Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Padahal Tidak Diundang.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Fiqih Nikah)

Pembaca budiman Rahmat serta Bimingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin... 

Bagaimanakah hukum menghadiri undangan pernikahan padahal tidak diundang?. Marilah kita kaji bersama berdasarkan dalil-dalil yang diawali dengan fenomena kejadian nyata pada masyarakat baik pada zaman dahulu maupun sekarang karena masih ada orang yang datang walaupun tidak diundang oleh yang berhajat, baik datang dengan sengaja ataupun karena tidak tahu kekududkan hukumnya. Ikuti penjelasan di bawah ini untuk mengetahui kedudukan hukumnya :

Di belahan Arab sana kebiasaan menghadiri undangan pernikahan atau acara apapun yang ada jamuannya tanpa diundang disebut dengan istilah Thufaili. Kenapa sebutan ini disematkan kepada orang yang datang ke tempat undangan tanpa diundang?. Hal ini karena pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw. ada seorang yang bernama Thufail dari kabilah bani Abdullah bin Ghatafan yang mendatangi undangan padahal dia sama sekali tidak diundang oleh yang mempunyai hajat/ahul bait. Dan ternyata memang dia terbiasa seperti itu, mnghadiri jamuan-jamuan tanpa diundang. 

Dari kejadian itulah akhirnya orang yang berperilaku seperti Thufail ini disebut dengan istilah Thufailul A'ras atau Thufaili. Akhirya peristiwa ini menjadi viral/terkenal jaman dulunya. Dikalangan bangsa Arab, hingga digunakan pula oleh para ulama fiqih untuk menyebut orang yang memiliki kebiasaan menghadiri pernikahan atau walimah atau jamuan-jamuan lain tanpa diundang. 

Dalam kitab ensiklopedi fiqih Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah persoalan Thufaili ini dibahas secara khusus dalam kitab bab Tathafful. Para ulama pun memaknai sama, Thufaili adalah hadirnya seseorang dalam jamuan orang lain untuk ikut menikmati hidangannya tanpa diundang, tanpa ada izin, dan tanpa sepengetahuan tuan rumahnya.. (Nihayatul Muhtaj, 6/377). 

Thufaili ini sebenarnya adalah sebuah penyakit etika yang dapat mnjangkiti siapaun, kapanpun, dan di manapun. Tak hanya di belahan Arab, di belahan bumi Indonesia pun dapat juga terjadi tidak sedikit yang terjangkit jenis penyakit cacat etika ini. 

Mayoritas ulama fiqih dari mazhab : Maliki, Hanbali, dan salah satu pendapat mazhab Hanfi menyatakan bahwa hukum syar'inya pelaku menghadiri pernikahan atau jamuan apapun tanpa adanya undangan, tanpa sepengetahuan dan izin tuan rumah, hukumnya haram. Bahkan jika aktivitas ini diulang berkali-kali pelakunya bisa dicap sebagai orang fasik. 
Ketentuan hukum ini disarikan dari sabda Rasulullah saw, yang berbunyi di bawah ini : 

مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا
"Barangsiapa diundang tidak memenuhi (undangan walimatul 'Urs) maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsia menghadiri pernikahan atau walimah tanpa diundang maka ia masuk laksana pencuri dan keluar sebagai orang yang merampok". (HR. Abu Daud, salah satu perawinya dianggap majhul oleh Abu Daud). 

Dalam hadits di atas, Rasulullah saw. mengumpamakan orang yang menghadiri pernikahan tanpa diundang ketika masuk dianggap seperti pencuri yang kehadirannya tak diharapkan oleh tuan rumah. 

Sedangkan keluarga seorang Thufaili dari pesta pernikahan atau walimah tanpa undangan, beliau mengumpamakan sebagai seorang perampok yang keluar setelah kenyang menelan banyak makanan.

Tak sampai di sini konsekuensi menjadi seoang Thufaili. Dalam rumah hukum pengadilan, seorang Thufaili yang dikenal berulang kali diketahui menghadiri pernikahan atau jamuan tanpa diundang, maka persaksiannya tidak dapat diterima. 

Alasannya : Pertama sudah ditegaskan oleh Rasulullah saw. bahwa menghadri pernikahan dan jamuan semisal tanpa diundang, adalah haram hukumnya. Alasan kedua, dengan apa yang dilakukannya itu berarti ia telah memakan makanan haram, meskipun bukan haram zat makanannya, tetapi haram cara mendapatkannya. 

Alasan ketiga, perilaku Thufaili adalah perilaku yang tidak baik, cacat etika, dan sama sekali tidak mengindahkan kehormatan dan wibawa. ( Raudhatuth Thalibin, 11/232. Al-Mughni, 9/181)

Beginilah Seharusnya Etika Menghadiri Undangan Pernikahan. 
Begitu pentingnya urusan etika dan akhlak dalam kehidupan. Islam hadir membawa setumpuk aturan hidup guna menyelamatkan manusia dari kehancuran moral dan spiritual.  Karakter Thufaili termasuk salah satu dari daftar hitam akhlak kurang terpuji yang harus segera diobati. Rasulullah saw. bersabda 
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
"Ssungguh aku diutus menjadi Rasul tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang shalih (baik)" (HR Al-Imam Ahmad dalam al-Musnad (2/381) Al-Bukhari dalam Mufrad (no.273). 

Maka sudah sudah selayaknya kita sebagai Muslim selalu memperhatikan urusan adab dan etika dalam berprilaku.  Menghadiri undangan pernikahan termasuk urusan halal-haram. Jika diundang, datang. Selama makanan yang dihidangkan dalam rangka mengumumkan pernikahan saudara kita adalah makanan halal, maka akan tetap pada kehalalannya dan inysa Allh akan mendatangkan berkah bagi jasad kita. 

Dan Jika ingin membawa kawan, kabarkan kepada pihak yang mengundang, ini penting. Kita tidak tahu apakah ahlul bait ridha  jika kita membawa tambahan orang ketika menghadirinya. 

Jika tidak diundang, kita hanya cukup mendoakan kebaikan kepadanya. Tak perlu memaksakan diri untuk tetap hadir. Meski itu teman dekat, atau rekan sejawat. Bisa jadi tidak diundangnya kita tersimpan di dalamnya ada maslahat besar yang tak kita ketahui. Menjaga diri dari perbuatan tidak baik, su'udzon, dan lainnya harus tetap dikedepankan. Allah Maha Tahu atas berbagai hal yang tidak kita tahu. Wallahu 'alam. 

Demikian uraian tentang Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Padahal Tidak Diundang. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam pengamalan agama yang sempurna ini. 

Baca juga yang ini : 

0 Response to "Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Padahal Tidak Diundang."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel