Bagaimana Hukumnya Jika Belum Mengqadha Puasa Bulan Ramadhan.

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Puasa).
Pembaca budiman, Bimbingan serta Ridha-Nya semoga lelalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Selasa, 3 Maret 2020 yang juga bertepatan tanggal, 8 Rajab 1441 H. Tidak terasa tamu agung (bulan Ramadhan) akan menjumpai kita untuk memberikan keberkahan yang sangat besar bagi yang menyongsongnya dengan suka cita. Terhitung tinggal beberapa hari lagi umat Islam akan mejalani Puasa Wajib. Puasa Ramadhan yang hukumnya wajib bagi umat Islam untuk melaksanakannya. 

Namun Allah SWT. juga memberikan keringanan (rukhsah) dengan membolehkan tidak bepuasa pada saat Ramadhan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya dikarenakan sakit, orang yang dalam perjalanan (safar), orang yang sudah berusia uzur, atau orang tua yang sudah pikun dalam hidupnya. Namun puasa yang ditinggalkan oleh orang yang sakit atau dalam perjalanan (safar), harus diganti di luar bulan Ramadhan. Dan bagi orang tua yang sudah pikun hanya diperintahkan membayar Fidyah saja. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau ada dalam perjalanan (lalu ia tidak puasa),(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS Al-Baqarah : 184).
Ayat ditas adalah lanjutan dari ayat 183 surat Al-Baqarah yang mewajibkan tiap umat Islam berpuasa.

Dalam buku yang berjudu "Fiqhun Nisa Shiyam Zakat Haji",  Adil Sa'id menyebutkan orang yang sakit harus mengganti hari yang ditinggalkannya setelah dia sembuh pada hari yang lain dan di bulan lain. Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita haid, hamil, dan melahirkan.

Bagi orang yang masih meiliki hutang puasa ramadhan dan mampu menggantinya, sebaiknya segera membayar hutang tersebut agar terbebas dari tanggungannya. Para ulama menekankan agar hutang puasa itu dilunasi sebelum datangnya bulan Ramadhan. Karena menurut hemat penulis segera dibayar dalam bulan Rajab tahun ini, atau paling akhir bulan Sya'ban.

Seperti yang dinukil dari keterangan yang disampaikan Aisyah, r.anha :
"Dulu saya pernah memiliki hutang Puasa Ramadhan. Namun tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Sya'ban". (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim, dikatakan karena Aisyah Sibuk melayani / membantu Rasulullah s.a.w.
Sesuai dengan judul bagaimana hukumnya jika sudah datang bulan Ramadhan lagi, tetepi belum melunasi hutang puasa ramadhan tahun lalu?.  Adil Sa'id menyatakan ada dua hukum bagi orang yang menunda bayar hutang puasa ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya.
Pertama : Bagi yang berhalangan hanya wajib menganti puasa itu. Kedua ; bagi yang tidak berhalangan sebaiknya bertobat sambil menggati puasa tersebut.  Perbedaan yang pertama dan kedua sangat tipis karena untuk yang masalah kedua harus bertobat dan mengganti puasanya. Hal ini karena tidak puasanya ketika bulan ramadhan itu, menyengaja tidak berpuasa.

Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA, menegaskan dan mengingatkan bahwa utang puasa ramadhan bersifat abadi, selama belum dibayarkan masih tetap menjadi utang seumur hidup. Jikalau utang puasa ramadhan itu sudah terlewatkan beberapa tahun lalu, maka menurutnya kewajibanya tetap ada dan masih akan diminta kelak di akhirat. Adil Sa'id juga sangat sependapat dengan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, MA, selaku direktur Rumah Fikih Indonesia tersebut. 
Maka bagi yang masih ada hutang, segera dilunasi utang puasa ramadhanya yang belum lunas itu, selagi masih ada waktu yaitu bulan Rajab yang hanya tinggal beberapa hari saja, dan ada waktu satu bulan Sya'ban sebelum bulan Ramadhan yang akan datang tiba.

Demikian uraian singkat materi "Bagaimana Hukumnya Jika Belum Mengqadha Puasa Bulan Ramadhan". Semoga bermanfaat. Wallahu'alam. 

0 Response to "Bagaimana Hukumnya Jika Belum Mengqadha Puasa Bulan Ramadhan. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel