Bagaimana Hukumnya Menurut Islam Menawarkan Diri Jadi Pemimpin?


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori Posting Mu'amalah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dang mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Bagaimana hukumnya menurut Islam menawarkan diri jadi pemimpin? . Judul ini saya ambil berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres 2019).  Harapan rakyat dengan pilpres yang akan datang dapat terpilih seorang pemimpin yang dapat mengemban amanah dan dapat melayani rakyatnya, bukan sebaliknya yaitu pemimpin yang minta dilayani. 

Salah satu indikasi pemimpin yang dicintai oleh rakyatnya adalah dapat mengayomi rakyatnya, melayani, menyayangi, membela, dan tidak berbuat dzolim pada rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda: "Takutlah kamu akan do'a seorang yang terdzolimi (teraniaya) karena doa orang yang teraniaya tersebut, tidak ada hijab (penghalang) di antara dia dengan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Al-Quran dinukil, pemimpin yang mampu melayani adalah pemimpin yang memiliki kriteria sebagaimana disebutkan dalam surah Yusuf, sebagai berikut :  
Berkata Yusuf : "Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir), sesungguhyna aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi ber-pengetahuan". (QS Yusuf :55)
"Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir, (dia berkuasa penuh) pergi kemana saja ia kehendaki di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa saja yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik". (QS Yusuf : 56 ). 

Keterangan: Nabi Yusuf mengatakan aku adalah orang yang pandai, oleh Dr. Aidh al-Qarni dalam kitabnya, Tafsir Muyassar memberikan arti hafidzun (pandai) menjaga hablum minallah dan hablum minannas, dan (Berpengatahuan luas).  
Dan dalam ayat selanjutnya (QS Yusuf : 56) bahwa Allah akan melimpahkan rahmatnya kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Dan ketika peminpin itu telah berbuat baik, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan pahalanya kepada mereka (pemimpin yang berkuasa). 

Dari Tafsir Dr. Aidh al-Qarni dalam kitabnya, Tafsir Muyassar, bahwa ayat 55 dalam surat Yusuf, mengandung pesan bahwa meminta atau menawarkan diri jadi pemimpin, itu diperbolehkan hukumnya. Tentu dengan syarat ; bagi orang yang mempunyai kemampuan, tidak dipengaruhi hawa nafsunya, dipercaya, dan yang sangat ditekankan adalah memiliki ilmu, teliti dan bertanggung jawab.  

Berarti manawarkan diri untuk jadi pemimpin, kata Dr.Aidh al-Qarni boleh, dan sangat dianjurkan, bahkan sebuah keharusan selama memenuhi kriteria yang disebutkan dalam al-qur'an surat yusuf ayat 55 dan 56 tersebut. Jika tidak, maka peluang orang lain yang tidak memilki kemampuan dan tidak berpihak kepada rakyat akan memimpinnya.  

Pada hakekatnya, seorang pemimpin adalah pelayan bagi rakyatnya (ummat) yang dipimpinnya. Menjadi pemimpin berarti mendapatkan mandat untuk melayani rakyat. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus memiliki visi dan misi pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya atau ummat.

Kesuksesan seorang pemimpin tidak terletak pada kemampuannya duduk di singgasana kepemim-pinan, tetapi pada kemampuannya duduk di hati orang yang dipimpinnya/rakyat. Hal itu terwujud dalam kekampuannya melayani rakyat yang dipimpinnya. Sehingga antara yang memimpin dan yang dipimpin akan saling mencintai karena Allah Swt.  Dalam hal ini Nabi saw. bersabda : "Sebaik-baik pemimpin kalian, adalah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, juga yang kalian mendo'akan kebaikan untuk mereka dan mereka pun mendo'akan kebaikan untuk kalian. Sedang seburuk-buruk pemimpin kalian, ialah orang-orang yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga yang kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian" Lalu Auf berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah kita memberontak mereka?" Rasulullah saw. bersabda : "Jangan selama mereka masih mendirikan shalat di tengah kalian" (HR. Muslim)
Seperti itulah seharusnya seorang pemimpin sejati dalam kepemimpinannya, meniatkan diri (orientasinya) untuk ibadah dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat atau ummat. Melalui pilpres, semoga terpilih pemimpin yang dapat melayani dan mengantarkan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan penuh keberkahan. Aamiin. 

Demikian uraian diatas, "bagaimana hukumnya menurut Islam menawarkan diri jadi pemimpin". Semoga bermanfaat dan menjadikan kita arif dalam mengamalkan agama dan khususnya dalam memilih calon pemimpin. Insya Allah. 

0 Response to "Bagaimana Hukumnya Menurut Islam Menawarkan Diri Jadi Pemimpin?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel