Hukum Musyafir Bermakmum Kepada Orang Yang Bermukim.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat).
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Musyafir yang bermakmum kepada orang yang bermukim, masih sering terjadi di kalangan masyarakat kita, namun kadang banyak yang nggak tahu bagaimana cara pelaksanaannya. Karena seorang musyafir diberikan oleh Allah swt. suatu rukhshah atau keringanan dalam melakukan shalat yang dua waktu, yaitu shalat dzuhur, dan ashar yang dapat di qashar masing-masing menjadi dua rakaat saja yang aslinya adalah empat rakaat. Bahkan boleh juga untuk dijamak dan qashar. 

Baiklah sebelum kita menguraikan tentang hukum musyafir bermakmum kepada orang yang bermukim sebaiknya kita menengok terlebih dahulu hukum dari shalat berjama'ah.
Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam. Hukumnya sunnah Muakad, bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid/mushalla bagi laki-laki, hukumnya wajib. Namun penulis menyerahkan kepada pembaca tentang hukum tersebut apakah mau mengambil yang sunnah muakaddah atau yang menganggap wajib.  
Yang pasti bahwa shalat berjamaah itu lebih utama dibandingkan shalat sendirian/munfarid sebab shalat berjamaah pahala yang akan di dapatnya  27 derajat dibandingkan dengan shalat sendirian. Sabda Nabi saw. sebagai berikut : 
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya : "Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian" (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dan shalat berjamaah juga disunnahkan bagi orang musyafir atau orang yang sedang melakukan perjalan jauh. Apalagi pada masa sekarang khususnya di Indonesia, masjid dan mushalla sudah ada dimana-mana misalnya di pinggir jalan kita melintas, sehingga memudahkan seorang mushafir untuk melakukan shalat berjamaah di masjid maupun mushalla, dimana tempat kita menemukan waktu shalat.  
Sekarang yang akan kita bahas adalah bagaimana hukum musyafir bermakmum kepada orang yang bermukim atau bukan orang musyafir. 
Ada keterangan sebagai berikut di bawah ini : 
أن لا يقتدي بمقيم، فإن اقتدى به وجب عليه أن يتابعه في الإتمام ولم يجز له القصر
"Musyafir yang melakukan shalat qashar tidak boleh bermakmum kepada (orang yang) bermukim, bila bermakmum (kepada orang) yang bermukim, dia musti shalat sempurna dan tidak boleh shalat qashar". 
Penjelasan di atas adalah dinyatakan oleh : Syekh Mushtafa Bugha dalam al-Fiqhul Manjhaji 'ala masdzhab Imamil Syafi'i. 

Musyafir boleh saja mengikuti shalat berjama'ah kepada orang yang bermukim atau kepada orang yang bukan musyafir, asalkan shalat yang dikerjakannya bukan shala qashar. 
Maksudnya adalah apabila musyafir mengerjakan shalat dzuhur atau ashar musti empat rakaaat tidak boleh di qashar menjadi dua rakaat apabila bermakmum kepada yang bermukim/orang yang bukan musyafir. 
Seballiknya apabila yang menjadi imam seorang musyafir maka boleh melakukan shalat qashar, meski jamaahnya ada orang yang bermukim. Setelah selesai dua rakaat maka bagi orang yang mukim atau bukan musyafir tinggal menyempurnakan shalatnya yang baru dua rakaat tetapi sudah salam dikarenakan imamnya adalah musyafir yang mengqashar shalatnya dengan dua rakaat. 

Syekh Musthafa Bugha menjelaskan sebagai berikut : 
أما العكس فلا مانع من القصر فيه، وهو أن يؤم المسافر مقيمين فله أن يقصر
Artinya : Adapun sebaliknya, tidak masalah melakukan shalat qashar, ketika mushafir menjadi imam bagi orang yang mukim. Musyafir dibolehkan mengqasar walaupun menjadi imam orang mukim.  
Dan seperti dalil diatas sebagai orang yang mukim yang ikut menjadi makmum musyafir yang mengqasar, setelah selesai dua rakaat maka orang mukim tinggal menyempurnakan kekurangan rakaatnya. 

Kesimpulan dalam hukum ini, musyafir boleh bermakmum kepada orang mukim dengan syarat tidak melakukan shalat qashar dan musti shalat sempurna. Sebaliknya Musyafir dibolehkan melakukan shalat qashar bila menjadi imam bagi orang yang mukim, setelah selesai shalat qashar, orang mukim diwajibkan menyelesaikan/menyempurnakan shalatnya. Wallau a'lam bishowwab. 

Demikian uraian yang singkat ini tentang Hukum Musyafir Bermakmum kepada Orang Yang Mukim. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam pengetahuan shalat. 

0 Response to "Hukum Musyafir Bermakmum Kepada Orang Yang Bermukim."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel