Bacaan Shalat Dan Dzikir Dengan Menggunakan Pengeras Suara.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat).

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin. 

Judul bacaan shalat dan dzikir dengan menggunakan pengeras suara, memang masih banyak polemik hingga banyak pertanyaan dari umat Islam secara umum. Sebagai contoh penulis kutipkan pertanyaan dari seseorang yang tidak saya sebutkan namanya atas permintaan penananya beliau minta sebut dengan hamba Allah saja. Dibawah ini pertanyaan yang beliau ungkapkan :

Pertanyaan :
Saya ingin bertanya pak Ustadz, tentang hukum bacaan melaksanakan shalat dan Dzikir ketika sudah selesai shalat, dengan pengeras suara. Sebab dilingkungan saya tinggal, setiap shalat lima waktu terdengar membahana bacaan shalat imam dan wirid (dzikir) bersama. Hal ini bisa berlangsung dengan waktu 15 menit hingga  25 menit setiap waktu shalat. Padahal ada beberapa mesjid dan Mushalla yang letaknya agak berdekatan, sehingga suara bising, saling bersahutan tidak ter-elakan. Karena di masjid-masjid atau musholla itu para imam bacaan sholatnya menggunakan pengeras suara eksternal, (suara luar) sehingga suaranya terdengar jauh keluar lingkungan masjid. Ini terkadang kita yang sedang shalat di salah satu masjid atau mushalah yang berbeda, sangat terganggu dengan surara imam yang terdengar dengan keras. Dan juga disekitar lingkungan kami juga banyak orang-orang non muslim. Kalau menurut saya ini menggangu. Bukan hanya kepada jamaah antar masjid ketika sama-sama sedang menjalankan shalat, tetapi juga sesama umat manusia pada umumnya. Maaf ustadz saya hanya menilai ini dari akal pikiran saya sebagai orang awam dalam pengetahuan Islam. Mohon penjelasan dari pak Ustadz, apakah kesimpulan saya ini benar. 
Semoga pertanyaan saya dapat dibalas dengan dalil-dalil Al Qur'an maupun Hadits Rasulullah yang shaheh. Dan mudah-mudahan penjelasan Ustadz bukan hanya untuk saya pribadi, namun juga dapat dibaca oleh khusunya para imam shalat di masjid maupun mushalla, atau ta'mir masjid dan mushalla demikian pertanyaan saya. Jazakumullah.       

Jawaban :
Masjid adalah rumah Allah tempat dilaksanakannya shalat dan tata ibadah lainnya. Namun sebenarnya masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ditunaikannya ibadah shalat saja, masjid memiliki fungsi yang banyak seperti untuk tempat pedidikan, sosial, ekonomi, bahkan di zaman Nabi, masij dijadikan sebagai tempat atau pusat pemerintahan. Pengetahuan tentang fungsi masjid ini perlu kami sampaikan, karena selain banyaknya dari umat islam yang belum mengetahui, juga akan terkait dengan masalah yang akan kita bahas. 

Bacaan Al-Qur'an dan dzikir-dzikir lain, pada umumnya yang dilakukan oleh seseorang atau sekumpulan orang bukan hanya mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, tetapi juga bagi yang mendengarkannya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai berikut :  
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikan dengan tenang agar kamu mendapat rahmat". (QS,  al-'Araf : 204)

Nah boleh jadi, karena adanya ayat tersebut diatas, sehingga sebagian umat Islam sengaja meperdengarkan bacaan shalat dan wiridnya dan sekalus doanya melalui pengeras suara. Dengan harapan bacaan dan wirid yang sebagian memang ayat al-qur'an, menggema bukan hanya dilingkungan masjid saja, tetapi juga seluruh kampung jadi ikut dengar. Untuk mendapatkan rahmat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat diatas, bagi orang lain di luar masjid, baik yang muslim maupun non muslim. Ada lagi firman Allah yang berbunyi sebagai berikut :   
"Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindangan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." QS, At' Taubah : 6)

Selain ayat diatas ada juga ayat yang memicu keinginan untuk menghidupkan syiar agama, sebagaimana firma Allah di bawah ini :
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati" (QS, al-Hajj : 32)

Niat baik seseorang atau sekolompk orang untuk mendatangkan rahmat Allah Ta'ala dan kesemangatan menghidupkan syiar agama seperti itu tentu patut dihargai dan diberikan apresiasi. Terlepas apakah caranya sudah benar apakah masih perlu dibenarkan. Karena perlu kita ingat wahai saudaraku, jumlah orang yang seperti itu tidaklah banyak. Tidak banyak orang-orang yang mau memikirkan masjid dan syiarnya, tidak banyak pula orang yang mau dan bisa mempinpin shalat berjama'ah.
Bila kita tinjau masalah yang ditanyakan, paling tidak ada dua hal yang terkait langsung dengan permasalahan ini. Pertama hukum mengeraskan suara ketika shalat dan dzikir secara umum, dan hukum penggunaan mikrofon itu sendiri.
Dibawah ini adalah jawan yang menyatakan tidak boleh mengeraskan bacaan ketika sedang shalat.

Perintah atau larangan utnutk tidak mengeraskan bacaan ketika Shalat.
Memang ada ayat dan hadits Nabi SAW yang dzahirnya melarang praktek mengeraskan suara dalam ibadah, baik itu shalat, wirid, dzikir, ataupn membaca Al-Qur'an. Keras disini dengan pengertian mengangkat suara melebihi keperluan orang yang ingin mendengarkannya. Jika kasus di zaman sekarang, yaitu menggunkan pengeras suara eksternal, sehingga bukan hanya orang yang ada di dalam masjid yang mendengar, tetapi sampai jauh diluar masjid. Berikut ini mari kita simak Firman Allah dalam Alquran di bawah ini :
"Katakanlah : "Serulah Allah atau serulah ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-Asmaul-Husna dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya. Dan carilah jalan tengah di antara kedua itu" (QS, Al-Isra' : 110).

Di dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa asbabun nuzul ayat ini adalah ketika Rasuullah SAW. sedang sembunyi di Makkah, di mana apabila shalat dengan para sahabatnya, ia mengeraskan suaranya. Ketika orang-orang musyrik mendengarnya, mereka mencela al-Qur'an, siapa yang telah menurunkannya; dan pada siapa diturunkan. Maka Allah berfirman pada Nabi-Nya "Dan janganlah kamu mengeraskan suara dalam shalatmu" Maksudnya dalam bacaanmu hingga dapat mendengarlah orang-orang musyrik lalu mencela al-Qur'an. "Dan Jangan pula merendahkannya" dari para sahabatmu hingga mereka tidak mendengar. Dan carilah jalan tengah diantara keduanya itu" (HR. Bukhari ).

Dari ayat dan Hadits tersebut di atas adalah menjadi pedoman bagi kita agar apabila mengerjakan shalat dalam membacanya tidak dikeraskan yang berlebihan dan tidak pula dipelankan hingga tidak dapat terdengan oleh para jamaah. (apabila kita menjadi imam). Ini juga memberikan gambaran hendaknya setiap yang kita lakukan haruslah seimbang, tidak berlebihan, dan juga tidak dalam posisi merendah, sebagaiman sebuah hadits juga mengisyaratkan hal ini :    خَيْرِ اْلأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا
Bacaan Imam yang terlalu keras atau terlalu pelan/lirih, juga akan mengganggu kekhusu'an makmum. Jika terlalu keras, maka suara Imam menjadi tidak enak didengar karena memekakkan telinga. Jika terlalu lemah/lirih, makmum tidak akan bisa mendengar perintah/bacaan imam.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kalian menggangu yang lain, dan jangan meninggikan suara dalam membaca Al-Quran, ketika Shalat".
Ibnu Sirin juga meriwayatkan bahwa Abu Bakar biasa melirihkan suaranya dalam bacaan shalat, sedangkan Umar mengeraskannya. Ketika mereka ditanya mengapa melakukan hal itu, maka Abu Bakar menjawab bahwa beliau bermunajat kepada Tuhannya dan Dia maha mendengar dan mengetahui apa kebutuhannya. Sedangkan Umar menjawab, "Aku ingin mengusir setan dan membangunkan orang yang tidur. Ketika ayat ini diturunkan maka dikatakan kepada Abu Bakar, "Keraskan suaramu sedikit" dan dikatakan kepada Umar, "Rendahkan suaramu sedikit" .

Penggunaan Pengeras Suara Untuk Shalat dan Dzikir.
Pemakaian microphon (pengeras suara) untuk adzan, imam shalat, dan khatib, khusus pada hari Jum'at hal itu merupakan efek dari perkembangan pengetahuan dan teknologi di zaman ini. Hingga hari ini tidak ada satupun ulama yang melarang penggunaan pengeras suara untuk mmbantu pelaksanaan ibadah ritual. Sehingga dapat dikatakan adanya ijma ulama tentang kebolehannya. Karena memang adanya unsur kemaslahatan, yaitu jangkauan suara yang lebih luas, di mana penduduk suatu wilayah mampu mendengar suara adzan dengan jelas.

Suatu masjid yang besar dengan ribuan jamaah, seperti masjidil haram di Mekkah, tentu saja penggunaan pengeras suara pada imam shalat dan khatib ketika pelaksanaan ibadah Jum'at sangat diperlukan, agar setiap jamaah yang memenuhi tiap sudut masjid dapat mendengar suara Imam shalat atau khatib. Yang tentu hajat kasusnya tidak dapat disamakan dengan sebuah masjid kecil yang hanya dihadiri segelintir jama'ah saja.

Jadi, walaupun di zaman Nabi saw. mikrophon belum digunakan dalam ritual ibadah saat itu, karena memang belum ada. Hukumnya boleh digunakan karena microphon hanyalah alat yang membantu untuk mengeraskan suara untuk kemaslahatan.

Namun kebolehan di sini tentu bukan tanpa batasan. Karena apapun yang berlebihan meskipun awalnya baik, dapat berubah menjadi suatu yang buruk. Dalam kasus ini jangan sampai maslahat yang ingin kita capai justru menimbulkan kemudharatan.

Karena itulah penggunaan TOA atau microphon atau pengeras suara di masjid harus benar-benar mempertimbangkan maslahat dan mudharatnya. Penggunaan pengeras suara yang berlebihan di masjid-masjid dapat jatuh kepada kemudharatan, bila tidak diatur sedemikian rupa. Karena boleh jadi ada orang yang dilingkungan masjid, yang sedang sakit atau membutuhkan kenyamanan beristirhat, dan lainnya.

Padahal Nabi SAW, mengajarkan, tidak boleh ada yang mengganggu kenyamanan tetangga atau orang lain. Tetangga dalam Islam memiliki hak yang harus dihormati. Bila menurut dugaan kuat kegiatan tersebut mengganggu orang lain, maka di sini berlaku kaidah, dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (menghilangkan mafsadat) kerusakan didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan). Hal demikian adalah yang tidak dibenarkan.

Para ulama sepakat bahwa untuk khatib/khotbah dan bacaan shalat cukup hanya menggunakan suara pengeras suara dalam saja,ini juga sudah cukup.  Dengan ini masyarakat sekitar masjid, dimana terdapat orang yang lemah, sakit, bayi,orang yang ingin istirahat, mereka yang non muslim, tidak merasa terganggu. Untuk pengeras suara eksternal mungkin dapat digunakan tepatnya di saat adzan dikumandangkan saja, atau hal-hal yang penting lainnya seperti untuk mengumumkan berita dan pengumuman lainnya yang telah disepakati penggunaannya oleh masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya pengurus masjid agar menyetel pengeras suara dengan dua versi, yaitu suara eksternal dan suara dalam mesjid itu sendiri. Dan gunakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.

Demikian uraian materi Bacaan Shalat Dan Dzikir Dengan Menggunakan Pengeras Suara. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan pada tempat kita masing-masing. Wallahu 'alam.

Baca juga yang ini :

0 Response to "Bacaan Shalat Dan Dzikir Dengan Menggunakan Pengeras Suara."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel