Hukum Qurban Seekor Kambing Dengan Cara Kolektif.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Aqidah).

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di akhirat kelak. Aamiin...

Bagaimana hukumnya qurban seekor kambing dengan cara kolektif ?. Pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan masyarakat muslim karena memang tidak terlepas dari kenyataan yang ada dan masih sering dilakukan oleh kelompok masyarakat dan umumnya dari kalangan instansi sekolah, yang mengerahkan kepada muridnya untuk patungan mengumpulkan uang untuk membeli hewan qurban. Dan ketika uang sudah terkumpul dibelikan hewan, misalnya kambing, lalu disembelih untuk berqurban pada hari Raya Idul Adha atau pada hari tasyrik. (tiga hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah) atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Marilah kita tinjau bersama dari hukum Fiqih, apakah boleh/sah hukumnya atau memang dilarang karena tidak ada tuntunan dari Rasullah saw.  Berikut Uraian secara lengkap berdasarkan kisah pada diri Nabi saw dan para Sahabat atau Tabi'in dan Ulama Salaf : 

Hukum Qurban Secara Kolektif :
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah Unta, Sapi, (1) Kambing, Domba. Bahkan  ulama berijma' (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan untuk berqurban, selain dengan binatang ternak yang disebutkan itu. (2). 

Ketentuan Qurban Kambing : 
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak bahkan yang sudah meninggal sekalipun.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
"Pada masa Nabi saw. ada seorang (Suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan pahalanya juga untuk keluarganya". (3). 

Asy Syaukani mengatakan : "(Dari berbagai perslisihan ulama yang ada) yang benar qurban seekor kambing untuk satu orang. Akan tetapi pahalanya dapat diniatkan satu keluarga walaun keluarga itu jumlahnya lebih dari 10 orang sekalipun". (4)

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta.
Seekor sapi dapat untuk berqurban sebanyak 7 orang. Sedangkan untuk seekor Unta dapat untuk berqurban sebanyak 10 orang, atau 7 orang. (5). 
Dari Abbas r.a. mengatakan : 
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
"Dahulu kami pernah bersafar dengan Rasulullah saw. lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kamipun berserikat/berpatungan 10 orang untuk berqurban satu ekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat/berpatungan sebanyak 7 orang". (6).

Begitu pula bagi yang ikut urunan quban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Al-Da-imah berikut :

Soal pertama, dari Fatwa Al Lajnah Al Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyah wal if ta' No. 8790. 
Soal : Bolehkan seorang Muslim berkurban unta atau sapi untuk 7 orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar (guru) dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya. 

Jawab : Yang diajarkan, tentang hewan qurban Unta dan Sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan keluarganya. 
Yang menanda tangani Fatwa ini : 
Ketua           :  Abdul Azis bin Abdillah bin Baz (7)
Wakil Ketua :  Abdur Rozak Afifi. 
Anggota       : Abdullah bin Qu'ud, Abdullah bin Ghodyan. 

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif ?
Sebagimana telah dijelaskan di atas dengan ketentuan bahwa satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan pahalanya untuk anggota keluarga), dan satu sapi untuk tujuh orang (dan boleh diniatkan pahalanya untuk anggota keluarga), dan satu unta untuk 10 (dan boleh diniatkan pahalanya untuk anggota keluarga). Lalu Bagaiman jika 1 kambing untuk 10 orang, atau satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan anak) atau satu desa?. Karena ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas. 

Sebagai jawabannya, Alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini. 
Kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta' no. 3055.

Kasus, Pernah ada kejaian : Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya ingin berqurban satu unta untuk ayah yang telah meninggal itu. Namun ada yang menyarankan pada anak itu "Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama daripada kambing. Jadi yang menyarankan "tidak boleh sembelih unta itu" sangat keliru. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng yang dipikul 10 orang. Sedangkan dalam kisah itu anak tersebut mampu berqurban satu ekor unta dari pembelian dirinya sendiri. Maka orang yang melarang "tidak boleh menyembelih unta untuk satu orang" itu adalah salah. 

Jawaban pertama : Bagi yang akan berqurban dan mengatas namakan yang sudah meninggal dunia baik dengan satu kambing, atau satu unta itu diperbolehkan secara hukum fiqih. Dan orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan atau bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru/salah. Akan tetapi kambing tidak sah qurbannya kecuali hanya untuk satu orang. (kalau diniatkan pahalanya untuk keluarga maka diperbolehkan). Adapun unta diperbolehkan untuk satu orang dan 10 orang (dan kalau diniatkan pahalanya untuk keluarga maka diperbolehkan). Begitu pula dengan sapi juga boleh saja untuk satu orang ataun 7 (tujuh) orang. (kalau diniatkan pahalanya untuk keluarga maka diperbolehkan). 
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw, keluarga dan sahabatnya. 

Keterangan :
Yang menanda tangani fatwa ini : 
Ketua     : Abul Aziz bin Abdillah bin Baz (8)
Anggota : Abdullah bin Qu'ud, Abdullah bin Ghodyan.

Dari keterangan di atas maka kita dapat mengambil beberapa pelajaran : 
Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing hanya untuk satu orang (dirinya) tetapi boleh diniatkan pahalanya untuk keluarga.
Untuk Sapi adalah dapat dipikul 7 (tujuh) orang sedangkan unta dapat dipikul untuk 10 (sepuluh) orang. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk sepuluh orang, adalah dalam masalah pembiayaanya.

Maka tidak sah berqurban dengan seekor kambing, atau seekor sapi, ataupun seekor unta, secara kolektif lebih dari ketentuan masing-masing, (baik kambing, sapi, ataupun unta). Maka apabila Qurban yang diniatkan atas nama jama'ah, sekolah, RT, atau Desa, qurban yang disembelih dengan cara seperti itu adalah merupakan penyembelihan biasa dan bukan penyembelihan Qurban. (Dalam arti lain adalah tidak sah) 

Bagi orang yang memboleh berqurban dengan cara kolektif, dan mengambil dalil hadits dibawah ini tentu harus mencermati bahwa dalil itu hanyalah berlaku bagi Nabi saw. saja. 
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى اله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
Aku bersama Rasulullah saw. menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi saw. berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahi/diberi seekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda : "Bismillah Wallahu akbar. Ini adalah Qurbanku dan Qurban siapa saja dari umatku yang tidak dapat berkurban" (9)

Mengenai hadits dengan kalimat : "Qurban siapa saja dari umatku yang tidak dapat berqurban" ini adalah khusus berlaku untuk Nabi saw saja, dan tidak untuk yang lainnya. Jadi beliau diperbolehkan berqurban untuk seluruh umatnya. Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana telah dijelaskan di atas. 
Maka sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk kolektif satu RT, satu Desa, ataupun satu sekolah adalah keliru/tidak benar alias tidak sah secara hukum fiqih.  
Baca juga yang ini : Tuntunan Qurban Berdasarkan Al-Qur'an Dan Sunnah Nabi S.A.W.

Tambahan :
Ketentuan Umur Hewan Qurban.
Ketentuan umur hewan tersebut adalah sebagai berikut :

Unta telah berumur minimal 5 tahun.
Sapi telah berumur minimal 2 tahun
Kambing telah berumur minimal 1 tahun 
Domba Jadza'ah telah berumur minimal 16 bulan (10)

Hewan qurban yang lebih utama atau yang paling dianjurkan adalah sebagai berikut :
Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk, itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah dagingnya. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka semakin baik. 
Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif satu ekor sapi ataupun unta. 

Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam. Dan berqurban dengan hewan jantan adalah lebih utama daripada hewan betina (11) 
Hewan yang Cacat (12)

Cacat Hewan Qurban Dibagi Menjadi 3 (tiga) :
1. Cacat yang menjadi tidak sah untuk berqurban, ada 4 macam.
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaanya. Jika butanya belum jelas dan orang pada umumnya melihatnya menilai belum buta, meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh untuk berqurban. 
  • Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama madzhab Syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk berqurban, karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya. 
  • Sakit Dan Tampak Jelas Sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya. Artinya pincang dan tidak dapat berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun masih dapat berjalan dengan baik maka masih boleh dijadikan hewan berqurban.
  • Sangat tua sampai tidak punya sumsum tulang. 
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih dari 4 jenis di atas maka tidak boleh digunakan sebagai hewan berqurban. (lihat, Shahih Fiqih Sunnah, 21/373 dan Syarhul Mumti' 3/294).

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan Qurban ada 2 jenis.
  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong.
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat, Sahih Fiqih Sunnah 2/373).
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk berqurban) namun kurang sempurna.

Demikian uraian tentang Bagaimana Hukumnya Qurban Seekor Kambing Dengan Cara Kolektif. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam pengamalan agama dengan baik dan benar. Wallhu 'alam.


Sumber :
Diambil dari Tulisan Muhammad Abduh Tuasikal. (https://rumasysho.com)

Ket.catatan kaki :
(1.) Sebagian ulama menyamakan kerbau dan sapi.
(2.) Lihat shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At-Taufiqiyah
(3.) HR. Tirmidzi no. 15o5, Ibnu Majah no. 3138. Syeikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shaheh. Lihat Al Irwa no.114.
(4.) Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi Al Islam
(5.) Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al-hadyu untuk tujuh orang. (shahih Fiqih Sunnah 2/370)
(6.) HR Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syeikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagimana dalam Miskatul Mashobih 1469.
(7.) Fatwa Al Lajnah Ad Da-mah lil Buhuts Ilmiyyah wal ifta', 11/405 Darul Ifta'
(8.) Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta' 11/403
(9.) HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syeikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
(10.) Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal 2/370-372.
(11.) Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal 2/374-375
(12.) Diambil dari tulisan saudara kami tercinta Ustadz Ammi Nur Baits yang dimuat di www.Muslim.or.id dan Buletin At Tauhid. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala yang melimpah di sisi-Nya. 

0 Response to " Hukum Qurban Seekor Kambing Dengan Cara Kolektif."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel