Perbedaan Antara Syariah Dengan Fiqih
Tuesday, May 6, 2025
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Hukum Fiqih)
Pembaca budiman, bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia in, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di akhirat kelak. Aamiin.
Syariah adalah hukum Allah secara umum sedangkan Fiqih adalah hasil pemahaman manusia terhadap syariah, sehingga hasilnya berbeda-beda tergantung metode Ijtihadnya.
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariah islam yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambil dari dalil-dalil terperinci (Al-Qur'an, Hadits, Ijma, dan Qiyas). Fiqih mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim.
1. Syariat (الشريعة)
Makna Syariah adalah hukum-hukum Allah yang bersifat ilahi dan universal, mencakup seluruh aspek kehidupan umat Islam baik akidah, ibadah, akhlak, maupum muamalah.
Sumber : Langsung dari Wahyu, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Contoh : Perintah Shalat lima waktu, larangan mencuri, larangan Zina, dan perintah puasa Ramadhan.
2. Fiqih (الفقه)
Makna Fiqih adalah pemahaman manusia terhadap Syariat, terutama dalam bentuk hukum-hukum praktis berdasarkan dalil-dalil syariat.
Sumber : Berdasarkan Ijtihad ulam terhadap Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas.
Sifat dapat berubah-rubah dan berbeda-beda, sesuai tempat, waktu dan kondisi karena merupakan hasil penafsiran.
Contoh : Shalat taraweh ( 8 VS 20 raka'at), Qunut dalam waktu shalat subuh, perbedaan soal hukum Asuransi.
Kesimpulannya : Syariat adalah wahyu Allah yang sempurna dan mutlak, sedangkan Fiqih adalah hasil pemahaman manusia terhadap wahyu tersebut, yang hasilnya dapat berbeda-beda dan berkembang.
Berikut Tabel ringkas perbedaan Syariah dan Fiqih.
Aspek Syariah Fiqih
Hukum Wahyu langsung dari Allah Pemahaman/ijtihad
(Al-Qur'an dan Sunnah) Ulama terhadap Syariat.
Sifat Tetap Absolut tidak berubah Dinamis relatif dapat berubah.
Cakupan Luas, Aqidah, ibadah, Akhlak, Terutama hukum-hukum
Mua'malah. praktis dalam kehidupan.
Kandungan Prinsip dasar Islam (wajib,haram dll.) Penjabaran hukum (de- tail, hukum shalat, jual-
beli dan lain.lain)
Contoh Wajib, Sholat, haram, Zina. Shalat Taraweh 8 atau 20 raka'at, hukum
jual beli online.
Sifat Kebenaran Mutlak dan Pasti Relatif,bisa ada perbedaan.
Demikian uraian singkat "Perbedaan Antara Syariah Dengan Fiqih". Semoga dapat bermanfaat serta menambah wawasan kita dalam pengamalan ibadah dengan benar.
0 Response to "Perbedaan Antara Syariah Dengan Fiqih"
Post a Comment