Zakat Fitrah Serta Cara Pengelolaannya.

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Zakat) 
Pembaca budiman Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiring kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta (mal). Karena Zakat fitrah adalah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan. Bila puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan atau menutupi segala kesalasahan atau perilaku yang kotor selama menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, ketika bermu'amalah dengan sesama. Sedangkan zakat mal (harta) adalah berfunsi untuk membersihkan harta yang kotor dari harta yang kita miliki sepanjang satu tahun yang lalu. 

Tentang zakat fitrah Rasulullah bersabda sebagai berikut :
"Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Puasa bulan ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan dterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan (membayar) zakat fitrah". (HR. Ibnu Jauzi no. 8233)
Zakat fitrah harus dikelurkan oleh seorang muslim, baik laki-laki mapun wanita. Anak-anak maupun orang dewasa bahkan bayi yang baru lahir diwaktu hari terakhir bulan puasa sebelum matahari terbenam serta memliki rizki yang cukup untuk dimakan pada malam takbir dan di hari raya idul fitrinya. 

Maka kalau dilihat dari urgensinya bahwa zakat fitrah adalah merupakan jakat jiwa. Yaitu zakat pada setiap manusia muslim yang bernyawa. Maka seorang kepala rumah tangga (misal suami) wajib membayar zakat kepada seluruh keluarga yang ditanggungnya. (yang setiap harinya mereka tanggung). 

Adapun zakat fitrah itu adalah berupa makanan pokok sebesar satu sho' atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras,(qiyas) sebagaimana hadits Rasulullah saw. sebagai berikut :
"Dari Ibnu Umar r.a Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau gandunm bagi muslim yang hamba, dan muslim yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai shalat Idul Fitri". 
Hadits diatas juga menyebutkan ihwal penunaian zakat fitrah yang hendaknya dilakukan seusai bulan ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Itu adalah prime time pelaksanaaan zakat fitrah. Namun para fuqaha juga memperbolehkan membayar zakat fitrah semenjak awal ramadhan yang diistilahkan dengan nama ta'jil. (salah kaprah orang Indonesia bahwa ta'jil adalah dimaksud makanan camilan). Adapun jika zakat ditunaikan setelah shalat Idul Firti, maka zakat fitrah tersebut berubah fungsi sebagai shadaqah biasa bukan zakat fitrah dan hukumnya makruh. 
Hadits yang menyatakan bahwa zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna adalah sebagai berikut : 
"Dari Ibnu Abbas r.a berkata : "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barangsiapa mengeluarkan zakat sebelum shalat Idul Fitri, maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barangsipa yang memberikan zakat setelah shalat Idul Fitri, maka itu termasuk shadaqah". 

Cara Pengelolaan Zakat Fitrah
Para Amil berperan penting dalam pengelolaan zakat fitrah ini, baik melalui lembaga zakat yang resmi ataupun mushalla dan masjid. Salah satu faktor keberhasilan dalam pengelolaan zakat fitrah adalah pemahaman masyarakat akan zakat fitrah dan pengelolanya. Karena itu edukasi tentang pemahaman dan pengelolaan zakat fitrah harus menjadi perhatian para amil zakat.

Banyak masyarakat yang belum memahami secara benar tentang zakat fitrah.
Apa yang harus kita bayarkan untuk zakat fitrah?. Mayoritas mazdhab fiqih (Syafi'iyah. Maliki, dan Hanbali), berpendapat bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, bukan uang. Hanya mazdhab Hanafiyah dan beberapa ulama lainnya seperti Umar bin Abdul Aziz Ibnu Umar, yang membolehkannya dengan qimah atau uang. Pendapat pertengah mengatakan perlu melihat kondisi mana yang lebih maslahat. Masalah khilafiyyah ini tidak perlu diperdebatkan, karena masing-masing mempunyai keyakinan untuk memilihnya. Sebenarnya yang diperlukan adalah solusi yang diberikan oleh para amil.

Kalau menitik dari pendapat pertama yang mengatakan zakatnya harus makanan seperti yang dimakan pada masyarakat tersebut, maka para amil tidak harus menolak para muzakki yang akan berzakat fitrah dengan uang, karena niatnya sudah baik. Karena itu perlunya para amil menyediakan beras baik dengan cara membeli atau kerjasama dengan toko-toko penjual beras, sehingga memudahkan para muzakki. Mereka (muzakki) cukup membeli beras yang telah disediakan oleh para amil dan setelah itu baru membayarkan zakatnya dalam bentuk beras sesuai dengan yang dimakan.

Sedangkan pendapat kedua dan ketiga tidak terlalu menjadi masalah karena mengakomodir zakat dengan makanan pokok dan uang.  Adapun untuk takaran zakat fitrah tidak pernah berubah yaitu satu sha' sebagaimana yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw.
Saat ini ukuran yang biasa digunakan adalah kilogram atau liter dalam pembayaran zakat fitrah. Ukuran yang amanah adalah 1 sha' beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras atua 3,5 liter. Sedangkan zakat fitrah dengan uang setiap daerah memiliki ketetntuan berbeda disesuikan dengan harga beras di pasaran.
Para amil tidak harus menolak muzakki yang akan berzakat fitrah dengan uang karena niatnya sudah baik dan benar.

Untuk distribusi zakat fitrah ke penerimanya, beberapa daerah di Indonesia melakukan dengan cara yang berbeda seperti petugas (amil), membagikan secara merata kepada seluruh warga desa (tanpa melihat orang tersebut kaya atau miskin) karena menurut pada kebiasaan yang berlaku.
Padahal ada dua pendapat yaitu mengatakan bahwa zakat hanya untuk fakir, miskin dan yang membutuhkan dan yang mengatakan alokasinya untuk semua asnaf zakat yang delapan jenis. Pembagian secara merata tidak ada dalilnya dan menyalahi syariat.
Oleh karena itu praktek-praktek seperti ini perlu dihilangkan. Sedangkan untuk tempat distribusinya yang paling baik adalah tempat dimana mereka berada untuk membayar zakat dan dikembalikan kepada para fakir dan miskin di tempat itu juga. Sebenarnya ini memudahkan para amil untuk melakukan pendataan terkait warga fakir dan miskin yang ada disekitarnya, Jika tidak didapati warga fakir dan miskin didaerah sekitar tempat para muzakki memberikan zakat fitrah, maka para amil boleh mengirimkan ke daerah-daerah lain yang masih ada orang-orang yang fakir dan miskin.

Demikian uraian zakat fitrah serta cara pengelolaannya. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan di lingkungan kita masing-masing. Wallhu a'lam bisawwab.

0 Response to "Zakat Fitrah Serta Cara Pengelolaannya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel