Mari Kita Jaga Adab Ketika Berada Di Dalam Masjid.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Mu'amalah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktifitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Rasulullah saw. sangat menjaga Adab ketika berada di dalam Masjid, hal ini mengingat bahwa masjid adalah sebagai tempat beribadah kaum Muslimin. Khususnya dalam menunaikan shalat berjama'ah. Sebagai tempat yang dimuliakan, ada adab-adab yang harus diperhatikan seseorang saat memasuki masjid. 

Ketika seseorang yang akan masuk ke dalam masjid Rasulullah saw, mengingatkan agar mengenakan pakain yang terbaik dan bersih dari najis. Bukan hanya itu saja tingkah lakunya-pun harus beretika, sampai Nabi saw. mengingatkan bagi yang baru saja memakan bawang putih maupun bawang merah hendaklah membersihkan mulutnya dengan bersiwak/bersikat gigi hingga bau bawang tersebut hilang. Karena hal ini agar tidak mengganggu jamaah disekitarnya dengan bau bawang tersebut. Keterangan itu dapat kita temukan dalam hadits yang berasal dari Jabir, betapa Nabi saw sangat menjaga adab ketika berada di dalam masjid, hingga hal-hal berbahu menyengat seperti bawan juga sangat diperhatian. 

Ketika itu Nabi melarang orang yang memakan bawang putih, bawang merah, dan kucai untuk mendekati masjid agar malaikat tidak terganggu. Sebaliknya, Rasulullah saw. seperti dikisahkan Aisyah r.anha. mengungkapkan, beliau memerintahkan masjid untuk dibersihkan dan diberi harum-haruman. Bukan cuma iu Anas r.a. mengisahkan, Rasulullah saw. bersabda bahwa pahala membersihkan satu kotoran oleh seseorang dari masjid, itu dapat dilihat oleh Nabi saw. sebagai perbuatan yang mulia. 
Berikut adab selama di masjid yang dikutip dari kitab Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq.

Orang yang hendak masuk ke masjid disunnahkan untuk melangkahkan kaki kanannya dan membaca doa ketika masuk ke masjid. "Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dengan wajah-Nya yang Maha Mulia serta kerajaan-Nya yang azali, dari godaaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah, ya Allah, berikan rahmat kepada Muhammad. Ya Allah ampunilah segala dosaku dan bukakanlah untuk semua pintu rahmat-Mu".  Doa yang paling sederhana dan memilki pahala besar adalah diantaranya :  اَللّهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ  (Allahummaf-tahlii abwaaba rahmatika) Artinya : "Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu" 

Ketika hendak keluar dari masjid, juga disunnahkan untuk melangkahkan kaki kiri terlebih dahulu. Layaknya masuk kedalam masjid, seseorng pun dianjurkan untuk melafalkan doa saat keluar masjid. Adapun doa keluar dri masjid adalah اَللّهُمَّ اِنِّيْ أسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ. “Allahumma innii as-aluka min fadhlika. Artinya :  "Ya Allah  sesungguhya aku memohon kepada-Mu akan segala keutamaan-Mu."

Setalah masuk ke dalam masjid, disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid sesuai dengan shalat yang dicontohkan Rasulullah saw. Sesuai dengan hadits yang bersumber dari Abu Qatadah. "Apabila salah seorang diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk" 

Dan hal lain juga, Mari kita jaga adab ketika berada di dalam masjid, dihimbau untuk tenang, dan janganlah mengeraskan suara. Karena ketika ada yang mengeraskan suara, sementara ada orang yang sedang melaksanakan shalat maka hukumnya haram. Meskipun, orang itu sedang membaca Al-Qur'an. (maknanya membaca al-quranpun diharuskan pelan yang hanya kedengaran ditelinganya sendiri). Kecuali sedang mempelajari suatu ilmu. 

Hal tersebut sesuai dengan hadits yang berasal dari Ibnu Umar r.a. Pada suatu ketika, Rasulullah saw pergi ke masjid. Didapatinya ada banyak orang bersholat dan banyak pula yang mengeraskan suaranya dalam membaca Al-qur'an. Maka sabdanya : "Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat atau bercakap-cakap dengan Tuhanya azza wa jalla, maka seharusnya ia mengetahui apa yang dipercakapkan itu! Dan janganlah pula sebagianmu mengeraskan suaranya melebihi yang lain dalam membaca Al-Qur'an".

Bercakap-cakap di dalam masjid pun harus sesuai dengan aturan. Imam Nawawi membolehkan bercakap-cakap dalam masjid baik soal keduniaan atau soal keruhanian. Asal saja yang dipercakapkan itu hal yang mubah atau boleh menurut agama. Sekalipun menimbulkan gelak tawa, asalkan apa yang ditertawakan itu mubah. 

Berdasarkan HR. Muslim, pada masa Rasulullah saw. orang meninggalkan masjid di waktu Subuh ketika matahari telah terbit. Apabila matahari sudah terbit, baru mereka pulang sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi saw. Selama menunggu di dalam masjid, beberapa diantara jama'ah memperbincangkan peristiwa yang mereka alami ketika zaman jahiliyah. Terkadang mereka tertawa bersama. Nabi saw. pun tersenyum. 

Bagaimana dengan makan, minum, dan tidur di dalam masjid?. Tidak ada larangan untuk melakukan semua hal tersebut. Ibnu Umar dalam haditsnya yang diriwayatkan Ibnu Majah berkisah, pada masa Rasulullah saw. para sahabat pernah tidur siang di masjid. Tidak hanya Muslim yang tidur di masjid pada masa itu, kaum nusyrikin juga diperbolehkan untuk tidur di masjid.

Contohnya adalah Tsumamah yang pernah tidur di masjid sebelum masuk Islam. Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm pun berkata : Jika seorang musyrik saja diperkenankan tidur, apalah lagi seorang Muslim. Sementara, itu, kitab Al-Mukhtasar mengungkapkan seorang musyrik dibolehkan untuk tidur di masjid manapun, kecuali di Masjid al-Haram. 
Shalat diantara tiang sebenarnya dibolehkan baik dia menjai imam atau munfarid. Said bin Jubeir, Ibrahim at-Taimi, dan Suwaid bin Ghuflah sering shalat sebagai imam bagi kaumnya diantara tiang-tiang. Namun bagi makmum dihukumi makruh karena memotong shaf. Namun jika tempat itu sempit maka tidak makruh. 

Mari kita jaga adab ketika berada di dalam masjid, yang terkait dengan seseorang dilarang untuk melakukan jual-beli, apapun bentuk barang yang dijualnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang berasal dari Abu Hurairah r.a. "Rasulullah saw. menyuruh agar orang-orang yang berjualan dalam masjid untuk didoakan : "Semoga Allah tiada akan memberikan keuntunagan dari daganganmu" (HR. Nasai dan Turmidzi). Jadi hakekatnya berdagang di masjid hukumnya dilarang. 

Hampir sama dengan hal diatas, yaitu makruh dikenakan bagi orang mencari benda hilang. Sesuai dengan hadits yang berasal dari Abu Hurairah r.a. "Barangsipa mendengar seseorang mencari sesuatu yang hilang dalam masjid, hendaklah dikatakan : Semoga Allah tiada mengembalikan kepadamu!" Sebab masjid didirikan bukan untuk itu" (HR. Muslim) Jadi pada hakekatnya antara berjualan dan mencari barang yang hilang di masjid hukumnya hampir sama yaitu dilarang dan makruh.

Adab yang lain diantaranya adalah makruh mempersilangkan jari-jari ketika menunggu shalat di masjid. Selain pada saat-saat tersebut, tidak dimakuruhkan kecuali dalam shalat. "Apabila diantra salah seorang diantaramu berwudhu dan menyempurnakan wudhunya itu, lalu keluar dengan sengaja hendak pergi ke masjid, maka janganlah ia mempersilangkan jari-jarinya karena di saat itu ia berarti telah dalam keadaan shalat". (HR. Ahmad, Abu Dud, dan Turmudzi). 
Contoh Ilustrasi Menyilangkan jari-ajari.
Demikian uraian materi Mari Kita Jaga Adab Ketika Berada di Dalam Masjid. Semoga bermanfaat dan kita amalkan sesuai uraian di atas. 

0 Response to "Mari Kita Jaga Adab Ketika Berada Di Dalam Masjid."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel