dan istri yang telah dijelaskan dalam al-Qura'an yang mulia. Berpasang-pasangan adalah fitrah bagi manusia. Laki-laki dan perempuan untuk dapat berkumpul bersama, haruslah diikat tali suci yaitu pernikahan. Pernikahan dalam Islam diatur dalam syariat, termasuk dalam memilih calon istri maupun suami. 

Dalam buku Wawasan Al-Qur'an yang ditulis oleh Prof. Dr. Muhammad Qurais Shihab, menerangkan Al-Qur'an tidak menentukan secara rinci siapa yang harus dikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing. 
"..... maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita lain...  (artinya kita diperbolehkan untuk mengawini wanita-wanita yang kita sukai sesuai selera masing-masing.

"Meskipun demikian, Nabi Muhammad saw. menyatakan/memberikian arahan, yaitu jika wanita akan dinikahi, pertama karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama. Sebab kalau tidak engkau akan sengsara". (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah). 
Al-Qur'an memberi petunjuk bahwa; "Laki-laki yang berzina tidak pantas mengawini melainkan perempuan yang berzina juga, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik". (QS An-Nuur (24) ayat 3).
Alhasil seperti pesan surat An-Nuur ayat 26 wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Dibawah ini adalah ayat 26 surat An-Nuur, secara lengkap :
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia. (syurga)". (QS, (24) An-Nuur : 26). 

Al-Qur'an juga telah merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki :
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saaudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandunngmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS, An-Nisaa' ayat 23). "(Dan diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki".(QS An-Nuur :24).
Kalau larangan mengawini istri orang lain merupakan yang dapat dimengerti. Selain daripada istri orang lain, juga sebagai yang disebut diatas juga diharamkan, disini berbagai jawaban dapat dikemukakan : 
Ada yang menegaskan bahwa kawin dengan keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani. Ada juga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang kadang terjadi antara suami istri. 
Ada lagi yang memandang bahwa larangan tersebut diatas sebagian semacam anak, saudara dan ibu kandung, yang kesemuanya harus dilindungi dari rasa birahi. Ada lagi yang memahami larangan perkawinan antar kerabat sebagai upaya Al-Qur'an memperluas hubungan antar keluarga lain, atau keluarga yang jauh, dalam rangka mengukuhkan kemasyarakatan. 
Demikian uraian singkat tentang Memilih Suami atau Istri, ikuti petunjuk Al-Qur'an. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dalam kehidupan ini. Wallahu a'lam bisawwab.

0 Response to "Memilih Suami Atau Istri, Ikuti Petunjuk Al-Qur'an"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel