Tidak Boleh Memaksakan Diri Maju Sebagai Imam


Rasiyambumen.com  Kajian Khazanah Islam (kategori posting shalat)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin. 

Secara Syar'i yang "memerintahkan" imam maju kedepan adalah jamaah itu sendiri, melalu ijma' (kesepakatan, atau penunjukkan) secara langsung atau tidak langsung. 

Berikut Penjelasan secara lengkapnya :
1. Penunjukkan Langsung.
Jika ada yang eksplisit berkata "Silakan jadi imam" kepda seseorang (dari sekumpulan jamaah), maka ini adalah bentuk penuinjukkan langsung dari jamaah. Namun perlu diingat bahwa jamaah yang menunjuk langsung, juga harus sudah mengetahui kemampuan atas keilmuannya sebagai syarat imam. Hal ini sah menerut syariat, karena sesuai hadits Nabi Shalallahu Alaihi Wa sallam, sebagai berikut : 
النبي صلى الله عليه وسلم قال: «يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ...»
Nabi Shalallahu Alaihi Wa sallam bersabda :"Yang berhak mengimami adalah yang paling banyak bacaanya terhadap Kitabullah" 
(HR. Muslim) 
Hadits ini, menunjukkan siapa yang "berhak", dikarenakan golongan orang ini termasuk orang yang memiliki ilmu berkait dengan jadi imam. Tetapi bukan berarti ia harus maju sendiri tanpa dipersilakan. Maka tetap perlu ada adab, dipersilahkan atau ditunjuk. 

2. Isyarat atau Kebiasaan
Kadang dalam adat kampung imam sudah pasti (default) si Fulan, jadi ketika iqamah dikumandangkan maka semua menunggu si Fulan, itu sudah menjadi bentuk penunjukkan tidak langsung. Secara Syar'i hukumnya sah.

3. TidakBoleh Memaksakan Diri Maju ke Depan.
Dalam hadits Abu Dawud disebutkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wa sallam bersabda :
ثلاثة لا تُرفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبرًا: رجل أمَّ قومًا وهم له كارهون...
"Tiga orang yang tidak akan diangkat shalatnya di atas kepalanya sejengkal, yaitu seorang lelaki yang mengimami suatu kaum, padahal mereka tidak menyukai" 
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang imam tidak boleh memaksakan diri untuk maju, karena harus ada kerelaan/keikhlasan dari jama'ah baik lewat ucapan atau kontaks. 

Kesimpulan. 
Secara Syari'ah yang memerintahkan atau memberi izin imam untuk maju adalah jama'ah, baik secara lisan (dipersilahkan) maupun kebiasaan yang berlalku. Bukan imam yang menunjuk dirinya sendiri. 
Maka ketika ada imam shalat maju sendiri tanpa diminta, secara syar'i dan sosial memang sebaiknya menunggu dipersilahkan. Tetapi jika ada imam yang tanpa diminta oleh jamaah, namun semua jama'ah ikhlas maka shalatnya sah secara fiqih. 

Demikian uraian singkat berkaitan "Tidak Boleh Memaksakan Diri Maju Sebagai Imam". Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan dalam pengamalan agama secara benar dan baik. Wallahu 'alam Bishawab.

0 Response to "Tidak Boleh Memaksakan Diri Maju Sebagai Imam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel