Inilah Dalil Berpindah Tempat Setelah Shalat Wajib, Untuk Shalat Sunnah.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Masih banyak kaum muslimin yang belum mengerti bahwa berpindah tempat setelah shalat wajib, untuk shalat sunnah ini, sangat dianjurkan bahkan Rasulullah SAW, pernah menegur seseorang ketika orang itu selesai shalat fardhu langsung shalat sunnah ditempat yang sama, yaitu tempat shalat wajib. 

Bagi orang yang telah selesai melaksanakan shalat Fardhu, lalu akan melanjutkan shalat sunnah ba'diyah maka dianjurkan untuk memisahkan minimal dengan berbicara (zikir) atau yang lebih afdhol adalah berpindah tempat dari tempat shalat fardhunya. Nabi SAW. menerangkan bahwa pemisah yang paling utama antara shalat fardhu dan sunnah adalah dengan berpindah tempat ke rumah. Karena shalat seorang laki-laki, yang paling utama jika dilaksanakan di rumahnya, kecuali shalat wajib. Hal ini sebagaimana hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 
                        فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
"Sesungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat Wajib"  (HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam shahihai, dari Zaid bin Tsabit). 

Secara rinci bahwa dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah,  adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya (1463), dari Mua'wiyah r.a. yang ketika itu menegur Saa'ib bin Ukhti Namr saat shalat Jum'at bersamanya di Maqshurah. Ketika imam selesai salam, Saa'ib langsung berdiri di tempat, untuk mengerjakan shalat (sunnah). Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus seseorang padanya dan menyampaikan pesan : 

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ  فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
"Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum'at, janganlah kamu menyambungnya dengan halat lain sehingga kamu berbicara atau keluar terlebih dulu. Karena Rasullah saw. memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak mengambung satu shlat dengan shalat lainnya sehingga kita bicara atau keluar terlebih dahulu" (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463). 
Dalil lain yang menguatkan hadits di atas adalah; Abu Dauwud (854) dan Ibnu Majah (1417) Inilah lafadz miliknya. Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW, bersabda : 
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ
"Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat". Maksudnya shalat nafilah (sunnah) setelah shalat fardhu. (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah). 

Imam Nawawi rahimahullah berkata, : "Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat bahwa kami shalat sunnah rawatib dan lainnya, disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumah. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar membedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Sabda Nabi saw. menegaskan minimal adalah dengan berbicara dengan teman duduknya, setelah selesai shalat wajib. Artinya jangan langsung shalat sunnah, ini adalah hal yang paling diringankan. Karena sebaiknya adalah pindah tempat dari tempat shalat fardhu. 

Syaikh Islam dalam al-Fatawa al-Kubra (2/359) berkata, : "Dan yang sunnah supaya memisahkan yang wajib dan yang sunnah dalam shalat Jum'at dan yang lainnya sebagimana telah ditetapkan dalam al-Shahih (yakni Shahih al-Bukhari) bahwa beliau Nabi saw, melarang menyambung shalat dengan shalat sehingga keduanya dipisahkan dengan berdiri atau berbicara. Jangan melakukan seperti yang dikerjakan orang banyak, yakni menyambung salam dengan shalat dua raka'at. Sesungguhnya ini melanggar larangan Nabi saw. Di antara hikmah dalam masalah ini adalah membedakan antara amal fardhu dengan selainnya, sebagaimana dibedakan antara ibadah dengan yang bukan ibadah. Karena disunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, makan pada hari raya idul fitri sebelum melaksanakan shalat, dan larangan menyambut Ramadhan dengan mendahului puasa sehari atau dua hari. Semua ini untuk memisahkan antara yang diperintah dan yang tidak diperintahkan dari masalah puasa, memisahkan antara yang bukan ibadah dengan ibadah, dan seperti inilah cara untuk membedakan antara shalat Jum'at yang Allah wajibkan dengan lainnya."  

Alasan memisahkan antara yang wajib dan yang sunnah adalah untuk membedakan salah satu jenis ibadah dari yang lain. Sebagian ulama menyebutkan alasan lainnya, yaitu memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullah. 

Pengarang 'Aun al-Ma'bud menyebutkan bahwa illah (alasan) untuk memberbanyak tempat sujud yang akan menjadi saksi untuknya pada hari kiamat disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dan al-Baghawi alasan ini sebagaiman firman Allah Ta'ala : 
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
"Pada hari itu bumi menceritakan beritanya" (QS Al-zalzalah : 4) 
Maksudnya dia akan menggambarkan amal-amal yang dilakukan di atasnya (diatas bumi). Hal ini desebutkan dalam firman-Nya sebagai berikut :
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمْ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ
"Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka"....... (QS Al-Dukhan : 29). Penjelasannya bahwa seorang mukmin apabila meninggal maka tempat bekas shalatnya di bumi akan menangis, begitu pula tempat naiknya pahala kita ke laingit. Maka para ulama sepakat jika kita telah selesai shalat wajib dan akan meneruskan shalat sunnah, yang terbaik adalah pindah dari tempat shalat wajib tersebut.  

Alasan ini menuntut supaya berbindah tempat dari tempat shalat fardhunya ketika melaksanakan shalat sunnah. Dan jika tidk berpindah tempat hendaknya memisahkannya dengan berbicara dengan kawan duduk sebelah.  Karena adanya larangan untuk menyambung satu shalat dengan shalat lainnya sehingga orang yang shalat itu berbicasa atau keluar. 

Sangat disunnahkan untuk berpindah tempat dari shalat wajib untuk melaksanakan shalat sunnah. Karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagian dari kegiatan menghidupkan tempat untuk ibadah. Maka jika kita tidak akan berpindah kepada tempat lain, lakukanlah untuk memisahkannya antara shalat fardhu dan sunnah , berbicaralah kamu dengan orang lain secukupnya (sedikit bicara).

Kesimpulan :
Tempat yang paling baik untuk berpindah tempat, adalah rumah. Disamping didasarkan kepada hadits bukhari dan Muslim di atas juga sebagai upaya untuk menghidpkan rumah dengan ibadah shalat agar tidak seperti kuburan, karena Nabi saw. melarang menjadikan rumah (laksana) kuburan, yaitu dengan tidak digunakan sebagai tempat shalat, tilawah Al-Qur'an dan dzikrullah. 

Bahwa disunnahkan untuk berpindah tempat dari shalat fardhu ketika melaksanakan shalat sunnah ba'diyah. Berpindah tempat ini untuk membedakan antara shalat fardhu dan shalat sunnah dan juga untuk memperbanyak tempat ibadah karena tempat sujud seseorang akan mejadi saksi kebaikan baginya kelak di hari kiamat. 

Jika merasa berat untuk berpindah ke rumah, boleh melaksanakannya di masjid dengan tetap berpindah tempat atau bergeser dari tempatnya semula. Tujuannya, agar semakin banyak tempat yang digunakannya untuk bersujud sehingga akan semakin banyak tempat yang menjadi saksi atas kebaikan-kebaikannya. Dan jika tidak seperti itu, boleh memisahkan shalat sunnah dengan shalat fardhu melalui pembicaraan dengan kawan disebelah duduk, atau yang ada di masjid tersebut. 

Demikian uraian materi Dalil Berpindah Tempat Setelah Shalat Wajib, Untuk Shalat Sunnah. Semoga apa yang dapat saya sajikan bermanfaat dan menambah khazanah dalam pengamalan Agama yang sempurna ini. Wallhu 'alam bishowab.

Baca juga yang ini : 

0 Response to "Inilah Dalil Berpindah Tempat Setelah Shalat Wajib, Untuk Shalat Sunnah."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel