Prioritaskan Memberi Santunan Kepada Anak Yatim-Piatu.

Santunan Anak Yatim 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Mu'amalah)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Al-Qur'an menginformasikan kepada kita umat Islam dengan kata "Yatim". Namun Al-Qur'an tidak merinci dengan kata Piatu dan Yatim-Piatu. Kata Yatim terdapat dalam Al-Qur'an pada surat "Ad-Dhuha" ayat 6 dan Surat "Al Maa'uun" ayat 2. 

Definisi Yatim, Piatu, dan Yatim-Piatu memiliki perbedaan yang cukup mencolok. 

Berdasarkan pengertian syaria't, seorang anak Yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya dalam usia belum baligh, atau masih dalam kandungan ibunya. 

Sementara anak Piatu adalah yang ditinggal mati oleh ibunya sebelum anak tersebut usia baligh.

Yatim-Piatu adalah anak yang ditinggal oleh Ayah dan Ibunya sebelum anak tersebut usaia baligh.

Oleh sebab itu maka agama Islam memprioritaskan/mengutamakan pemberian santunan kepada anak Yatim-Piatu, dibandingkan kepada anak Yatim atau Piatu. Prioritas ini adalah berdasar bahwa anak Yatim-Piatu yang langsung mengalami kondisi secara fisik. Dan tidak hanya itu, namum mereka juga mengalami kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua, karena keduanya telah meninggal dunia.  

Dalam syari'at bahwa seorang anak masih dapat dikatakan Yatim, Piatu, ataupun Yatim-Piatu adalah memiliki batas yaitu ketika anak telah baligh. Maka syariat menentukan mereka bukan yatim, piatu, atau yatim-piatu lagi, karena telah menginjak usia baligh.  Untuk menentukan usia baligh pada anak yatim, piatu, dan yatim-piatu, yang menjadi pertimbangan adalah  : 

Batasan Baligh untuk anak laki-laki.
Ketika anak itu telah ber-ihtilam atau mimpi basah dengan ditandai keluarnya air mani.

Batasan Baligh untuk anak perempuan.
Ketika telah terjadi menstruasi atau haid pertama kali. Itulah tanda baligh bagi anak perempuan.

Batasan usia baligh menurut kalender Hijriyah, untuk laki-laki diperkirakan masuk dalam usia 15 tahun dan untuk perempuan diperkirakan masuk dalam uasia 9 tahun. Hal ini yang disepakati oleh para Fuqaha (ahli Fiqih). 

Praktek pemberian santunan terhadap  "Anak Yatim, Anak Piatu atau Anak Yatim-Piatu yang sering terjadi di amasyarakat pada umumnya kerap salah kaprah. Tak jarang bahwa yang menerima santunan ternyata sudah mencapai usaia baligh. 

Padahal ketika sudah usaia baligh, menurut syari'at agama, maka status "Yatim, Piatu, dan Yatim-Piatu, sudah terhapuskan. Dengan kata lain sudah tidak berhak lagi menerima santunan. Sebab bagi anak "Yatim, Piatu, dan Yatim-Piatu yang telah baligh tidak lagi memiliki hak/sudah hilang haknya. 

Namun meski demikian pemberian santunan kepada anak yatim, piatau, dan yatim-piatu tetap tidak ada larangan dalam agama, walapun mereka sudah baligh. Hanya saja statusnya bukan lagi dinamakan santuan untuk anak "yatim, piatu, dan yatim-piatu. Melainkan santunan untuk keluarga tidak mampu atau miskin, bila memang kondisinya masih miskin. 

Al hasil bagi pemberi santunan yang masih mengatas namakan santuan anak yatim yang sudah baligh, keutamaan pahalanya sudah tidak seperti keutamaan ketika yatim, piatu, dan yatim-piatu itu ketika belum baligh.  

Beberapa keutamaan memelihara anak yatim, diantaranya adalah janji Allah SWT yang akan menempatkan pemberi santunan anak yatim bakal berada satu surga dengan Rasulullah SAW.  bahkan disebutkan jarak yang memisahkan antara pemberi santunan anak yatim dengan Rasulullah SAW. sangat dekat. Diperumpamakan seperti halnya jarak antara jari tengah dengan jari telunjuk.  Tak hanya itu, bagi pemberi santunan juga dapat menjadi sarana untuk melembutkan hati yang keras. 

Setelah kita mengetahui perbedaan antara "Yatim, Piatu dan Yatim Piatu" maka hal ini dapat dijadikan landasan dalam memberikan santunan pada anak yang memang benar-benar membutuhkannya. Disamping itu ketika pemberian santuan itu tepat sasaran maka akan memperoleh keutamaan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.  Aamiin.

Demikian uraian singkat materi "Prioritaskan Memberi Santunan Kepada Anak Yatim-Piatu". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dengan istiqamah dan sungguh-sungguh. Wallahu a'lam.

0 Response to "Prioritaskan Memberi Santunan Kepada Anak Yatim-Piatu."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel