Amil Zakat Tidak Berhak Mendapatkan Fidyah.



Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Mu'amalah)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan serta mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Bolehkah Panitia (Amil Zakat) Menerima Hak/Pembagian Fidyah?. Ikuti keterangan di akhir artikel ini. 

Sebab-Sebab Membayar Fidyah
Terdapat empat golongan yang diwajibkan membayar fidyah

1. Orang-orang yang tidak mampu berpuasa sama sekali. 
Semua ahli fiqih (Fuqaha) sepakat bahwa orang-orang yang sangat sukar berpuasa diperbolehkan tidak puasa, tetapi harus memberi makan setiap hari puasa, yang ditinggalkannya. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an Surat Albaqarah ayat 184. "Dan Bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah ....."

2. Orang sakit yang tidat punya harapan untuk sembuh. 
Orang yang sakit tidak wajib berpuasa. Semua Fuqaha sepakat bahwa orang sakit yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh juga wajib membayar fidyah

3. Wanita Hamil dan Wanita yang  Meyusui.
Menurut jumhur ulama (selain Madzhab Hanafi), wanita hamil dan menyusui yang khawatir puasanya dapat amempengaruhi kesehatan anaknya, diwajibkan meng-qadha puasa dan membayar fidyah. Sedangkan mereka yang khawatir hanya terhadap diri sendiri hanya diwajibkan meng-qadha puasa saja (tidak membayar fidyah).   

4. Orang Yang Telat Mengqadha Puasa. 
Menurut jumhur ulama (selain Hanafi), orang yang belum membayar hutang puasa hingga sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya wajib untuk mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah. Namun menurut Madzhab Hanafi tidak ada fidyah kalau hanya tertunda membayar puasa. Dan tetap harus membayar qadha puasanya di lain bulan Ramadhan. 

Berapakah fidyah yang harus dibayarkan? 
Adapun besaran fidyah yang harus dibayarkan, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i adalah 1 mud, gandung atau 0,75 kg. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud, atau sekitar 1,5 kg. Pendapat kedua ini dapat ditunaikan untuk orang yang membayar fidyah beras. 

Itulah perhitungan untuk membayar fidyah berupa beras, apabila ingin fidyah dengan uang maka dapat dihitung dengan harga beras, tentunya dengan harga beras yang dimakannya. 

Kembali kepada judul "Amil Zakat tidak Berhak Mendapatkan Fidyah" . 
Hal ini didasarkan dengan firman Allah, terkait dengan fidyah yang diperuntukkan hanya kepada kaum miskin saja. Hal ini terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut : 
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 
....... Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin". (QS, Al-Baqarah : 184). 
Maka jelas bahwa fidyah yang diterima oleh panita zakat tidak boleh dibagikan kepada amil zakat karena al-qur'an memerintahkan bahwa fidyah hanya untuk orang miskin.  

Mengutip Pesantren Tebu Ireng Online, Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj" , mengatakan bahwa dari delapan golongan yang dapat menerima zakat, hanya Fakir Miskin saja yang berhak menerima Fidyah. Jika fidyah diberikan kepada selain fakir miskin, misalnya ; Amil Zakat, dan Mu'alaf, maka hukumnya tidak sah. 

Demikian uraian singkat materi "Amil Zakat Tidak Berhak Mendapatkan Fidyah". Wallahu 'alam bishowab. Semoga dapat menambah wawasan keagamaan dan bermanfaat. Aamiin

0 Response to "Amil Zakat Tidak Berhak Mendapatkan Fidyah."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel