Makmum Masbuk Harus Lakukan Takbiratul Ihram Dahulu, Lalu Ikuti Gerakan Imam.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Shalat)
Pembaca budiman, Rahmat serta bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat Kelak. Aamiin...

Makmum masbuk dalam shalat berjamaah harus bertakbiratul ihram terlebih dahulu, lalu ikuti gerakan imam dalam posisi imam yang sedang dikerjakan. Ada pertanyaan dari pembaca budiman, yang menanyakan bagaimana ketika kita masbuk apa harus takbiratul ihram dulu atau langsung mengikuti gerakan imam, tanpa takbiratul ihram. Mana yang benar diantara keduanya, menurut hukum fiqih. Yang pernah dilakukan oleh penanya ketika ketinggalan/masbuk shalat berjamaah, dia melakukannya langsung mengikuti gerakan imam. Namun pernah melihat orang lain yang tertinggal shalat/masbuk orang tersebut takbiratul ihram terlebih dahulu, baru mengikuti gerakan imam.  Mana yang benar mohon pencerahannya. Dengan dalil yang mendasarinya.

Jawaban : 
Para ulama sepakat bahwa takbiratul ihram adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya shalat. Tidak ada shalat kecuali dimulai dengan takbiratul ihram. Dan tanpa adanya takbir berarti belum dilaksanakannya shalat. 
Takbir tersebut dinamai dengan Tabiratul ihram, yang berasal dari kata "haram". Maksudnya takbir ini berfungsi sebagai pengharam, yaitu mengharamakn segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau dilarang dikerjakan di dalam shalat, seperti ; makan, minum, berbicara dan lain sebaginya.   

Semua ulama dari madzhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy Syafi'iyah dan terakir Al-Hanbaliyah sepakat bahwa tabirratul ihram adalah termasuk ke dalam rukum shalat. Maka shalat yang dilakukan tanpa melafadzkan takbiratul-ihram, tidaklah sah shalatnya. Hal ini merujuk kepada dalil yang ada dalam hadits Nabi saw. sebagai berikut :
Hadis ini datang dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Kunci shalat itu adalah kesucian. Yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir. Dan yang menghalalkannya adalah salam" (HR. Khamsah kecuali An-Nasai). 
Dalil lainnya adalah hadits sebagai berikut :
"Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah" ((HR. Muttafaq Alaihi). 
Keterangan lain datang dari Rufa'ah Ibnu Rafi' bahwa Rasulullah bersabda : "Tidak sah shalat seseorang hamba hingga dia berwudhu' dengan sempurna, dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar, dalam awal shalat, yaitu yang dinamakan Takbiratul-ihram" (HR Ashabus Sunnan dan Tabrani).  Bila kamu shalat maka bertakbirlah. (HR Mttafaqun Alaihi).
Maka takbiratul-ihram ini mutlak wajib dibaca ketika kita mengawali shalat, baik seseorang shalat sendirian, ataupun berjamaah, menjadi makmum, pada shalat fardhu maupun sunnah.
Makmum Mudrik dan Masbuk.
Sebagai makmum hukumnya wajib membaca takbiratul-ihram, baik makmum yang mudrik ataupun makmum yang masbuk. Makmum Mudrik adalah makmum yang tidak ketinggalan satupun raka'at bersama imam, walaupun barangkali dia mulai shalat agak terlambat dari imam. Asalkan tidak ketinggalan satu raka'at pun, maka dia termasuk Mudrik.
Makmum masbuk adalah makmum yang ketinggalan setidaknya satu raka'at dari imamnya. Dan ketinggalannya ini ditandai ketika kita tidak dapat ruku' bersama imam. Maka makmum masbuk ini tetap wajib membaca takbiratul-ihram terlebih dahulu, sebelum memulai shalatnya, kemudian dia baru ikut posisi imam yang didapatinya saat itu.
Berbeda Dengan bacaan Al-Fatihah.
Kedudukan takbiratul ihram yang mutlak wajib dibaca ini agak berbeda dengan kedudukan surat Al-Fatihah. Meskipun surat Al-Fatihah juga termasuk rukun di dalam shalat menurut jumhur ulama, namun buat makmum ada pengecualian. Setidaknya para ulama berbeda pendapat, apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam atau tidak.
Madzhab Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat berjama'ah yang jahriyah (bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap mewakili juga bacaan makmum.
Demikian juga dengan madzhab Al-Hanafiyah yang berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah ataupun sirriyah. Bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam.
Yang agak berbeda adalah madzhab As-Syafi'iyyah, yang dalam hal ini tetap mewajibkan makmum dalam shalat berjama'ah untuk membaca surat Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Semua fatwa di atas menunjukkan perbedaan kedudukan takbiratul-ihram dengan al-Fatihah. Intinya adalah dia tetap wajib bertakbiratul-ihram ketika memulai shalatnya. Adapun mengangkat tangan saat takbiratul-ihram dan sedekap meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, tentu bukan termasuk rukun shalat. Sehingga kalau memang tidak diperlukan, boleh saja ditinggalkan.  Wallhu a'lam bishashawab.

Demikian urain singkat dari materi makmum masbuk harus lakukan Takbiratul-ihram dahulu, lalu ikuti gerakan imam. Semoga bermanfaat dan menambah khazanah pengetahun amaliyah dalam Islam ini. 

0 Response to "Makmum Masbuk Harus Lakukan Takbiratul Ihram Dahulu, Lalu Ikuti Gerakan Imam. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel