Cara Membasuh Najis Pada Busana Muslimah Yang Sedang Dikenakan/Dipakai.
Saturday, February 16, 2019
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Thoharah)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Dalam hukum Fiqih, shalat 5 waktu bagi umat muslim adalah fardhu 'ain yang harus dilakukan/didirikan ketika telah masuk waktu. Pada kesempatan kali ini penulis akan menguraikan khusus terkait dengan busana/pakaian muslimah yang bagian ujung bawah terkena najis sementara busana tersebut sedang dikenakan. Hal ini terkait erat hubungannya dengan shalat, karena salah satu dari syarat sah-nya shalat adalah pakaian yang dikenakan mesti dalam kondisi suci.
Dengan perkembangan zaman yang semakin modern, tren mode busana Muslimah makin bervariasi. Beberapa diantaranya ada yang dirancang dengan bahan yang memanjang bahkan terkadang hingga menyentuh lantai/tanah. Model busana seperti ini tentu sangat rentan terkena najis. Yaitu Najis yang di tanah, baik itu najis kering ataupun najis basah. Sering kali keberadaan najis yang demikian kerap tidak disadari.
Padahal tak jarang busana yang model rancangannya hingga menyentuh lantai/tanah, masih juga dikenakan ketika seseorang mengerjakan/mendirikan shalat. Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam syariat, mengingat salah satu syarat sah shalat adalah pakaian yang dikenakan mesti dalam kondisi suci dari najis baik najis kering ataupun basah.
Ada beberapa contoh atau keterangan bagaimana cara membasuh najis pada busana Muslimah yang sedang dikenakan.
Dalam buku yang berjudul ; "al-Mufashal fi Ahkam al-Marati" yang ditulis oleh Prof Abdul Karim Zaidan, menguraikan pendapat ulama terkait cara menyucikan ujung baju Muslimah yang terkena najis. Beberapa contoh hadits yang menunjukkan cara pencsuciannya.
Salah satu hadits tentang kisah Ummu Salamah, Ia bertanya kepada Rasulullah saw. perihal najis yang menimpa ujung pakaian bagian bawah. "Bagaiman cara menyucikannya wahai Rasulullah? Rasulullah saw. menjawab "Cukup cuci atau usap saja dengan debu (kering)"
Menurut Prof Abdul Karim Zaidan, ketentuan ini berlaku, jika najis tersebut berupa benda kering. Apakah metode yang sama ini berlaku untuk najis jenis zat yang basah?. Para ulama berpendapat :
Menurut Imam Syafi'i menyatakan ketentuan dalam hadits Ummu Salamah, hanya berlaku selama najis kering tersebut tidak menempel lengket di baju. Oleh karena itu, jika najis berupa benda basah, tepap harus di cuci, itu adalah pendapat dari Imam Syai'i.
Imam Malik berpendapat, maksud hadits Ummu Salamah ialah najis atau kotoran kering yang tidak lengket, dan hanya sekedar menempel saja maka jika demikian najis itu dapat dianggap suci dengan sendirinya apabila terkena atau tersampar debu kering lainnya yang suci. Apabila pakaian itu terkena najis misalnya air seni dan jenis basah lainnya maka tidak suci, yang demikian harus dibasuh/disiram dengan air. Hal yang demikian telah disepakai oleh "jumhur ulama" katanya.
Menurut Imam yang lain yaitu Imam az-Zarqani, sebagian ulama berbendapat lain. Najis yang dimaksud di hadits Ummu Salamah itu tak terbatas, apapun jenis najisnya, baik kering ataupun basah. Imam az-Zarqani mengatakan hukumnya ujung baju Muslimah bagian bawah, sama halnya dengan "khuf" (sepatu) dan sandal bagi laki.laki.
Kalangan ini merujuk pada hadits lemah yang dinukil oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Walaupun hadits itu lemah namun masih dapat sebagai sandaran hukum karena hadits ini tidak di tolak oleh para ulama, hanya kedudukan haditsnya memang lemah.
Syeikh ad-Dahlawi mengatakan, jika ujung bagian bawah tersebut terkena najis di jalanan atau pelataran, misalnya, lalu terseret dan tercampur dengan tanah atau debu yang lain di tempat berbeda maka dianggap suci dengan sendirinya. Ini karena gesekan yang terjadi antara debu dan najis. Dan kondosi semacam itu dianggap sebagai ma'fu anhu atau dispensasi.
Imam Muhammad bin al-Hasan berpendapat, najis itu tak jadi soal selama tidak menempel dengan takaran sebesar uang dirham. Lebih dari ukuran itu maka harus tetap disucikan dengan mencucinya. Pendapat yang sama dikatakan pula oleh Imam Abu Hanifah.
Bagaimana menyucikan yang terkena najis itu? Prof Zaidan kmbali menjelaskan, menghilangka najis yang berupa basah, cucilah bagian baju yang terkena najis dengan air yang suci. Tidak cukup hanya dengan memercikan atau mengalirkan air, tetapi basuh dan kucek objek yang dimaksud. Jika proses tersebut sudah dilakukan maka peras bagian yang terdapat najisnya.
Bila najis berasal dari kotoran babi atau anjing, penyuciannya ditempuh sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.
Najis yang bukan dari dua kategori di atas ada banyak versi pendapat. Kalu untuk dua jenis najis itu memang sudah tidak ada lagi kompromi kecuali harus mencucinya dengan tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Ini sudah menjadi sepakat para ulama. Menurut mazhab Hanbali, penyucian seperti yang berlaku dalam kasus najis anjing atau babi, yaitu tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Pendapat Hanbali yang lain menyatakan bahwa tak ada batasan jumlahnya. Lebih dari tujuh kali juga tidak menjadi masalah. Pandangan terakhir ini juga merupakan opsi yang berlaku di kalangan Mazdhab Syafi'i dan Hanafi. Jadi jumlah penyuciannya tak perlu di patok jumlahnya. Batasannya, selama najis hilang maka sudah dianggap cukup.
Demikian uraian cara membasuh najis pada busana Muslimah yang sedang dikenakan/dipakai. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita akan lebih mudah namun benar, dalam pengamalan beribadahnya. Aamin... Wallahu 'alam.
0 Response to "Cara Membasuh Najis Pada Busana Muslimah Yang Sedang Dikenakan/Dipakai. "
Post a Comment