Makna Puasa Nadzar dan Sebab Puasa Kifarat Serta Cara Membayarnya


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Puasa)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai  kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharapkan Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Ada 2 jenis puasa wajib selain dari puasa ramadhan, yakni Puasa Nadzar dan Sebab Puasa Kifarat atau sebagai denda karena pelanggaran, dan Puasa nadzar sebagai pemenuhan janji. Untuk kifarat bagi orang yang tidak mampu karena alasan tertentu, ada alternatif lain selain daripada berpuasa, untuk ganti pembayaran dendanya. Kifarat (denda) adalah sesuatu yang dapat menghapuskan dosa. Yaitu denda yang dapat diakibatkan pelanggaran syariat Islam. Maka apabila ada orang yang melanggar syariat diakibatkan kumpul atau hubungan suami istri di bulan Ramadhan di siang hari, atau sengaja makan minum siang hari di bulan ramadhan, maka wajiblah ia membayar kifarat (denda) atas perbuatannya.

Syarat Wajib Kifarat Atas Pelanggaran Sumpah yaitu : 
  1. Sengaja mengucap sumpah
  2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
  3. Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpahnya karena lupa maka tidak ada kifarat baginya.
  4. Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya di dalam hati tidak dikenai sanksi.
  5. Terjadi pelanggaran atas sumpah
  6. Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda. 
1. Puasa Nadzar
Bernadzar artinya berjanji akan berpuasa, apabila misalnya sembuh dari sakit atau jika diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka mensyukuri nikmat atau utnuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka wajiblah atasnya untuk melaksanakannya. Puasa Nadzar pada dasarnya utang, bahkan lebih tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh karena itu, seorang yang benrnadzar wajib melaksanakan puasa nadzar tersebut, sebab ia sendiri yang membuat wajib. Denga mengatkan misalnya, "Jika saya sembuh nanti" maka saya akan puasa selama lima hari berturut-turut misalnya. Maka setelah sembuh puasa lima hari berturut-turut tersebut menjadi wajib hukumnya, bagi yang berjanji.
"Barangsia bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsia bernadzar akan mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya". (HR Abu Daud).

2. Puasa Kifarat 
Pusasa kifarat (kafarat) diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah yang sudah berketetapan. Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih memberikan ma'af di samping  bertobat ia harus melakukan atau membayar kifarat tersebut agar tobatnya diterima. Adapun pelanggaran yang dilakukan seseorang sehingga ia harus membayar kafarat adalah :

A. Hubungan badan di siang hari Ramadahan.
Melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan ramadhan adalah pelanggaran yang sangat berat hukumnya. Maka, seorang yang melanggar hal itu harus :
  • Berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa terpisah sama sekali kecuali ada udzur syar'i. Apabila tidak mampu maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin. Kifarat wajib dilakukan berkali-kali bila pelanggaran yang menyebabkan berkali-kali dilakukan pada hari-hari yang berbeda. Sedang kalau dilakukan pada hari yang sama, maka kifaratnya cukup satu kali saja.  Kemudian pabila seseorang melakukan pelanggaran yang mewajibkannya berkifarat dan langsung di kifarat, tetapi pada hari itu juga dia melakukan lagi perbuatan yang sama, maka cukuplah baginya satu kifarat yang telah di lakukan tadi, sekalipun dia menanggung dosa besar tentunya. Dan Allah jualah Yang Lebih Tahu. 
B. Membunuh seorang Muslim tanpa disengaja. 
Kesalahan tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat. Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu :
  • Memerdekakan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha. 
  • Puasa 2 (dua) bulan berturut-turut
Ulama Syafi'i iyah memanbahkan bahwa jika seseorang karena tua atau sangat lemah tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud (+ - 1 liter).
Baca yang ini : Kapankah Batas Waktu Terakhir Untuk Mengqadha Puasa Ramadan?

C. Seorang suami melakukan Zhihar.
Kemudian ucapan zhihar itu suami tersebut bergaul atau bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya itu, karena keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadi zhihar.
Keterangan : Secara bahasa Zhihar berarti punggung. Sedang menurut istilah syariat, zhihar adalah ungkapan suami terhadap istrinya, : "Bagiku kamu seperti punggung ibuku" dengan maksud dia hendak mengharamkan istrinya bagi dirinya. Dalam Islam, menzhihar istrinya adalah perkara yang diharamkan. Seorang suami yang mengeluarkan ucapan itu tidak boleh lagi mencampuri istrinya dan tidak pula bermesraan dengannya melalui bagian anggota tubuhnya yang mana saja, sebelum dia menebusnya dengan membayar kafarah sebagaimana ketetapan agama. 
Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat bepuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang, masing-masing 1 mud. (+- 1 liter).

D. Bersumpah, lantas dengan sengaja ia melanggar sumpahnya.
Pelanggaran tersebut menyebabkannya terkena kifarat sumpah, yaitu :
  • Wajib memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu, 
  • Wajib memberi makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun ia tidak mampu, wajib berpuasa 3 hari berturut-turut. 
E. Seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan baik, yang halal maupun yang haram. 
Kifaratnya adalah : 
  • Menggantinya dengan hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (qurban) di tanah suci serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu, 
  • Memberi makan kepada fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan pengganti) tersebut, atau,
  • Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang harusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbang dengan hewan yang disembelihnya tadi). 
3. Disyariatkannya Menunaikan Nadzar. 
Disyariatkannya Nadzar bisa dilihat dari dalil-dali yang ada di dalam Al-Qur'an maupun Sunnah :
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka" (QS Al-Hajj :29).
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
"Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana" (QS Al-Insan : 7).
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong-pun baginya" (QS Al-Baqarah : 270)

Maka dengan demikian, kita harus hati-hati dalam bernadzar. Janganlah kita megucapkan nadzar akan sesuatu termasuk puasa, jika kita tidak sanggup melaksankannya. Jangan hanya karena kesulitan yang menerpa kita, kemudian bernadzar. misalnya berpuasa dua bulan berturut-turut karena itu akan memberatkan diri sendiri. Padahal kita ketahui bahwa Allah tidak meminta kamu untuk bernadzar. 
Jika seseorang memiliki nadzar kemudian meninggal tanpa sempat menunaikan nadzarnya, maka puasa nadzar itu diwariskan atau ditanggung oleh wali atau pewarisnya untuk dibayarkannya.
Sa'ad bin Ubadah r.a. berkata : "Dia bertanya kepada Nabi saw. Ibuku meninggal dunia dan dia memiliki nadzar yang belum terpenuhi/terbayar" Rasulullah saw. bersabda : Qadhakanlah puasanya untuk ibumu" (HR. Bukhari Muslim, Al-Nassa'i, Tirmidzi dan Ahmad). 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ امْرَاَةً قَالَتْ: يَارَسُولَ اللهِ اَنَّ اُمِّي مَاتَتْ وَ عَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ اَفَاَصُوْمُ عَنْهَا ؟ قَالَ: اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتُهُ اَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكَ عَنْهَا ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ فَصُوْمِى عَنْ اُمِّكِ 
"Dari Ibnu Abbas r.a. sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah saw. "ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?" Rasulullah saw, menjawab : "Apakah pendapatmu, kalu seandainya ibumu mempunyai hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?" Perempuan tadi menjawab : "ia" Dan Nabi saw. bersabda : "Berpuasalah untuk ibumu" (HR. Muslim). 

Demikian uraian singkat, Makna Puasa Nadzar dan Sebab Puasa Kifarat Serta Cara Membayar-nya. Semoga bermanfaat, dan menjadikan tambahan ilmu fiqih dalam pengamalan Islam. 


Sumber : 
Fiqih Islam oleh H. Sulaiman Rasjid, Cetakan Ketujuhbelas.
Penerbit Attahiryah - Jakarta.

0 Response to "Makna Puasa Nadzar dan Sebab Puasa Kifarat Serta Cara Membayarnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel