Hutang Piutang Dan Taca Cara Dalam Islam


Kajian Khazanah Islam (katagori posting Mu'amalah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen.com, mempost materi : Hutang Piutang Dan Tata Cara Dalam Islam. Sebagai makhluk sosial tentu tak akan luput dari interaksi sesama tetangga, kawan sejawat, bahkan kepada siapun, karena kita diwajibkan untuk selalu silaturahim setiap saat. 

Ada hal yang kadang kita juga tidak menginginkan untuk hutang piutang tetapi dalam hal yang sangat mendesak tentu kita akan terpaksa berhutang dan disi lain kita juga disunnahkan mau memberikan hutangan kepada orang yang sedang membutuhkan secara genting.  Maka Islam telah membolehkan kepada umatnya untuk melakukan hutang-piutang dengan cara jalan yang paling baik dan benar.

Berikut akan saya uraikan bagaimana hutang piutang dan tatacara Islam, yaitu dengan aturan yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

Hutang piutang yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian, dia akan membayar dengan yang sama ketika seseorang tersebut menerima bayaran hutangnya. Misalnya seseorang memberikan hutang uang Rp. 2.000.000 maka dibayar oleh peminjam juga Rp. 2.000.000.  Ini diberdasarkan apa yang telah Allah perintahkan dalam al-qur'an sebagai berikut :
"Hendaklah kamu bertolong-menolong atas kebaikan dan taqwa kepada Allah dan jangan kamu bertolong-menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al-Maidah : 2)

Memberikan sesuatu kepada orang lain berarti menolong dan memberi hutangan, juga termasuk menolong walaupun harus mengembalikan. Rasulullah saw. bersabda : 

Dari Ibnu Mas'ud, sesungguhnya Nabi SAW. telah berkata : "Seorang Muslim yang mempiutangi seorang Muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali" (HR. Ibnu Majah) 

Dalam hadits yang lain Rasulullah saw. bersabda :  " Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu, mau menolong saudaranya" (HR. Muslim). 

Hukum Memberi Hutangan :
Memberi hutang adalah hukumnya sunnah malahan dapat menjadi wajib dengan kondisi sangat genting, seperti memberikan hutang kepada orang yang terlantar. Memang tidak ragu lagi bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat, karena tiap-tiap orang dalam masyarakat biasanya masing-masing berhajat kepada pertolongan dengan yang lain. 


Rukunya : (Yang harus dilakukan)
  1. Lafaz (kalimat memberikan hutang), seperti contoh : "Saya hutangkan ini kepada engkau; Jawab yang berhutang "Saya mengaku berhutang kepada engkau" .
  2. Harus diucapkan kepada yang memberi hutang dan yang menerima hutang.
  3. Barang yang dihutangkan, ialah tiap-tiap barang yang dapat dimanfaatkan boleh dihutangkan. Contoh : menghutangkan hewan ternak maka dibayar dengan jenis hewanb ternak yang sama. 

Menambah Bayaran Dari Jumlah Hutang. 
Melebihkan bayaran dari sebanyak hutang, kalau kelebihan itu memang kemauan dari yang berhutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengambilnya (yang menghutangkan). Dan akan menjadi kebaikan bagi orang yang membayar hutang.

Sabda Rasulullah saw : "Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang". (Sepakat Ahli Hadts). 

Dalam Hadits lain Rasulullah bersabda : Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah telah berhutang hewan kemudian beliau membayar dengan hewan yang lebih besar dan lebih umurnya dari hewan yang beliau hutangi, dan Rasulullah berkata : "orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik" (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Adapun tambahan yang dikehendaki oleh si piutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu aqad, tidak diperbolehkan. Tambahan yang demikian tidak halal atas yang mempiutangi mengambilnya. Umpamanya yang berpiutang berkata kepada yang berutang saya utangi engkau dengan syarat sewaktu membayar engkau tambah sekian. (Hal inilah yang tidak diperbolehkan).

Sabda Rasulullah saw. 
"Tiap-tiap piutang yang mengambil manfa'at, maka ia semacam dari beberapa macam riba" (HR. Baihaqi). 

Sabda Rasulullah saw. yang lain adalah sebagai berikut : 
"Diceritakan oleh Anas, Seorang laki-laki diantara kami, mengutangkan suatu barang kepada temannya, kemudian ia diberi hadiah oleh temannya itu, lalu ia ditanya dalam hal ini, maka ia berkata : Kata Rasulullah saw.  ; "Apabila salah seorang diantara kamu mengutangkan sesuatu kemudian diberi hadiah atau dinaikkan di atas kendaraanya, maka hendaklah diterimanya hadiah itu, dan janganlah ia naik kendaraan itu kecuali jika memang antara keduanya berlaku demikian sebelum terjadi hutang-piutang" (HR. Ibnu Majah)

Demikian uraian materi Hutang Piutang Dan Tata Cara Dalam Islam. Semoga bermanfaat. 

Sumber : 
Fiqih Islam : Oleh H. Sulaiman Rasjid. "Cetakan ketujuh belas"
Penerbit Attahiriyah Jakarta. 

1 Response to "Hutang Piutang Dan Taca Cara Dalam Islam "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel