Dahulukan Melunasi Hutang, Baru Mendaftar Ibadah Haji.

 https://www.rasiyambumen.com/2019/08/membayar-hutang-lebih-didahulukan.html
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Haji)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Ada pertanyaan terkait ibadah Haji, orang tua saya memiliki dana terbatas, namun ia ingin sekali menunaikan ibadah haji. Sementara ia masih memiliki tanggungan hutang yang harus dilunasi. Dari permasalahan ini orang tua saya bimbang, apakah berhaji dahulu atau membayar hutang dulu. Mohon untuk pencerahannya agar orang tua saya bisa lebih tepat untuk melaksanakannya. 

Penanya yang dicintai Allah, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ibadah Haji memang suatu kewajiban bagi umat Islam kepada yang telah mampu. Bahkan haji adalah salah satu dari pilar seorang Muslim (Rukun Islam). Dalam Al-Qur'an telah diperintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan ibadah haji, sebagaimana firman-Nya di bawah ini. 
...Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu), dari semesta alam". (QS, Ali Imran : 97).   
Ralullah saw dalam haditsnya memerintahkan kepada umatnya yang memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji tersebut. Inilah hadits yang dimaksud :
Artinya : Rasulullah saw.bersabda : "Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkan ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Qur'an, Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka'bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalalan" (HR. At-Tarmidzi dan Baihaqi). 

Dalam perjalanan haji harus memiliki bekal untuk berangkat dan pulangnya sebagai persyaratan. Perbekalan pergi dan pulang ini sebagai bekal yang harus sudah siap, di luar tanggungan perjalanan haji tersebut. 
Dan untuk keperluan melunasi hutang tentunya harus sudah dipersiapkan. Hal ini berlaku untuk hutang yang harus segera di lunasi ataupun hutang yang dapat dicicil, sebagaimana penjelasan dari Imam Nawawi berikut ini : 
Artinya : "Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya, lebih diluar kebutuhan untuk membayar hutang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur/dicicil". (Lihat Imam An-Nawawi, Al Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibnu Hajar, (Beirut Darul Fikr tanpa catatan tahun) halaman 47). 

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa seseorang yang memiliki dana terbatas, sementara memiliki utang juga, dan karena hutangnya tidak harus segera dilunasi (boleh dicicil), maka ia berfikir / beranggapan lebih baik menggunakan uangnya untuk pembiayaan haji saja. Pilihan ini dilakukan dengan alasan bahwa pembayaran hutang dapat ditunda (diangsur). Pendapat ini adalah sangat keliru/salah, karena ibadah haji hanya wajib hukumnya bagi yang telah mampu, baik materi dan kemampuan lainnya misal kesehatan dll. Sementara membayar hutang hukumnya wajib menyegerakan bayar ketika telah ada uang di tangan, (telah dilmikliki).

Karena anggapan seperti diatas, bahwa haji harus didahulukan walapun masih punya hutang, telah menyalahi atau tidak cukup kuat secara syar'i. Pasalnya bekal haji itu, adalah uang mati seseorang yang dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tanpa ada tanggungan apapun kecuali yang berkait dengan ibadah haji itu. Meski pembayaran hutang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu.

Pasalnya memerhatikan hutang lebih penting sehingga pembayaran hutang harus didahulukan dibanding dengan ibadah haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya. (Lihat penjelasan :Syeikh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah  (Beirut Darul Fikr tanpa catatan tahun) halaman 47-48). 

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban haji, jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung hutang, (Bebas dari Hutang). Maka hukumnya baru dinyatakan wajib harus berhaji. Dengan kata lain ketika ia memiliki hutang, maka wajib melunasi hutangnya terlebih dahulu daripada menyetor pembiayaan ibadah haji.   

Demikian sebagai jawaban yang singkat ini, mudah-mudah dapat dimengerti dan penulis selalu mendo'akan agar segera berangkat ibadah haji tanpa dibebani hutang yang masih menjadi tanggungan. Aamiin.

0 Response to " Dahulukan Melunasi Hutang, Baru Mendaftar Ibadah Haji."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel