Hukum Tasyakuran 4 Bulan Janin/Bayi Dalam Kandungan Ibunya.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Mu'amalah).

Pembaca budiman, Rahmat serta bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Tasyakuran 4 bulan janin/bayi dalam kandungan ibunya, adalah salah satu hal yang lazim dilakukan khususnya masyarakat Indonesia. Sudah menjadi hal yang lumrah, bila kehadiran buah hati adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh pasangan suami istri. Apalagi baru akan memiliki anak pertama, sehingga ketika sang istri tercinta hamil mereka mengadakan acara-acara tertntu demi kebaikan sang buah hati. Dan yang paling masyhur adalah tasyakuran 4 bulan. (orang jawa sebut ngupati).

Secara khusus hukum tasyakuran terkait 4 bulan bayi yang masih dalam kandungan ibunya memang tidak ditemukan dasar dalam syariat. Hanya saja dalam Fiqih, disampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut tidak terdapat tidak terdapt hal-hal yang dilarang agama bahkan merupakan kebajikan seperti ada nilai sodaqohny, qiratul qur'an dan sholawat kepada Nabi saw. serta tidak meyakini bahwa penentuah waktu itu adalah sunnah, maka hukumnya diperbolehkan. Dalam hadits dijelaskan terkait hal diatas maksud dan tujuannya adalah bersyukur dan berdo'a kepada Allah Swt. Firman Allah swt terkait dengan penciptaan manusia :
"Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya menciptakan istrinya, agar dia meresa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan terus terasa ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudaian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata : "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur" (QS Al-'Araaf : 189) 

Rasulullah saw. juga bersabda : 
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعَ كَلِمَاتٍ بَكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ                                                                          "Sesungguhnya penciptaan salah seorng di antara kalian dihimpun di dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Setelah itu, malaikat diutus untuk mniupkan roh ke dalamnya dan diperintahkan untuk mencatat empat perkara : " Rezekinya, Ajalnya, Jodohnya, dan kematiannya". (HR Bukhari dan Muslim). 

Kehamilan adalah periode yang didambakan oleh seorang istri dakam berumahtangga (pasca menikah). Karena proses kehamilan merupakan fase yang harus dilalui untuk menghadirkan seorang anak di dalam keluarga. Di atas telah disebutkan haditsnya tentang proses janin di dalam perut ibu hamil sesuai dengan sabda Rasulullah saw. 
Hadits tersebut di atas menjelaskan proses kejadian manusia : 
40 Hari pertama berupa nutfah atau cairan kentl,
40 Hari kedua menjadi 'alaqah atau segumpal darah
40 Hari ketiga menjadi mudhghah atau segumpal daging. 
Baca juga yang ini :
Proses di atas apabila dihitung berdasarkan bulan, maka sama dengan 4 bulan atau 120 hari. Dan pada bulan ke-4 ini, Allah swt. mengutus Malaikat guna meniupkan ruh ke dalam janin yang terdapat di rahim ibunya. Dan momen ini seringkali diperingati oleh masyarakat Islam dengan sebutan tasyakuran  4 bulanan janin/bayi.  
Beberapa hal yang menjadi landasan peringatan 4 bulan kehamilan antara lain :
  • Sebagai tanda bersyukur seorang hamba kepada Tuhannya, Allah swt. yang telah memberikan anugerah dengan membeikan amanah berupa seorang buah hati, anak.
  • Sebagai pendidikan sebelum lahir bagi janin yang mulai hidup atau diberi ruh, yang kelak bertujuan agar sang buah hati menjadi anak yang shaleh atau shalehah, faham agama, serta menjadi anak yang mencintai dan mengamalkan Al-Qur'an.
Niat baik inipun harus disertai dengan cara-cara peringatan yang baik. Artinya peringatan 4 bulan diisi dengan pembacaan Al-Qur'an serta memanjatkan doa yang baik. Bukan sebaliknya, melakukan ritual atau peringatan yang jauh dari nilai-nilai keislaman semisal mandai kembang tujuh rupa, atau membuat rujak ditukar dengan uang dari genting meskipun untuk tujuan simbolik. Nah hal ini yang tidak dibenarkan dalam agama. 

Disamping saat mengadakan tasyakuran 4 bulanan, ayat Al-Qur'an yang dibaca tidak diatur dalam agama silahkan membaca surat apapun atau ayat apapun semua baik untuk dikumandangkan. Namun apabila ingin lebih spesifik dalam pemabcaan ayat suci al-qur'an ketika tasyakuran 4 bulanan, dianjurkan untuk membaca surat Luqman yang berkisah tentang pendidikan (Surat no.urut ke-31) tujuannya tentu saja mengambil ibrah dari isi ayat dalam surat tersebut. Khususnya Yusuf surat ke-12 dan surat ke19 (surat Al-Kahfi). Surat Luqman adalah berkisah seorang ayah yang beranama Luqman kepada anaknya dengan pendidikan aqidah atau keimanan, pendidikan ibadah, serta pendidikan akhlak. 

Jangan lupa untuk senantiasa memanjatkan do'a yang baik untuk masa depan anak kita. Memohon kepada Allah swt agar ditentukan rezeki yang halal, luas, barokah, dan mudah dalam meraihnya. Serta agar nak kita diberi umur yang barokah sehat, dan senantiasa dlam ketaatan, kepada Allah swt dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Serta menjadi orang yang banyak manfaatnya untuk orang lain.

Mengenal Nama-Nama Walimah (Jamuan).
قَالَ الشَّافِعِيُّ ، رَحِمَهُ اللَّهُ : " الْوَلِيمَةُ الَّتِي تُعْرَفُ : وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ، وَكُلُّ دَعْوَةٍ عَلَى إِمْلَاكٍ أَوْ نِفَاسٍ أَوْ خِتَانٍ أَوْ حَادِثِ سُرُورٍ ،     فَدُعِيَ إِلَيْهَا رَجُلٌ ، فَاسْمُ الْوَلِيمَةِ يَقَعُ عَلَيْهَا                                                                                                             
"Imam as-Syafi'i berkata : Walimah yang dikenal (dalam Islam) adalah walimah Urs dan setiap jamuan yang diadakan atas dasar mendapatkan sesuatu, persalinan, khitanan atau kebahagiaan yang baru diperoleh kemudian jamuan tersebut dijadikan undangan maka nama walimah layak diselamatkan padanya" (Al-Haawy fii Fiqh as-Syafi'i IX/555). 

Istilah-istilah Walimah yang di kenal dalam Islam. 
Jamuan khitanan disebut : I'DZAAR", Jamuan kelahiran disebut "AQIQAH" Jamuan wanita terselamatnya dari jatuh talak "KHARS" namun pendapat lain menyatakan Khars adalah jamuan untuk kelahiran anak. Jamuan sampainya seseorang dari bepergian disebut "NAQI'AH" . Jamuan seusai membangun rumah "WAKIIRAH". Jamuan selamatan dari bencana disebut "WADHIMAH"  dan Jamuan yang diadakan tanpa alasan disebut :MA'DABAH"  (Raudhah at-Thoolibin III/64. 

Macam-macam Walimah yang Dikenal Dalam Islam ada Enam.
  1. Walimah Urs.         : Walimah yang diadakan atas dasar pertemuan dua insan dalam membentuk rumah tangga.
  2. Walimah Khurs        : Walimah yang diadakan atas dasar lahirnya seorang anak.
  3. Walimah I'dzar         : Walimah yang diadakan atas dasar Khitanan
  4. Walimah Wakiirah   :  Walimah yang diadakan atas dasar selesai membangun rumah.
  5. Walimah Naqii'ah    :  Walimah yang diadakan atas dasar kedatangan seseorang dari bebergian.
  6. Walimah Ma'dabah : Walimah yang diadakan atas dasar tanpa sebab, bila undangan walimah tersebut mencakup semua lapisan masyarakat dinamakan "JAFLAA" bila hanya sebatas kalangan terntentu saja dinamakan "NAQRAA". (Al-Hayyawy fii Fiqh as-Syafi'i IX/555). Wallahu 'alam bi shawab.   
Demikian uraian Hukum Tasyakuran 4 Bulan Janin/Bayi Dalam Kandungan Ibunya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam pengamalan agama.

0 Response to "Hukum Tasyakuran 4 Bulan Janin/Bayi Dalam Kandungan Ibunya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel