Hukum Mengqashar Shalat Ketika Sedang Safar Atau Bepergian.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan meyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Mengqashar shalat ketika sedang safar atau bebergian, adalah suatu Rukhshah/keringanan yang diberikan kepada umat Islam dalam mendirikan shalat ketika sedang safar/bepergian yaitu dari yang empat raka'at menjadi dua raka'at.  Untuk lebih jelasnya dan lengkap, marilah kita ikuti uraian di bawah ini :

Shalat dalam perjalanan atau yang disebut dalam syariat adalah Safar, mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri. Dalam materi kali ini penulis ingin menguraikan tentang shalat Qashar. 
Shalat Qashar : Qashar adalah meringkas jumlah raka'at dari yang jumlahnya 4 raka'at menjadi 2 (dua) raka'at, ini adalah  suatu rukhshah (keringan) bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musyafir). Waktu shalat yang dapat diringkas (diqashar) yaitu pada shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dalinya boleh mengqashar adalah firman Allah SWT sebagai berikut : 
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat-mu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagi kamu". (QS, An-Nisa' : 101)

Dalam ayat tersebut diatas alasan khawatir gangguan, tidaklah dijadikan penyebab utama, hal ini berdasar keterangan dari Ya'la bin Umaiyah, katanya : "Saya bertanya kepada "Umar bin Khattab" : Bagaimana pendapatmu tentang mengqashar shalat berhubungan dengan firman Allah kamu khawatir akan diganggu oleh orang-orang kafir? Jawab Umar : Hal yang Anda kemukakan itu, juga menjadi pertanyaan bagi saya, hingga saya sampaikan kepada Rasulullah saw. lalu sabda beliau : "Itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekahnya itu"

Menurut Ibnul Qayyim : Jikalau bepergian, Rasulullah saw. selalu mengqashar shalat yang 4 (empat) raka'at dan mengerjakannya hanya dua-dua raka'at, sampai beliau kembali ke Madinah. Tidak ditemukan keterangan yang kuat bahwa beliau tetap melakukannya 4 (empat) raka'at (normal). Hal ini sama sekali tidak menjadi perselisihan lagi bagi imam-imam, walaupun mereka berlainan pendapat tentang hukum mengqashar. 

Dari penjelasan Ibnul Qayyim, maka kita dapat simpulkan bahwa mengqashar sholat ketika dalam bepergian itu lebih utama daripada tetap shalat 4 (empat) raka'at, sebagaimana dalam keadaan normal. Karena dalam keterangan itu Rasulullah saw. tidak pernah shalat 4 (empat) raka'at ketika sedang dalam perjanan (musyafir). Hal ini seolah-olah mengqashar shalat bagi musyafir menjadi wajib hukumnya. 

Mari kita ikuti pendapat para Ulama, yang menyatakan ada 3 (tiga) hukum mengqashar shalat : 
I. Hukum Mengqashar Shalat : 
  1. Hukumnya Wajib : Menurut  Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Jabir, ini yang dianut oleh Madzab Hanafi.  
  2. Hukumnya Sunnah mu'akad, dan lebih ta'kid (khusus) lagi jika shalat berjama'ah, sehingga andaikata seorang musyafir tidak mendapatkan kawan-kawan sesama musyafir untuk berjamaah, hendaknya ia bershalat secara perseorangan dengan mengqashar, dan makruh hukumnya bagi yang mencukupkan 4 (empat) raka'at dan bermakmun kepada imam yang bermukim. Yang ini adalah pendapat Imam Malik (Madzhab Maliki). 
  3. Hukumnya Ja'is (boleh) saja, Lebih baik mengqashar daripada menyempurnakan. Ini pendapat golongan Hanbali. Dan demikian juga pendapat golongan Syafi'i, kalu memang sudah mencapai jarak boleh mengqashar.  
II. Jarak Bolehnya Mengqashar. 
Menurut ayat di atas, dapat disimpulkan keterangan bahwa pada setiap bepergian, pendeknya apa yang menurut istilah bahasa bepergian, biar jauh ataupun dekat, boleh dilakukan mengqashar. Selain itu boleh juga dilakukan jama' serta berbuka puasa -yakni tidak melakukan puasa wajib. Tidak ada sebuah hadits-pun yang menyebutkan batas atau dekatnya bepergian itu. Ada sekitar 20 pendapat tentang masalah ini, penulis hanya mencantunkan beberapa yang lebih kuat yaitu :
Dari Yahya bin Yazid : "Saya bertanya kepada Anas bin Malik, perihal mengqashar shalat.
Ujarnya : "Rasulullah saw. bershalat dua raka'at kalau sudah keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh". (1) 
Keragu-raguan mengenai soal mil atau farsakh di atas dapat diberi penjelasan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, katanya : "Apabila Rasulullah saw. bepergian sejauh satu frasakh, maka beliau mengqashar shalat (2).
Hadits Abu Sa'id ini cukup menghilangkan keragu-raguan yang terdapat dalam hadits Anas, dan menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah melakukan qashar jika beliau bepergian dalam jarak minimal 3 mil. ( 1farsakh = 5.531 meter, 1 mil = 1.748 meter).
Dan ada pula yang berpendapat bahwa boleh mengqashar itu hanya pada perjlanan jauh dengan jarak minimal 2 marhalah = (jarak 119.9 km).

III. Tempat Dibolehkannya Mengqashar. 
Setelah keluar dari kota.  Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengqashar shalat itu dapat dimulai setelah meninggalkan kota dan keluar dari daerah lingkungan sendiri.  Seorang musyafir diharuskan mencukupkan raka'at shalatnya (normal), ketika ia sudah memasuki rumah di daerahnya asal tempat tinggal asli. (atau sudah kembali dari safarnya).  
Menurut Ibnu Mundzir : "Saya tidak menemukan sebuah keterangan pun bahwa Nabi saw. mengqashar dalam bepergian kecuali setelah keluar dari Madinah".  
Berkata Anas : "Saya bershalat Dzuhur bersama Rasulullah saw. di Madinah 4 raka'at dan di Dzul Hulaifah 2 raka'at" (3)
Keterangan : Di Madinah berarti Rasulullah sudah pulang dari safarnya. (di mukimnya).             
                    : Di Dzul Hulaifah maksudnya ketika Rasulullah saw. berada di jazirah Arab (musyafir). 
Boleh dari tempat berangkat. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa seorang yang telah berniat hendak bepergian, sudah boleh mengqashar shalatnya, walaupun ia masih berada di rumahnya. 

IV. Kapan Musyafir Kembali Shalat Normal?
Seorang musyafir boleh terus mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim di suatu tempat karena suatu keperluan yang hendak diselesaikannya, maka ia tetap boleh mengqashar, sebab masih terhitung dalam bepergian (musyafir) walaupun bermukimnya di sana sampai bertahun-tahun lamanya, selama ia tidak berniat hendak menjadi penduduk tetap (mukim) di sana. Berikut kami nukilkan beberapa pendapat dari riwayat mengenai hal tersebut. 

Diantaranya :
Miswar bin Makhramah berkata : "Kami bermukim dengan Sa'ad di salah satu desa di wilayah Syam selama 40 hari. Selama itu Sa'ad tetap mengqashar tapi kami mencukupkan"
Berkata : "Abdullah bin Umar bermukim di Azerbaijan selama 6 bulan dan tetap mengqashar.
Hafsah bin Ubaidillah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam 2 tahun dan terus bershalat sebagai seorang musyafir (mengqashar shalatnya).
Menurut Anas, para sahabat Nabi saw. bermukim di Ramhurmuz selama lebih 7 bulan dan tetap mengqashar shalatnya. 
Sedangkan menurut Hasan,, ia bermukim dengan Abdurrahman bin Samurah di Kabul selama 2 tahun, dan Abdurrahman terus mengqashar shalatnya tetepi tidak menjama'. Ibrahim mengatakan pula bahwa para sahabat pernah bermukim di Rai selama 1 tahun atau lebih dan di Sajistan selama 2 tahun. 

Nah inilah petunjuk yang diberikan oleh Rasullah saw. dan dicontohkan oleh para sahabatnya, dan memang itulah yang benar.  
Adapun pendapat Imam Ahmad  bahwa jika seorang berniat hendak bermukim selama 4 hari, maka harus mencukupkan shalatnya, dan kalau lebih 4 hari boleh mengqasar, karena hadits Nabi saw. dan perbuatan yang dicontohkan para sahabat mereka tafsirkan bahwa Nabi saw. maupun sahabat, tidak mebrmaksud akan bermukim, tapi mereka selalu mengatakan : "Hari ini atau besok kita akan pergi" .
Wallahu'alam bishowab. 

Demikian uraian singkat Hukum Mengqashar Shalat Ketika Sedang Safar atau Bepergian. Semoga bermanfaat, untuk menambah khazanah keislaman semoga dapat diamalkan. 

Sumber : 
Fiqih Sunnah jilid 2 hal. 264-272, Sayyid Sabiq, Penerbit PT. Al Ma'arif-Bandung
(1). HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Baihaqi, Ibnu Hajar mengatakan dalam kita al-Fath, bahwa inilah hadits yang paling tegas menjelaskan jarak bepergian yang dibolehkan mengqashar itu. 
(2). Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dan disebutkan oleh Hafidzh dalam at-Talhish, dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuan.
(3). HR. Jama'ah.                       

Baca juga yang ini : 

0 Response to "Hukum Mengqashar Shalat Ketika Sedang Safar Atau Bepergian."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel