Hukum Menghafal Al-Qur'an Adalah Sunnah, Memahaminya Fardhu 'Ain.


Kajian Khazanah Islam (katagori posting Al-Qur'an)
Rasiyambumen.com

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Hukum Menghafal Al-qur'an adalah Sunnah, Memahaminya Fardhu 'ain,  judul tersebut sengaja ditampilkan karena masih banyak yang salah paham, bahwa seolah-olah hafal (hafidz) al-quran itu adalah wajib sementara untuk memahaminya dianggap biasa-biasa saja. Memang menghafal juga tidak kalah penting tetapi itu hanya perintah sunnah saja. Sementara memahami isi kandungannya adalah fardhu 'ain. 

Fenomena yang terjadai di Indonesia adalah cenderung untuk menghafal daripada untuk memahami apa yang terkandung di dalamnya padahal surat al-baqarah (surat ke-2) dalam ayat kedua juga, Allah telah menjelaskan bahwa al-quran itu dalah petunjuk bagi orang-orang yang beriman. Dan isi secara keseluruhan dalam al-qur'an yang terdiri dari 114 surat dan 6236 ayat itu, adalah petunjuk hidup untuk meraih kebahagiaan dunia dan kebahagiaan akhirat. Bagaiman kita akan dapat mengamalkannya kalau untuk memahami sudah tidak berminat, sementara memahaminya adalah fardhu 'ain hukumnya. 
Berkait dengan hafalan yang dihukumkan sebagai fardhu kifayah adalah mengandung arti bahwa yang menghafal tidak boleh kurang dari jumlah mutawatir, sehingga tidak akan mengalami pemalsuan dan pengubahan. Jika kewajiban ini telah dilaksanakan oleh sejumlah orang (yang jumlahnya mencapai mutawatir) maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lainnya, jika belum maka berdosalah semua umat Islam. Demikian pula mengajarkannya adalah wajib dan merupakan ibadah yang paling utama.  

Di dalam Hadits Rasulullah saw. disebutkan sebagai berikut :  
                                                                             Ø®َÙŠْرُÙƒُÙ…ْ Ù…َÙ†ْ تَعَÙ„َّÙ…َ الْÙ‚ُرْآنَ ÙˆَعَÙ„َّÙ…َÙ‡ُ

"Orang yang paling baik diantara kamu adalah yang mempelajari al-qur'an dan mengajarkannya" (HR. Bukhari, Turmudzi, Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah). 

Membaca dari Hafalan : 
Membaca dari hafalam nampaknya bukan merupakan syarat dalam proses belajar-mengajar, tetapi cukup sekalipun, dari mushaf. Diantar yang penting diperhatikan adalah tajwid al-qur'an. Dari Ibnu Mas'ud r.a. beliau berkata : "Bacalah al-Qur'an dengan tajwid". Yaitu membaca huruf-hurufnya secara tepat dan tertib, menjaga pendek-panjangnya bacaan. Rasulullah saw. bersabda : "Barangsiapa ingin membaca al-Qur'an sebagaimana ia diturunkan, maka hendaklah ia membaca sesuai bacaan Ibnu Mas'ud". Ini karena Ibnu Mas'ud adalah seorang sahabat yang terkenal baik bacaan al-Qur'annya. 

Tidak boleh membaca Al-Qur'an dengan lagu-lagu sebagaiman yang dilakukan oleh sebagian orang pada hari ini. Kepada merekalah Rasulullah saw. memaksudkan sabdanya: "Hati mereka terkena fitnah, juga hati orang yang mengaguminya" 

Tips Menghafal Al-Qur'an Dari Imam Masjidil Haram 
Imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Sa'ad al-Ghamidi mengungkapkan, menghafal Alquran butuh proses dan perlu niat, serta kesabaran. Ia mengingatkan, menghafal Alquran harus diperkuat dengan program lanjutan yakni kajian dan pemahaman Alquran. Berikut tipsnya:

Memahami Alquran tak kalah penting dengan menghafal. "Memahami wajib dan menghafal sunnah" katanya kepada para wartawan beberapa waktu lalu.
Butuh niat dan kesabaran "Saya menghafal Alquran tidak sebentar. Perlu waktu lima tahun. Disela-sela itu penempaan niat terus dibutuhkan, jelasnya. Ada kalanya niat dan semangat itu kendor. Perbaharui terus niat. Ingat dan terus memotivasi diri antara lain dengan pahala. Rasulullah saw. bersabda : "Bacalah dan tingkatkan serta tartilkan sebagaiman engkau dulu mentartilkan Alquran di dunia, sesungguhnya kedudukanmu di akhir ayat yang kamu baca." (HR.Abu Daud dan Turmidzi).

Jangan menghafal Alquran untuk ajang perlombaan duniawi, tetapi guna berkompetisi di akhirat. Memang proses itu tidak mudah . Tapi ingat, otak kita itu ibarat mesin. Jika hari ini hanya satu ayat, besok akan bertambah terus. Mesin akan terus berjalan. Jangan lupa, sediakan waktu untuk menghafal satu atau dua jam tiap harinya.

Tiap surah yang dihafal harus diulang-ualng lebih dari lima kali. Jika perlu 20 atau bahkan 40 kali. Libatkan teman untuk mengulang hafalan bersaama. Jelasnya.

Seorang hafidz, kata dia, harus menjadi pionir akhlak. Rasulullah saw. bersabda : "Sebaik-baik dari kalian adalah mereka yang belajar Alquran dan mengajarkannya". Menurut dia seorang penghafal Alquran harus tawadhu, berbakti pada orang tua, dan berhias dengan akhlak terpuji. Jangan salah, kata dia, aeorang penghafal alquran juga manusia. Bisa saja berbuat salah. "Ini bukan berarti seorang hafidz harus kaku dalam kehidaupannya. Silakan berinteraksi sewajarnya. Bermainlah dengan anak-anak, bercandalah, berolahragalah, dan beraktivitas seperti biasa" jelasnya mengingatkan.

Syarat Ijazah dan Mengambil Bayaran. 
Dalam mengajarkan al-Qur'an tidak disyaratkan adanya "Ijazah" (izin resmi) dari seseorang syaikh (guru) yang pernah mengajarnya misalnya. Siapa saja yang merasa mampu mengajarkannya hendaklah ia melakukannya.
Jangan lupa baca ini : Menghafal Al-Quran Dan Mengajarkan Sesuai Hukum, Serta Tatacaranya

Pengajaran ta'lim al-Qur'an itu ada 3 macam :
  1. Seperti yang dilakukannya oleh Nabi saw, yaitu mengajarkannya tanpa mengambil bayaran.
  2. Mengajarkannya dengan mengambil bayaran. Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah yang membolehkannya. 
  3. Mengajar tanpa memberikan persyaratan; Jika diberi hadiah, menurut kesepakan ulama boleh diterima, sebab Nabi saw. adalah seorang mu'allim yang juga menerima hadiah. 
Demikian uraian tentang Hukum Menghafal Al-Qur'an Adalah Sunnah, Memahaminya Fardhu 'Ain. Semoga bermanfaat dan marilah kita mencoba untuk menghafal tetapi jangan lupa untuk memahaminya.

Sumber : 
Apa Itu Al-Quran,  Imam As-Suyuti, Penerbit Gema Insan Pers. telah diselaraskan.
http://www.republika.co.id/berita dunia islam/khazanah/13/04/07. 

0 Response to "Hukum Menghafal Al-Qur'an Adalah Sunnah, Memahaminya Fardhu 'Ain."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel