Kriteria Hewan Qurban Yang Ditetapkan Oleh Syariah.

JADWAL SHOLAT

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Qurban)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridho-Nya semoga selalu terecurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Qurban menjadi ibadah istimewa yang setiap tahunnya datang satu kali dalam bulan Dzulhijah pada tahun Qomariyah (tahun Hijriyah). Hal ini dicontohkan oleh Nabi Ibrahim ketika beliau mendapat ujian dari Allah, saat beliau diperintahkan untuk menyembelih anaknya yang masih berusia belia sekitar usia belasan tahun yaitu Ismail AS. Kepatuhan Ibrahim AS atas perintah Allah SWT adalah suatu capaian ketaqwaan manusia yang luar biasa. Yang pada akhirnya dengan ketaqwaan yang luar biasa tersebut, Ibrahim AS diberikan suatu hadiah sebagai pengganti anaknya, berupa penyembelihan seekor domba yang sangat besar dan gemuk.  

Dari contoh inilah akhirnya menjadi ritual yang disyariatkan kepada umat Islam untuk melaksanakan qurban dengan hewan ternak yang telah ditentukan dalam Syariat. Hewan qurban hanya boleh dari kalangan bahiimatul an'am (hewan ternak tertentu) yakni diantaranya; unta, sapi, kambing, dan domba. Ijma atau kesepakatan para ulama mengungkapkan, berqurban tidak sah, kecuali hewan-hewan tersebut. Contohnya Kuda, Keledai, atau hasil perkawina silang di antara keduanya. 

Hal tersebut di atas didasarkan dari firman Allah dalam Al-Qur'an sebagai berikut : 

"Walikulli ummatin ja'alanaa mansakaan liyadzkuruus-mallahi 'ala maa rozaqokohum min bahiimatil an'aami failahukum ilahun waahidun falahu aslimuu wabasy-syiril mukhbitiin".  

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelih) terhadap binatang ternak (bahiimatul an'am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)" (QS, Al-Hajj/22 : 34).

Syeikh Imam Nawawi di dalam al-Majmu' Syarh Muhazzab menjelaskan syarat dibolehkannya hewan qurban adalah hewan ternak, yakni : unta, sapi dan kambing. Di dalamnya termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk), al-i'rab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-irab al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk). Begitu juga dengan jenis kambing, seperti ; domba, biri-biri ata jenis kambing lainnya. 

Menurut Imam Nawawi tidak diperbolehkan berqurban selain dengan hewan-hwan ternak yang telah disebutkan di atas, meski hewan tersebut merupakan hasil silang antara sapi dan keledai atu hewan lainnya. Hal tersebut tidak diperdebatkan oleh para ulama.

Syeikh Muhammad al-Ustaimin bahkan menjelaskan, seandainya ada orang yang berqurban dengan hewan lain dengan harga yang lebih mahal daripada hewan-hewan tersebut di atas, qurbannya tetap tidak sah. Andaikan dia memilih berqurban dengan kuda yang bernilai harga 10 ribu riyal daripada harga kambing yang dibandrol seharga 300 riyal, qurban kudanya tetap tidak sah. 

Adapun persyaratan qurban selain dari jenis hewan juga harus menitik dengan usaia hewan yang akan dibuat qurban. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW. bersabda : "Janganlah kalian menyembelih qurban kecuali berupa "musinnah". Namun jika kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang judz'ah"

"Musinnah" merupakan hewan yang telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua dari itu. Apabila usianya kurang dari tsaniyah maka disebut judz'ah. Para ulama menjelaskan usia "tsaniyah" untuk unta apabila binatang ini sudah berusia lima tahun, dan untuk sapi jika usianya sudah genap dua tahun. 

Sementara untuk kambing jika sudah genap usia satu tahun. Usia judz'ah untuk domba adalah domba yang sudah genap berusia setengah tahun. Dengan demikian, tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah unta, sapi, dan kambing atau belum mencapai judz'ah untuk domba. 

Syarat lain adalah hewan juga tidak boleh cacat yang dapat menghalangi keabsahan qurban tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW. saat ditanya hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai qurban. "Empat jenis hewan, yakni ; hewan yang pincang dan jelas kepincangannya, hewan yang salah satu matanya buta, dan nyata butanya, hewan yang sakit dan nyata sakitnya, dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum"

Ulama juga menjelaskan kembali, tentang kriteria cacat yang dimaksud Rasulullah SAW, ada dua jenis :
Pertama : Salah satu matanya buta baik disebabkan tidak memiliki bola mata, bola mata menonjol, bola mata keluar seperti kancing baju, atau karena bagian mata yang hitam berubah menjadi putih. Hal ini jelas menunjukkan kebutaan.

Kedua : Hewan yang sakit bahwa hewan tersebut memiliki gejala sakit yang jelas terlihat, seperti demam yang menyebabkan hewan tidak dapat berjalan dan menyebabkan hewan menjadi loyo. Hewan dengan penyakit kudis yang parah, juga dilarang untuk dijadikan qurban karena penyakit itu disebut dapat merusak kelezatan daging dan mempengaruhi kesehatan. Begitu pula terhadap hewan yang memiliki luka cukup dalam. 

Syarat lain agar hewan dapat dijadikan untuk qurban adalah faktor kepemilikan. Hewan yang akan diqurbankan adalah 100% milik pengurban. Adakalanya hewan itu adalah milik orang lain, namun pengurban telah mendapat izin dari pemiliknya untuk diqurbankan atas nama pengurban. Hewan tersebut sah dijadikan qurban jika secara syarat sudah mendapatkan izin dari pemiliknya. 

Demikian uraian singkat materi  "Kriteria Hewan Qurban Yang Ditetapkan Oleh Syariah". Semoga bermanfaat, dan mudah-mudahan kita semua dapat berqurban dengan niatan lillahi ta'ala. Aamiin. 

0 Response to " Kriteria Hewan Qurban Yang Ditetapkan Oleh Syariah. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel