Sendawa Atau Bertahak Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya?

Menahan Sendawa Dalam Shalat Berpahala Juga.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Sholat).
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin.

Sendawa atau bertahak sering terjadi oleh seseorang yang sedang melaksanakan shalat baik itu shalat wajib maupun shalat nunnah. Sendawa adalah bunyi yang keluar dari kerongkongan biasanya setelah makan kenyang atau sedang masuk angin. Pertanyaannya sekarang, batalkah bagi orang yang sedang melakukan shalat tetapi dia bersendawa/bertahak?. 
Hadits di bawah ini menyatakan demikian :
إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس
Artinya : "Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari perkataan manuasia." (HR. Muslim). 
Nah sesuai hadits di atas maka sesuatu yang harus dihindari ketika shalat adalah berbicara yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Para fuqaha dari madzhab asyafi'iyyah membuat rumusan bahwa standar pembicaraan yang dapat membatalkan shalat, adalah terucapnya satu huruf yang memahamkan, atau dua huruf, mesti tidak memahamkan. Contoh satu huruf yang memahamkan misalnya "Qi" yang memiliki arti "jagalah". 
Sendawa juga termasuk dari bagian persoalan di atas. Secara umum sendawa/tahak dapat membatalkan shalat apabila sampai berbunyi dan memperlihatkan satu huruf misalnya Ha' dengan suara yang sangat jelas. Tetapi ketika kedengaran suara yang samar-samar tidak jelas makhrojnya, maka tidak membatalkan secara mutlak baik sedikit bunyinya atau banyak, sengaja atau tidak sengaja.
Syeikh Sulaiman al- Bujairimi menegaskan :
"Pendapat yang unggul bahwa dari bersendawa atau berdehenm dan semisal memperlihatkan dua huruf atau lebih. Karena suara yang tidak dikenal dianggap sebagaimana dijelaskan oleh sang pengarang. Dan dalam statmennya bila orang yang shalat atau mushalli bersuara seperti suara keledai atau meringkik seperti kuda atau menceritakan satu dari beberapa suara burung dan tidak memperhatikan satu huruf yang memahamkan, atau dua huruf maka tidak batal shalatnya. Bila tidak demikian maka batal".  (Lihat Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi 'ala Syarhi Manhajit Thullab juz 1 halaman 245). 

Sendawa yang memperlihatkan minimal satu huruf yang memehamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan, tidak membatalkan shalat bila disertai dengan uzur. Uzur yang dimaksud berkisar pada dua hal. 
Pertama : Karena untuk memudahkan bacaan yang wajib dia dalam shalat. Bacaan yang wajib dalam shalat, melipti surat Al-Fatihah, tahiyat akhir dan salam. Semisal sedang membaca Al-Fatihah seseorang yang sedang shalat sulit mengeluarkan suaranya bila tidak sendawa, maka boleh baginya untuk bersendawa, sekalipun mengeluarkan/menanpakkan banyak huruf. Namun menurut Al-Imam Al-Qamuli dalam Kitab Al Jawahir, kebolehan sendawa tersebut dibatasi dengan batas kewajaran, tidak terlalu menampakkan banyak huruf. Tetapi bacaan sunnah dalam shalat misalnya membaca surat, tahiyat awal, membaca qunut, membaca dengan suara keras dll. Bila sendawa sampai memperilhatkan semisal dua huruf maka akan membatalkan shalat. Sebab bacaan yang disebut diatas, itu bukan merupakan bacaan wajib, sehingga tidak ada keterdesakan bersendawa. 

Syekh Zakariyya Al-Anshari menegaskan : 
"Dan tidak batal disebabkan bersendawa/berdehem karena sulitnya mengucapkan rukun qauli, bukan sulitnya bacaan lainnya, semisal anjuran membaca dengan keras, karena hal tersebut tidak wajib, maka tidak ada keterdesakan untuk bersendawa/berdehem". (Lihat Syekh Zakariyya Al-Anshari, Wathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi 'alal Wahhab  Zuz 1 halaman 245).

Kedua : Ketika tidak dapat dihindari (ghalabah), seseorang yang shalat (mushalli) yang tidak dapat menahan sendawanya/bertahak, tidak membatalkan shalat walau meski memperlihatkan dua huruf atau lebih. Namun hal tersebut dibatasai dengan batas kewajaran. Sehingga bila huruf yang terucap terlampau banyak, maka dapat membatalkan shalatnya. Standar sedikit dan banyak huruf, dikembalikan pada (kebiasaan) yang berlaku. 
Bila seseorang yang shalat (mushalli) tidak dapat menghindari bersendawa/berdehem yang membatalkan, menurut al-Imam al-Halabi, sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, ia wajib menunda shalatnya hingga menemukan waktu yang dapat terhindar dari sendawa, meski harus menunggu akhir waktu shalat, asalkan masih menemukan waktu shalat di dalam waktunya. 
Syekh Sulaiman al-Bujairimi menegaskan sebagai berikut : 
"Dan bila seseorang menemukan kondisi yang sunyi dari sendawa dan sejenisnya dan memuat shalat sebelum keluar waktu, maka wajib ditunggu meski sampai akhir waktu. Keterangan dari Imam al-Halabi". (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi 'ala Syarh Manhajit Thullab Zuz 1 halaman 245). Demikian mengenai hukum sendawa ketika shalat.

Kesimpulan : Dalam kondisi tidak ada uzur, sendawa dapat membatalkan shalat, bila sampai memperlihatkan suara satu huruf yang terang/jelas, minimal satu huruf yang membatalkan atau dua huruf meski tidak memahamkan. 
Faktanya dan pada umumnya, sendawa yang sering terjadi tidak sampai memperlihatkan huruf hijaiyyah yang jelas/terang, sehingga tidak membatalkan shalat.  
Bila melihat keutamaan, sebisa mungkin sendawa dihindari ketika kita sedang shalat, agar shalatnya dapat khusu'. Hendaknya seseorang yang shalat (mushalli) dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa atau baru saja menyelesaikan makan, sehingga terbebas dari sendawa yang kemungkinan besar dapat membatalkan shalat, sesuai uraian di atas.

Demikian uraian singkat terkait dengan Sendawa Atau Bertahak Ketika Shalat Batalkah Shalatnya?. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam pengamalan ibadah, khususnya dalam praktek shalat.

0 Response to "Sendawa Atau Bertahak Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel